Lewati ke konten utama
Minggu, 5 Juli 2026 / 19 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Ketua KPPU Kritik Praktik Inti-Plasma: Petani Malah Terjepit Dirugikan

3 menit baca 332 dibaca
Fanshurullah
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Prof M Fanshurullah Asa,dalam acara Mudzakarah Hukum Nasional yang digelar oleh Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). Foto: Sadam/ MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital— Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Prof M Fanshurullah Asa, menyampaikan kritik keras terhadap realita praktik kemitraan antara pengusaha besar (inti) dan petani atau peternak (plasma) di Indonesia.

Alih-alih memberdayakan masyarakat kecil, skema yang berjalan saat ini dinilai justru menjepit posisi tawar petani.

Hal tersebut disampaikan Prof Fanshurullah dalam acara Mudzakarah Hukum Nasional yang digelar oleh Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Acara ini mengusung tema "Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin".

Prof Fanshurullah mengungkapkan bahwa konsep awal kemitraan inti-plasma di Indonesia sebenarnya digagas untuk membela ekonomi rakyat.

Baca juga: Menteri Agama Soal Desakan MUI Pidanakan LGBT: Saya Mau Baca Dulu Aturannya

Merujuk pada konsep dasar dari begawan ekonomi nasional, Soemitro Djojohadikoesomo, porsi ideal dalam kemitraan ini seharusnya menempatkan 70 persen untuk plasma (masyarakat/petani) dan 30 persen untuk perusahaan inti.

"Namun dalam praktiknya di lapangan, hal itu justru terbalik. Malah yang intinya 70 persen, dan hanya 30 persen untuk plasma masyarakat petani-petani kita," ungkap Prof Fanshurullah.

Akibat ketimpangan porsi tersebut, para petani dan pelaku usaha kecil keumatan kehilangan posisi tawar (bargaining power) mereka di pasar. Mereka tidak memiliki kendali atas modal produksi dan harga jual.

"Daya tawar petani-petani kita, usaha kecil keumatan, tidak punya daya tawar sama sekali. Beli pakan, beli bibit, beli tanah, dan semuanya itu harganya disetir (oleh pengusaha besar). Di sinilah fungsi KPPU hadir sebagai satu-satunya lembaga yang mendirikan pengawasan kemitraan," tegasnya.

Baca juga: Mensos Nilai Usulan RUU Pelanggaran LGBT dari MUI Patut Ditindaklanjuti

Melihat kondisi petani yang kian terjepit, Ketua KPPU menegaskan pentingnya penguatan regulasi. KPPU saat ini tengah mendorong agar isu kemitraan dan ekonomi syariah masuk secara kuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bagi KPPU, kemitraan bukan sekadar urusan bisnis, melainkan instrumen penting bagi perlindungan sosial.

"Kemitraan itu adalah inti pendukung ekonomi kita. Bukan hanya pendukung ekonomi, tapi juga pendukung sosial," jelasnya.

Melalui forum Mudzakarah Hukum Nasional ini, Prof Fanshurullah berharap kerja sama antara KPPU dan MUI dapat melahirkan rekomendasi budaya perhubungan sosial yang konkret demi penguatan umat di akar rumput.

Baca juga: DPR Ingatkan Aktivis LGBT: Anak Itu Subjek Hukum, Jangan Dijadikan Alat Propaganda!

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan prinsip teologis dalam Islam yang melarang konsentrasi kekayaan hanya pada segelintir pihak.

"Ada ayatnya, kekayaan itu tidak boleh hanya berputar di tempat orang-orang kaya saja. Dia mesti turun ke bawah. InsyaAllah dengan kerja sama KPPU-MUI, ini bisa menelurkan rekomendasi agar UMKM dan basis keumatan di bawah punya daya tawar yang kuat kepada pengusaha-pengusaha besar," ujar dia.