Lewati ke konten utama
Sabtu, 25 Juli 2026 / 10 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Guru Besar UGM Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Peradilan

3 menit baca 84 dibaca
UGM
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Zainal Arifin Muchtar (kedua dari kanan) menerima cenderamata dari Waketum MUI Buya Anwar Abbas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-8 yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026). Foto: Fitri/ MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital— Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Zainal Arifin Muchtar, mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengambil langkah tegas dalam menjaga independensi lembaga peradilan di Indonesia. 

Pria yang akrab disapa Uceng ini meminta MUI segera mengeluarkan fatwa haram terkait intervensi politik terhadap proses hukum dan institusi kehakiman.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-8 yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026). 

"Saya meminta MUI segera mengeluarkan fatwa haram untuk intervensi politik dalam perkara peradilan. Saya berharap betul kepada para ulama dan kiai mau meneriakkan fatwa tersebut kepada para penguasa," kata Uceng di hadapan para peserta kongres.

Baca juga: MUI Berharap Presiden Prabowo Subianto Bisa Hadir di Penutupan KUII VIII

Menurut Uceng, dorongan ini penting agar para ulama dapat menyuarakan pesan kuat kepada pemerintah dan pemegang kekuasaan untuk membangun etika konstitusi. 

Dalam pandangannya, haram hukumnya bagi siapa pun, terutama elite politik, yang mencoba mengganggu independensi dan kebebasan hakim dalam memutus perkara.

Uceng menyoroti fenomena memprihatinkan di mana perbaikan kesejahteraan hakim melalui kenaikan gaji dan tunjangan ternyata belum sebanding dengan perubahan kualitas di dalam institusi maupun sistem peradilan. 

Salah satu akar masalah utamanya adalah masih kuatnya intervensi politik dari para elite penguasa.

Dia membeberkan, intervensi tersebut kerap masuk melalui berbagai celah yang rawan dipolitisasi. Salah satu modus yang paling sering terjadi adalah manipulasi regulasi mengenai syarat usia hakim.

"Yang mana yang paling sering diutak-atik perihal usia hakim. Karena ini paling mudah untuk diintervensi," ujarnya.

Baca juga: Di KUII VIII, Pegiat Pemilu Rekomendasikan Sejumlah Perbaikan untuk Penguatan Demokrasi

Tak berhenti di situ, tekanan politik juga berwujud ancaman langsung terhadap para hakim. "Banyak hakim secara tiba-tiba diganti, mereka diancam jika tidak mau mengikuti kata mereka yang berkuasa. Dan kemudian bisa diatur siapa yang akan terpilih," ungkap Uceng. 

Kondisi ini, lanjutnya, berakibat fatal pada lemahnya kualitas institusi peradilan yang berujung pada kegagalan menghasilkan putusan hukum yang adil bagi masyarakat.

Guna mengurai benang kusut dalam sistem hukum nasional, Uceng menawarkan beberapa formulasi strategis untuk mendorong reformasi peradilan. 

Selain keterlibatan ulama melalui fatwa etika konstitusi, ia menyoroti pentingnya keterbukaan publik dalam setiap proses peradilan.

Baca juga: Di KUII VIII, Pegiat Pemilu Rekomendasikan Sejumlah Perbaikan untuk Penguatan Demokrasi

Dia mendesak agar institusi peradilan memperkuat transparansi dengan memastikan seluruh proses persidangan dilakukan secara terbuka, tercatat, dapat diakses, serta terpublikasi kepada masyarakat luas.

Di samping itu, dia meminta pemerintah menunjukkan keseriusan untuk menata ulang konsep kelembagaan, memurnikan institusi peradilan dari segala kepentingan politik praktis, serta memberikan proteksi ketat pada aspek rekrutmen hingga penentuan batas usia hakim.

"Ini semua adalah panggilan untuk generasi yang memang mau melakukan perbaikan dalam sistem peradilan kita," ujarnya.