Hidayat Nur Wahid Dorong Penguatan Koalisi Masyarakat Sipil dan Gerakan Boikot untuk Palestina
Jakarta, MUI Digital — Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mendorong masyarakat sipil untuk memperkuat kolaborasi dan meningkatkan kesadaran publik dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
Menurutnya, masyarakat dapat mengambil peran nyata melalui berbagai bentuk kontribusi, termasuk gerakan boikot terhadap produk yang mendukung Israel.
Hal tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid dalam kegiatan SIMATINA 2026 bertajuk “Melawan Penistaan Masjidil Aqsa dan Penjajahan Palestina” yang digelar pada Senin (31/8/2026) yang terselenggara berkat dukungan BKSAP DPR dan pimpinan DPR serta pimpinan MPR.
Menurut Hidayat, persoalan Palestina tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau lembaga tertentu. Masyarakat sipil juga dapat mengambil bagian dalam perjuangan dengan membangun kesadaran publik dan memperkuat kolaborasi.
Ia menilai semakin banyak masyarakat yang memahami persoalan Palestina, semakin besar pula peluang lahirnya gerakan bersama yang dapat memberikan kontribusi terhadap perjuangan tersebut.
Karena itu, Hidayat mengajak berbagai komunitas, organisasi, dan kelompok masyarakat untuk memperkuat koalisi serta kolaborasi dalam mendukung Palestina.
Baca juga: BKSAP DPR RI Siap Bawa Suara Indonesia untuk Palestina ke Forum Parlemen Internasional
“Sudah sangat seharusnya bila mereka semakin bersatu padu, semakin menguatkan koalisi dan kolaborasi antar mereka semuanya,” ujarnya.
Salah satu bentuk kontribusi yang dapat dilakukan masyarakat, lanjut Hidayat, adalah gerakan boikot. Menurutnya, kesadaran setiap individu dan komunitas untuk memilih produk yang dikonsumsi dapat menjadi bagian dari tekanan terhadap pihak yang mendukung pendudukan Israel.
Dia menilai gerakan boikot akan memiliki dampak lebih besar apabila dilakukan secara luas dan berdasarkan kesadaran publik.
“Kalau setiap orang melakukan kesadarannya, dan memboikot, bagaimana di Amerika memboikot bantuan lobi Yahudi dan boleh menghadirkan kemenangan, maka sesungguhnya pemboikotan ini bisa dilebarkan, lebih luas lagi,” tuturnya.
Baca juga: SIMATINA 2026, Sekjen MUI Serukan Persatuan Dunia Dukung Palestina Merdeka
Dalam konteks Indonesia, Hidayat juga mengingatkan adanya Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa tersebut, menurutnya, menjadi salah satu landasan bagi umat Islam untuk menghindari produk yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung kejahatan dan penjajahan Israel.
Lebih lanjut, Hidayat menilai kontribusi masyarakat tidak harus selalu diwujudkan melalui langkah besar. Setiap individu, komunitas, dan organisasi dapat mengambil peran sesuai kemampuan masing-masing.
“Masing-masing kita, masing-masing komunitas, masing-masing kelompok, masing-masing organisasi bisa jadi bagian dari solusi melalui pemboikotan,” tegasnya.
Dengan demikian, Hidayat berharap kesadaran publik mengenai kondisi Palestina terus diperkuat sehingga dukungan terhadap perjuangan Palestina tidak berhenti pada pernyataan, tetapi berkembang menjadi aksi nyata melalui kolaborasi masyarakat sipil dan berbagai bentuk kontribusi yang dapat dilakukan bersama.