DPR Ingatkan Aktivis LGBT: Anak Itu Subjek Hukum, Jangan Dijadikan Alat Propaganda!
Jakarta, MUI Digital--Komisi III DPR RI memperingatkan dengan keras agar tidak ada pihak mana pun yang memanfaatkan anak-anak sebagai instrumen opini atau alat kampanye ideologi tertentu di media sosial.
Penegasan ini muncul menyusul dugaan pencatutan dan manipulasi foto anak demi membangun narasi gay parenting (pola asuh sesama jenis) oleh aktivis LGBT sekaligus pendiri situs melela.org, Rio Damar.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan bahwa setiap anak di Indonesia dilindungi secara ketat oleh konstitusi. Ia mengecam keras jika ada pihak yang memanfaatkan kepolosan anak-anak demi memuluskan agenda propaganda kelompok.
Baca juga: Komisi III DPR Tegaskan Kasus Rio Damar Harus Diusut Tuntas: Tidak Boleh Ada Kata Damai!
"Jangan jadikan anak sebagai alat kampanye atau propaganda apa pun. Anak adalah subjek hukum yang wajib dilindungi negara, bukan objek untuk membangun opini publik," tegas legislator yang akrab disapa Abduh tersebut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, penyalahgunaan identitas siber anak tanpa persetujuan orang tua merupakan pelanggaran serius. Jika terbukti secara sah, tindakan tersebut melanggar hak hakiki anak dan berpotensi menabrak aturan hukum berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Abduh pun mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini ke ranah meja hijau. Menurutnya, eksploitasi visual anak di ruang digital demi kepentingan kampanye tidak boleh diselesaikan melalui jalan damai.
Baca juga: Ketua MUI Kecam Kampanye Gay Parenting Rio Damar: Cederai Hak Hakiki Tumbuh Kembang Anak
"Tidak boleh ada kata damai apabila dugaan tersebut terbukti. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas demi memberikan keadilan kepada anak dan keluarga yang fotonya diduga dicatut," ujarnya.
Selain menyoroti perlindungan anak, Komisi III DPR RI juga mengkritik tajam narasi yang diunggah Rio Damar di platform Threads. Narasi tersebut dinilai tendensius karena menggeneralisasi dan mendiskreditkan institusi keluarga heteroseksual.
Abduh menilai tindakan sang aktivis telah menodai prinsip anti-diskriminasi yang selama ini kerap mereka gaungkan sendiri.
"Tidak boleh memperjuangkan perlindungan dari diskriminasi, tetapi pada saat yang sama menggeneralisasi dan merendahkan pasangan heteroseksual. Prinsip HAM harus berlaku sama bagi semua orang, bukan hanya bagi kelompok tertentu," imbuh Abduh.
Bagi Abduh, kasus ini menjadi alarm keras atau fenomena gunung es bagi ketahanan keluarga di Indonesia. Ia pun mendorong negara untuk segera melahirkan regulasi yang lebih spesifik dan kokoh guna membatasi ruang gerak propaganda LGBT demi menjaga nilai-nilai luhur bangsa.
Polemik ini bermula dari unggahan viral akun @rio_damar yang memajang foto keluarga sesama jenis tiruan dengan narasi menyudutkan kaum heteroseksual. Belakangan, pemilik foto asli yakni akun @hanumtk membongkar fakta bahwa foto tersebut adalah potret asli keluarganya yang dicuri, di mana wajah sang ibu sengaja dihapus dan direkayasa digital demi konten propaganda gay parenting.