Ketua MUI Prof Ni'am Sebut Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal Langgar Hak Publik
Jakarta, MUI Digital— Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyebut penundaan kewajiban sertifikasi halal yang rencananya mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026 merupakan bentuk pelanggaran terhadap hal publik.
Prof Ni’am mengingatkan, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah disahkan sejak 17 Oktober 2014.
Pemerintah saat itu memberikan jeda waktu penyiapan infrastruktur selama lima tahun hingga 2019, kemudian memberikan relaksasi hingga 17 Oktober 2024, dan kini diperpanjang secara terbatas hingga 18 Oktober 2026.
“Rentang waktu penyiapan selama 12 tahun ini dinilai sudah lebih dari cukup bagi seluruh pemangku kepentingan untuk patuh,” kata dia.
Oleh karena itu, Prof Ni’am menilai penundaan pemenuhan jaminan produk halal bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan bentuk pengabaian dan pelanggaran terhadap hak publik yang seharusnya dilindungi oleh negara.
"Menunda sesuatu yang menjadi hak masyarakat, itu ya pelanggaran. Yang segera harus dipenuhi,” kata Prof Ni’am dalam acara Influencer & Media Gathering bertajuk #CekHalalSebelumMakan yang diselenggarakan oleh LPPOM di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Baca juga: BPJPH Tolak Wacana Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal Oktober 2026
Dia menegaskan, pemenuhan hak itu harus disegerakan. Menunda pemberian hak kepada orang padahal orang lain sudah butuh sekali, tindakan yang tidak dibenarkan, baik oleh hukum maupun oleh moral publik.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menyayangkan kenyataan bahwa di lapangan masih ada upaya-upaya untuk mengulur waktu kewajiban sertifikasi halal.
Padahal, jaminan produk halal adalah hak konstitusional konsumen Muslim di Indonesia untuk mendapatkan kepastian atas apa yang mereka konsumsi dan gunakan sehari-hari.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengkritik keras sikap ketidakseriusan dalam pelayanan publik ini dan mempertanyakan dorongan di balik penundaan aturan tersebut.
Dia menyebut pada saat 2024 sudah ada komitmen, tidak ada relaksasi, bahkan mendorong jangan sampai ada penundaan lagi. Tetapi faktanya kemudian ditunda.
Dia mempertanyakan ini kepentingan siapa jika menunda. Menunda pemenuhan hak kepada masyarakat.
“Jadi saya kira ini sudah tidak ada ruang untuk kepentingan penundaan itu," ujar Prof Ni’am.
Prof Ni’am menegaskan, bagi umat Islam penyediaan jaminan produk halal pada makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika adalah kewajiban hukum yang mendesak.
Prof Ni’am menekankan, mengulur-ulur kepastian hukum ini sama saja dengan membiarkan masyarakat terus berada dalam keraguan (syubhat) atau bahkan mengonsumsi produk yang tidak halal.
Menjelang tenggat akhir relaksasi pada 18 Oktober 2026, MUI mengimbau para pelaku usaha agar tidak lagi mencari alasan untuk menunda proses sertifikasi halal.
Baca juga: LPPOM Minta Restoran Transparan Soal Status Halal Tiap Outlet ke Konsumen
Prof Ni’am menegaskan bahwa pengabaian terhadap regulasi ini merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang memiliki konsekuensi nyata.
Ketua Umum Majelis Alumni IPNU ini menyebut pemerintah telah menyiapkan skema sanksi berjenjang untuk menegakkan kepatuhan hukum tersebut, mulai dari sanksi administrasi, operasional dan sanksi hukum pidana.
Prof Ni’am menekankan bahwa selain risiko hukum, pelaku usaha yang membandel juga akan berhadapan dengan sanksi moral dan kehancuran reputasi bisnis.
Dia mengingatkan, ketiadaan perhatian terhadap kewajiban sertifikasi halal berarti ini perbuatan melawan hukum, sekaligus juga berpotensi untuk menghambat usaha sendiri.
Karena, kata dia, di samping aspek pemenuhan hak masyarakat, pasti akan berdampak nanti pada reputasi.
“Risiko hukum ada, risiko reputasi yang berdampak kepada bisnis dan usahanya," kata dia menegaskan.
MUI mengajak seluruh pelaku usaha dari skala mikro hingga besar untuk menjadikan momen menjelang Oktober 2026 ini sebagai sarana konsolidasi internal.
Kesadaran untuk mengurus sertifikat halal harus didasari oleh niat memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen, bukan semata-mata karena takut pada sanksi aparat.
Bagi pengusaha yang sudah mengantongi sertifikat halal, Prof Niam mewanti-wanti agar menjaga komitmen dan tidak melakukan manipulasi bahan baku (fraud) setelah sertifikat diterbitkan.
Di sisi lain, MUI mengimbau masyarakat Muslim di Indonesia untuk semakin berani dan kritis dalam menggunakan haknya sebagai konsumen.
Prof Ni’am meminta umat Islam untuk tegas menolak destinasi kuliner atau produk yang tidak memiliki kepastian sertifikasi halal resmi dari lembaga berwenang.
"Setiap Muslim hanya mengonsumsi yang halal,” tutur dia.
Dia menegaskan jangankan yang haram, yang syubhat saja harus dihindari. Karena itu, dirinya juga mengimbau kepada setiap konsumen muslim hanya memilih resto, kemudian pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang halal.
“Yang enggak halal gimana? Ya enggak boleh untuk dipilih dijadikan sebagai salah satu destinasi," kata Prof Ni’am.