6 Tahapan Proses Penetapan Fatwa Kontemporer yang Perlu Diperhatikan
Jakarta, MUI Digital— Terdapat sejumlah tahapan yang perlu diperhatikan dalam proses penetapan fatwa terhadap persoalan-persoalan kontemporer.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Metodologi, Buya Dr Gusrizal Gazahar, menjelaskan, setidaknya terdapat enam tahapan yang disinggung, yakni memahami secara utuh persoalan atau tashawur, melakukan takyif al-fiqhi atau mengidentifikasi persoalan dalam perspektif fikih, menghimpun dalil-dalil yang berkaitan, kembali kepada prinsip-prinsip istinbat hukum, mempertimbangkan tujuan syariat atau maqasid al-syariah beserta dampak dari suatu keputusan, hingga tahap akhir berupa penetapan hukum.
Menurut dia, apabila metodologi dari setiap tahapan tersebut tidak dirumuskan secara jelas, proses penetapan fatwa dapat terjebak dalam ketergesa-gesaan.
“Dari enam langkah itu, kalau tidak kita rumuskan metodologinya bagaimana harus kita penuhi tuntutan tersebut, akan lahirlah ketergesa-gesaan, akan lahirlah fatwa-fatwa yang kadang dari satu sisi ada kekurangan-kekurangan,” tutur Buya Gusrizal dalam pembuka acara Mudzakarah Ilmiah Harmonisasi Manhaj dan Otoritas Fatwa Nasional yang digelar di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Karena itu, Komisi Fatwa Metodologi MUI diharapkan dapat menjadi jembatan dialog antara berbagai unsur dan organisasi kemasyarakatan Islam dalam membahas metode yang digunakan masing-masing dalam melahirkan fatwa.
Baca juga: Buya Gusrizal Tekankan Pentingnya Fatwa Kolektif, Ingatkan Prinsip Kehati-hatian
Buya Gusrizal menegaskan, harmonisasi metodologi tidak dimaksudkan untuk menghapus seluruh perbedaan pendapat di tengah umat Islam.
“Jangan ada yang membayangkan bahwa metodologi fatwa akan menyatukan. Tidak mungkin,” kata Ketua Umum MUI Sumatera Barat periode 2020–2025 ini.
Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan realitas yang tidak dapat dihindari. Namun, perbedaan tersebut harus dikelola agar tidak melemahkan umat maupun melahirkan perpecahan.
“Perbedaan pendapat di tengah umat itu realita yang tidak bisa dipungkiri. Itu adalah sunatullah. Tetapi jangan dikatakan bahwa ikhtilaf itu semuanya membawa rahmat. Bahkan tidak sedikit ikhtilaf itu membawa masalah,” ujarnya.
Baca juga: Sekjen MUI: Fatwa Tidak Hadir di Ruang Hampa, Menjawab Isu Strategis Bangsa
Buya Gusrizal menilai, titik-titik kesepakatan dalam metodologi perlu terus diperkuat agar dapat membangun pemahaman di antara para ulama dan lembaga keagamaan meskipun terdapat perbedaan dalam hasil ijtihad.
Dia berharap kesamaan pada prinsip-prinsip dasar tersebut dapat melahirkan sikap saling memahami dan menjaga kebersamaan dalam menjalankan tanggung jawab terhadap umat.
“Walaupun kita berbeda, tetapi kita tetap sama bertugas menjaga izah, kewibawaan umat dan kaum muslim,” kata dia.