Dorong Kemajuan Ekonomi Daerah, BI Kenalkan Booster 3S untuk Penguatan Ekosistem Syariah
Dorong Kemajuan Ekonomi Daerah, BI Kenalkan Booster 3S untuk Penguatan Ekosistem Syariah
Jakarta, MUI Digital— Bank Indonesia (BI) mengenalkan formula booster 3S sebagai langkah konkret untuk mempercepat penguatan ekosistem ekonomi syariah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Inisiatif ini digulirkan untuk memastikan kebijakan pengembangan ekonomi syariah tidak berhenti pada tataran perumusan di pusat, melainkan mampu memberikan dampak ekonomi yang terukur dan dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.
Penjelasan mengenai formula tersebut disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Solikin M Juhro, dalam Forum Sinergi Pusat dan Daerah bertajuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan melalui Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Forum tersebut digelar dalam rangkaian acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Solikin mengungkapkan bahwa tantangan utama pengembangan ekonomi syariah saat ini adalah menjembatani berbagai program kebijakan dengan kebutuhan riil di lapangan.
Menurutnya, penguatan ekonomi syariah tidak cukup jika hanya berfokus pada industri keuangan semata. BI menilai pentingnya membangun ekosistem utuh yang menghubungkan sektor riil, industri halal, lembaga keuangan komersial, hingga lembaga keuangan sosial syariah seperti zakat dan wakaf.
Untuk mengakselerasi pembentukan ekosistem tersebut secara menyeluruh di tingkat daerah, Bank Indonesia mengusung Tiga Booster (3S) yang terdiri dari Sinergi Produktif, Sinergi Pembiayaan, dan Sinergi Partisipasi.
Solikin menjelaskan Sinergi Produktif berfokus pada penguatan aktivitas ekonomi daerah melalui pengembangan rantai nilai halal (halal value chain) dari hulu ke hilir.
Hal ini untuk memastikan bahwa fasilitas sertifikasi halal bagi UMKM turut diimbangi dengan kepastian pasokan bahan baku, dukungan logistik, akses pasar, dan digitalisasi.
Selanjutnya, Sinergi Pembiayaan diarahkan untuk mempertemukan kebutuhan dunia usaha dengan skema pembiayaan yang tepat, termasuk melalui integrasi pembiayaan komersial dan sosial (blended finance).
Sementara itu, sinergi Partisipasi menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat, pelaku usaha, hingga akademisi untuk tidak sekadar memahami literasi syariah, tetapi juga aktif mengonsumsi dan memanfaatkan produk serta layanan ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari.
"Agar implementasi program dapat terakselerasi dengan baik, kita butuh booster sederhana yaitu 3S: Sinergi Produktif, Sinergi Pembiayaan, dan Sinergi Partisipasi,” kata dia.
Dia menyebut perlu mulai dengan mengakselerasi aktivitas ekonomi produktif di daerah, membangun rantai nilainya dari hulu sampai hilir, lalu menghubungkannya dengan sumber pembiayaan yang sesuai.
“Prinsipnya sederhana, pembiayaan harus diikuti oleh kebutuhan ekosistem dan tidak berjalan terpisah dari sektor riil," ujar Solikin.
Solikin juga menambahkan bahwa kunci sukses keberhasilan suatu bangsa terletak pada bagaimana komunitas dan pemangku kepentingan memperkuat kelembagaan secara inklusif.
Menurut dia, keselarasan antara perencanaan di tingkat pusat dan daerah menjadi fondasi utama agar seluruh program yang dirancang dapat tereksekusi dengan efisien.
Dia mengatakan, keberhasilan kebijakan publik tidak hanya ditentukan oleh kualitas perumusannya, tetapi juga oleh penguatan kelembagaan, keselarasan kelembagaan, dan efektivitas implementasinya.
Kebijakan pusat perlu diterjemahkan menjadi prioritas daerah, dan sebaliknya kebutuhan serta potensi daerah perlu menjadi masukan bagi perumusan kebijakan nasional.
“Dari policy alignment kita perlu bergerak menuju policy execution dan measurable impact," kata Solikin.
Komitmen daerah dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah dinilai menunjukkan tren yang sangat positif.
Saat ini, kata dia, sebanyak 27 provinsi di Indonesia telah memasukkan pengembangan ekonomi syariah ke dalam rencana pembangunan daerah mereka, dengan 23 provinsi di antaranya telah menetapkan indikator kinerja ekonomi syariah secara eksplisit.
Solikin menegaskan bahwa Bank Indonesia siap mengawal penuh implementasi strategi tersebut melalui jaringan 46 Kantor Perwakilan (KPw) BI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Keberadaan kantor perwakilan di daerah diharapkan dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta para pelaku usaha lokal demi mewujudkan kemakmuran ekonomi yang inklusif dan merata.