Lembaga Kesehatan MUI Tegaskan Peran Strategis Bangun Layanan Kesehatan Syariah di Indonesia
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID - Menjelang berakhirnya periode khidmah 2020–2025, Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK-MUI) menegaskan kembali peran strategisnya dalam membangun dan memperkuat sistem kesehatan nasional berbasis nilai-nilai Islam.
Wakil Ketua LK-MUI sekaligus Ketua Umum DPP Masyarakat Kesehatan Syariah, Dr. dr. H. Bayu Wahyudi, SpOG, MPHM, MHKes, MM, menjelaskan bahwa peran ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 28H yang menyatakan bahwa kesehatan merupakan hak setiap warga negara.
Ia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, yakni 87,2 persen atau sekitar 249 juta jiwa, memiliki kebutuhan besar terhadap layanan kesehatan yang sesuai ajaran Islam.
“MUI sebagai rumah besar berkumpulnya ulama, tokoh agama, cendekiawan, dan para ahli, sudah sepatutnya memikirkan dan berbuat dalam kemaslahatan sebagai khadimul ummah dan shadiqul hukumah. LK-MUI khususnya berusaha ikut berperan di bidang kesehatan yang berlandaskan Al-Qur’an, Hadis, Ijmak ulama, berupa kesehatan yang halalan thayyiban, memberikan manfaat, tidak menimbulkan kemudaratan, adil, dan sesuai regulasi pemerintah,” ujarnya kepada MUIDigital pada Rabu (19/11/2025) di Jakarta.
Ia memaparkan sejumlah peran utama LK-MUI, antara lain penguatan layanan kesehatan syariah, integrasi pengobatan modern dengan pengobatan ala Nabi (Tibbun Nabawi), serta memperkuat pelayanan umat di sektor kesehatan.
“Alhamdulillah, LK-MUI bersama Masyarakat Kesehatan Syariah telah membuat buku pedoman standar pengobatan syariah yang meliputi bekam (ijamah), ruqyah, dan herbal yang terverifikasi terbukti secara ilmiah,” jelasnya.
Menurut dokter Bayu, LK-MUI juga telah menyusun Standar Kompetensi Khusus (SKK) tenaga kesehatan syariah yang mencakup profesi bekam, ruqyah, dan herbal. LK-MUI melakukan pelatihan, pembinaan, serta standarisasi bagi para pelaku pengobatan sesuai ketentuan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan.
Selain itu, LK-MUI berperan aktif sebagai mitra pemerintah dalam pengawasan halal vaksin dan obat, termasuk vaksin TB, polio, dan COVID-19, guna memastikan keamanan, komposisi, dan proses produksinya sesuai syariat. LK-MUI juga membentuk Asosiasi Masyarakat Kesehatan Syariah sebagai wadah yang menaungi tenaga kesehatan syariah dari berbagai profesi.
“Saat ini terdapat 26 organisasi profesi yang berhimpun dan mendukung ekosistem kesehatan syariah,” terang dokter Bayu.
Selama periode 2020–2025, LK-MUI mencatat sejumlah program unggulan. Salah satunya adalah pendirian Fasilitas Kesehatan Syariah (Faskes Syariah) yang mengintegrasikan pengobatan modern dan Tibbun Nabawi. Mereka juga menyusun SKK standar pengobatan kesehatan syariah, serta menjalin kerja sama resmi melalui MoU MUI dengan Kementerian Kesehatan dan PKS antara LK-MUI dengan Dirjen Kesehatan Dasar Kemenkes mengenai pelayanan kesehatan syariah.
Pada aspek layanan, LK-MUI mendirikan Klinik Pratama Khadimul Ummah di Wisma Khadimul Ummah MUI, Matraman, yang kini dalam proses pengurusan izin operasional. Klinik ini diharapkan menjadi pusat pelayanan kesehatan modern sekaligus pusat pelatihan pengobatan syariah seperti ruqyah, bekam, herbal, akupunktur, dan terapi tradisional kontemporer lainnya yang terscientifikasi.
Tidak hanya itu, LK-MUI juga menyelenggarakan berbagai kegiatan kesehatan langsung untuk masyarakat, seperti medical check-up (MCU) rutin bagi pengurus MUI Pusat, khitanan massal, dan pengobatan gratis dalam rangka Milad ke-50 MUI.
Terkait urgensi program kesehatan syariah, dokter Bayu menyebutkan beberapa alasan mendesak, termasuk kebutuhan besar umat Islam terhadap layanan kesehatan sesuai keyakinan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem nasional seperti BPJS Kesehatan.
“Kehadiran LK-MUI juga merupakan respons untuk memperkuat peran MUI selama dan setelah pandemi COVID-19, serta bersinergi dengan program pemerintah dalam pelayanan kesehatan preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif,” ujarnya.
LK-MUI menargetkan tercapainya berbagai output penting, mulai dari meningkatnya akses layanan kesehatan syariah oleh tenaga kesehatan tersertifikasi, terselenggaranya kegiatan kesehatan bagi masyarakat, hingga standarisasi tenaga kesehatan syariah sesuai SKK. Mereka juga mendorong pengembangan model layanan terintegrasi di rumah sakit, serta mendorong pemerintah daerah hingga pusat menyusun regulasi penerapan kesehatan syariah.
Dokter Bayu mencontohkan regulasi Pemerintah Kota Pariaman yang telah menerapkan kebijakan kesehatan syariah. Ia berharap kelak lahir regulasi nasional yang memungkinkan layanan Tibbun Nabawi seperti bekam, ruqyah, dan herbal yang terscientifikasi dapat menjadi alternatif pengobatan yang dibiayai BPJS Kesehatan.
“Ini akan memberi dampak besar, dari efisiensi belanja obat modern hingga meningkatkan pendapatan masyarakat dan petani herbal di Indonesia,” tuturnya.
Dokter Bayu menambahkan bahwa program edukasi umat juga berjalan aktif melalui penyuluhan ulama, tokoh agama, santri, dan tenaga kesehatan untuk pencegahan penyakit katastropik seperti jantung, kanker, stroke, diabetes, hingga penyakit infeksi seperti AIDS, TB, malaria, dan scabies yang kerap terjadi di pesantren.
“Pencegahan dimulai dari pola hidup bersih, sehat, halalan thayyiban, dan edukasi yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Fitri Aulia Lestari/Azhar)