Tanggapi Harapan Gus Irfan Soal Dam, Prof Ni'am: Kalau Seandainya Secara Fikih Diizinkan, Negara Gak Perlu Hadir
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID--Ketua MUI Bidang Fatwa periode 2020-2025 Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menanggapi harapan Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan soal Dam yang segera dibahas MUI dalam Munas XI.
Prof Ni'am, begitu akrab disapa, mengatakan soal Dam sudah ditetapkan fatwanya oleh MUI pada 2011 lalu atas permintaan Kementerian Agama RI.
Sebagai informasi, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa bahwa penyembelihan hewan Dam atas haji tamattu' atau qiran dilakukan di Tanah Haram.
Jika dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, hukumnya tidak sah. Hal ini berdasarkan Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' Di Luar Tanah Haram.
Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2011 M / 26 Dzulqaidah 1432 H yang ditandatangani oleh Prod Hasanuddin AF sebagai ketua dan Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh sebagai sekretaris.
Prof Ni'am menjelaskan yang sebenarnya ditunggu soal Dam adalah regulasi pengelolaannya di lapangan. Menurut dia, permasalahannya bukan disembelih di Indonesia atau Arab Saudi.
"Problemnya itu adalah pemastian kehadiran negara di dalam memfasilitasi penyelenggaraan ibadah haji, yang salah satunya adalah penyelenggaraan penyembelihan Dam," kata Prof Ni'am kepada wartawan disela-sela Munas XI MUI di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025).
Ketua Komisi A (Fatwa) SC Munas XI MUI ini mengatakan desain penyelenggaraan ibadah haji Indonesia ini namanya Haji Tamattu', yaitu melaksakan umrah dulu, baru kemudiaan melaksanakan haji, sehingga melahirkan kewajiban adanya Dam.
"Desain haji Tamattu' diatur oleh pemerintah, tetapi akibatnya, yang menjadi kewajiban itu, tidak diatur. Nah di sinilah pentingnya kehadiran negara mengatur, memfasilitasi terkait dengan penyelenggaraan penyembelihan Dam yang menjadi bagian dari rangkaian penyelenggaraan ibadah," tegasnya.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengungkapkan infrastruktur penyembelihan hewan Dam di Arab Saudi sudah siap. Begitu juga dengan taklimat haji dan komunikasinya sudah jalan.
Pemerintah diminta oleh Prof Ni'am untuk memastikan adanya semacam gentlemen agreement dengan pemerintah Arab Saudi. Kalau seandainya, tegasnya, secara fikih diizinkan untuk disembelih di Indonesia, maka negara enggak perlu hadir.
"Karena itu cukup disembelih di rumah masing-masing oleh jamaah hajinya. Enggak ada kesulitan apa-apa. Enggak ada kesulitan apa-apa. Masalahnya apa kalau seandainya penyembelihan Dam itu dilaksanakan di Indonesia? Ngapain diregulasi?," tegasnya menyampaikan itu sambil berapi-api.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok Jawa Barat ini mengatakan apabila secara fikih diizinkan, maka diserahkan saja kepada masing-masing jamaah.
"Tidak ada uang keluar mubazir, tidak ada capek-capek pengelolaan, manfaatnya juga sudah jelas langsung di tetangga kanan kirinya. Tidak ada apa namanya..uang konsolidasi, iya kan? Tidak ada tender yang kemudiaan itu menjadi biaya prosss yang justru mubazir. Iya kan?," tegasnya.
(Sadam ed: Muhammad Fakhruddin)