Lewati ke konten utama
Selasa, 11 Agustus 2026 / 27 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

MUI Minta Polisi Telusuri Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha untuk Promosi Miras

5 menit baca 1.355 dibaca
Logo MUI
Ilustrasi logo MUI. Foto MUI Digital.
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian menelusuri pihak yang menggagas dan menyelenggarakan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga digunakan sebagai sarana promosi minuman keras (miras) dalam gelaran musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa aksi tersebut tidak boleh dibiarkan karena telah menggunakan ayat suci Al-Qur’an dalam kegiatan yang dikaitkan dengan promosi minuman keras.

Dia meminta polisi mengidentifikasi pihak yang berada di balik kegiatan tersebut, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, serta memprosesnya apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan penistaan agama.

“Pak polisi, para penegak hukum, cari orang itu, diperiksa, diselidiki, dan harus diproses secara hukum. Ini tidak boleh dibiarkan demi tatanan beragama yang baik dan rukun di Indonesia,” tegas Kiai Cholil kepada MUI Digital di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurut Kiai Cholil, pihak penyelenggara tidak dapat begitu saja melepaskan tanggung jawab dengan alasan kegiatan tersebut berada di luar koordinasi mereka. 

Dia menilai siapa pun yang menggagas dan menjalankan aksi tersebut harus ditelusuri secara jelas. Tidak boleh atas nama di luar koordinasi, kemudian dia lepas tanggung jawab. 

Yang kedua, kata dia, harus dicari siapa yang punya inisiatif dan siapa yang melakukan penistaan itu. “Secara hukum, secara moral, itu tidak layak,” kata dia. 

Dia menambahkan, apabila dalam penyelidikan ditemukan indikasi penistaan agama, aparat penegak hukum diminta tidak ragu untuk memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau nanti ada indikasi penistaan agama, tolong itu diproses,” kata dia menegaskan.

Kiai Cholil menilai penggunaan ayat Alquran dalam konteks semacam itu telah melukai perasaan umat Islam. Dia menyebut siapa pun yang merasa Muslim, beragama, pasti merasa sakit mendengar bagaimana ayat-ayat suci ditempatkan di tempat yang tidak suci, bahkan dikotori. Kemudian ayat-ayat itu dijadikan bagian dari promosi minuman yang dilarang oleh ayat-ayat suci. 

Karena itu, menurut Kiai Cholil, pihak yang menyelenggarakan kegiatan tersebut harus bertanggung jawab. “Maka, yang menyelenggarakan harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Kiai Cholil menegaskan, alasan bahwa kegiatan tersebut berada di luar koordinasi tidak semestinya menjadi dasar untuk menghindari tanggung jawab.

Menurutnya, persoalan utama bukan hanya siapa yang secara formal menjadi penyelenggara acara, tetapi juga siapa yang memiliki inisiatif, siapa yang menjalankan kegiatan tersebut, serta siapa yang memberikan ruang sehingga aksi itu dapat berlangsung.

MUI meminta seluruh pihak terkait membuka informasi secara terang agar persoalan tersebut dapat ditelusuri secara objektif.

Kiai Cholil menilai langkah hukum penting dilakukan untuk menjaga penghormatan terhadap agama sekaligus mencegah terulangnya penggunaan simbol dan ayat suci untuk kepentingan promosi produk yang bertentangan dengan ajaran Islam.

“Ini tidak boleh dibiarkan,” kata dia menegaskan.  

“Demi tatanan kehidupan beragama yang baik dan kerukunan di Indonesia, pihak yang bertanggung jawab harus dicari dan diproses sesuai hukum,” ujar Kiai Cholil menambahkan.  

Pihak penyelenggara The Sounds Project menyampaikan pernyataan resmi melalui akun Instagram @thesoundsproject pada Selasa (11/8/2026) merespons promosi miras menggunakan challenge membaca surat Ad-Dhuha. 

Kasus ini bermula ketika unggahan sebuah akun Threads bernama @JARRKOJARR mendadak tular di media sosial. Akun tersebut membagikan pengalamannya saat mendatangi festival musik The Sounds Project pada 9 Agustus 2026. 

Dalam unggahannya, terlihat sebuah booth produk minuman beralkohol, Newport, yang menggelar gimik promosi berupa tantangan menghafal Surat Ad-Dhuha dengan imbalan hadiah sebotol miras.

Aksi promosi tersebut langsung memicu reaksi keras dan kecaman luas dari warganet yang menilai pihak penyelenggara dan sponsor tidak memiliki adab serta etika dalam membuat konten pemasaran. 

Pihak Sounds Project menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sepenuhnya di luar pengetahuan, arahan, maupun persetujuan panitia.

“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi dalam bentuk apa pun,” tulis pernyataan resmi manajemen The Sounds Project, dikutip MUI Digital, Selasa (11/8/2026).

Panitia menjelaskan bahwa mereka membutuhkan waktu sebelum merilis pernyataan resmi demi mengumpulkan bukti serta memastikan kronologi kejadian secara jujur dan akurat. 

Sounds Project menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penistaan agama atau tindakan yang menyinggung isu SARA di area acara mereka.

Sebagai langkah konkret, penyelenggara telah menegur keras pihak sponsor Newport dan menuntut mereka menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. 

Sounds Project juga melakukan pengawalan ketat agar oknum yang terlibat langsung dalam insiden ini segera diidentifikasi untuk dipertanggungjawabkan secara penuh. 

Selain itu, evaluasi internal secara menyeluruh kini tengah dijalankan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

Baca juga:Tanggapi Sikap MUI Soal LGBT, Mahfud MD Minta Minta Perkuat Narasi dan Kesepakatan Nasional

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Alquran yang terjadi di festival musik The Sounds Project tersebut. 

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa gimik pemasaran yang menyandingkan ayat-ayat suci Alquran dengan minuman beralkohol sama sekali tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun. 

Menurutnya, tindakan yang menjadikan ibadah sebagai syarat mendapatkan miras merupakan pelanggaran berat terhadap tatanan agama, etika moral, hingga hukum yang berlaku di Indonesia.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam kepada MUI Digital, Senin (10/8/2026) malam.

Baca juga:Sebut Istilah LGBT Kamuflatif dan Manipulatif, Ketua MUI Usul Diganti Saja Jadi LGSP

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menjelaskan bahwa Alquran adalah Kalamullah yang sangat disucikan oleh umat Islam, di mana membaca atau menghafalnya merupakan bentuk ibadah bernilai tinggi.

Sebaliknya, minuman keras merupakan zat yang secara tegas diharamkan dalam hukum Islam. Menyandingkan tantangan membaca Surat Ad-Dhuha demi sebotol miras dinilai sebagai bentuk merendahkan terhadap kesucian Alquran.

“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” lanjut Prof Niam. (Sadam)