Shalat Sunnah Tapi Masih Punya Utang Shalat Wajib, Apa Hukumnya?
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Mengqadha shalat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap orang yang meninggalkan shalat fardhu dari waktu yang telah ditetapkan. Kewajiban ini sebagaimana ditegaskan dalam salah satu riwayat, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artinya: “Barang siapa lupa shalat atau tertidur hingga meninggalkan shalat, maka tebusannya adalah melaksanakan shalat tersebut ketika ia ingat.” (HR Muslim)
Shalat yang ditinggalkan oleh seseorang dapat terjadi karena adanya uzur maupun tanpa uzur. Apabila shalat ditinggalkan karena uzur, seperti faktor lupa atau tertidur sebelum masuk waktu shalat lalu terbangun setelah waktunya berakhir, maka ia tetap berkewajiban untuk mengqadha shalat tersebut. Namun, dalam kondisi demikian ia tidak diwajibkan untuk segera melaksanakan qadha begitu uzurnya hilang.
Adapun orang yang meninggalkan shalat tanpa adanya uzur misalnya karena malas, tidur setelah masuk waktu shalat, atau sebab-sebab lain selama ia masih dalam keadaan ingat dan sadar saat waktu shalat telah masuk, maka qadha shalat dalam kondisi ini wajib segera ditunaikan setelah berakhirnya waktu shalat. Lalu, apakah seseorang yang masih memiliki tanggungan qadha shalat fardhu diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah?
Berdasarkan ketentuan fiqih, seseorang yang meninggalkan shalat tanpa uzur diwajibkan untuk mencurahkan seluruh waktunya guna mengqadha shalat yang telah ditinggalkan, kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makan, minum, dan keperluan mendasar lainnya. Hal ini disebabkan kewajiban mengqadha shalat tersebut harus segera ditunaikan.
Oleh sebab itu, apabila ia melakukan aktivitas lain yang tidak bersifat pokok, maka perbuatan demikian dipandang sebagai bentuk penundaan qadha shalat, dan penundaan semacam ini hukumnya haram. Terkait hal ini, Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi (wafat 1226 H) dalam anotasinya menuturkan:
وَالْمُبَادَرَةُ إِلَى قَضَاءِ النَّفْلِ سُنَّةٌ، وَكَذَا إِلَى الْفَرْضِ إِنْ فَاتَهُ بِعُذْرٍ، وَإِلَّا وَجَبَتْ، إِلَّا إِنْ خَافَ فَوْتَ حَاضِرَةٍ فَيَبْدَأُ بِهَا. قَوْلُهُ: (إِنْ فَاتَهُ بِعُذْرٍ) كَنَوْمٍ لَمْ يَتَعَدَّ بِهِ، وَنِسْيَانٍ لَمْ يَنْشَأْ عَنْ تَقْصِيرٍ، كَلَعِبِ شَطْرَنْجٍ، وَلَوْ تَيَقَّظَ مِنْ نَوْمِهِ، وَقَدْ بَقِيَ مِنْ وَقْتِ الْفَرِيضَةِ مَا لَا يَسَعُ إِلَّا الْوُضُوءَ، أَوْ بَعْضَهُ، فَحُكْمُهُ حُكْمُ مَنْ فَاتَتْهُ بِعُذْرٍ، فَلَا يَجِبُ قَضَاؤُهَا فَوْرًا، وَلَوْ بَقِيَ مِنَ الْوَقْتِ مَا يَسَعُ الْوُضُوءَ، وَدُونَ رَكْعَةٍ، قَدَّمَ الْفَائِتَةَ، لِأَنَّ صَاحِبَةَ الْوَقْتِ صَارَتْ فَائِتَةً أَيْضًا... قَوْلُهُ: (وَإِلَّا) أَيْ بِأَنْ فَاتَ بِغَيْرِ عُذْرٍ، وَجَبَتِ الْمُبَادَرَةُ، فَلَا يَجُوزُ أَنْ يَصْرِفَ زَمَنًا فِي غَيْرِ قَضَائِهَا، كَالتَّطَوُّعِ، إِلَّا فِيمَا يُضْطَرُّ إِلَيْهِ، كَنَوْمٍ، أَوْ مَئُونَةِ مَنْ تَلْزَمُهُ مَئُونَتُهُ
Artinya: “Menyegerakan mengqadha shalat sunnah hukumnya sunnah. Demikian pula menyegerakan qadha shalat fardhu apabila terlewat karena suatu uzur. Namun jika shalat fardhu itu terlewat tanpa uzur, maka menyegerakan qadhanya menjadi wajib, kecuali apabila ia khawatir waktu shalat yang sedang berlangsung akan habis, maka shalat tersebut didahulukan. Penjelasan frasa apabila terlewat karena uzur, mencakup kondisi seperti tertidur tanpa unsur kelalaian, atau lupa yang tidak timbul karena kelengahan, seperti lupa akibat bermain catur. Bahkan, apabila seseorang terbangun dari tidurnya sementara sisa waktu shalat fardhu tidak cukup kecuali hanya untuk berwudhu atau sebagian darinya, maka hukumnya sama dengan orang yang terlewat shalat karena uzur, sehingga tidak wajib baginya segera mengqadhanya. Namun, apabila masih tersisa waktu yang cukup untuk berwudhu tetapi tidak cukup untuk satu rakaat, maka shalat yang terlewat didahulukan, karena shalat yang waktunya sedang berlangsung telah berubah status menjadi shalat yang terlewat. Adapun penjelasan frasa jika tidak demikian, yakni apabila shalat terlewat tanpa uzur, maka wajib segera mengqadhanya. Karena itu, tidak boleh seseorang menyia-nyiakan waktu untuk selain qadha shalat, seperti melakukan shalat sunnah, kecuali pada hal-hal yang bersifat darurat, seperti tidur atau memenuhi kebutuhan (nafkah) orang-orang yang menjadi tanggungannya.” (Hasyiyah Asy-Syarqawi ‘ala at-Tahrir [Beirut: Dar al-Kutub Ilmiyah], vol 2, h 5)
Termasuk perbuatan yang diharamkan bagi seseorang yang masih memiliki tanggungan qadha shalat fardhu adalah melaksanakan shalat sunnah. Lantaran, kewajiban mengqadha shalat baginya harus segera ditunaikan, sementara shalat sunnah baik qabliyyah, ba’diyyah, maupun selainnya, hukumnya hanya sebatas sunnah. Dengan mendahulukan shalat sunnah, berarti ia mengutamakan perkara yang bersifat sunnah dibandingkan suatu kewajiban, dan sikap semacam itu jelas tidak dibenarkan. Syekh Muhammad Syatha ad-Dimyathi (wafat 1300 H) dalam catatannya mengemukakan:
وَيُبَادِرُ مَنْ مَرَّ (بِفَائِتٍ) وُجُوْبًا إِنْ فَاتَ بِلَا عُذْرٍ فَيَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ فَوْرًا. قَالَ شَيْخُنَا أَحْمَدُ بْنُ حَجَرَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَالَّذِيْ يَظْهَرُ أَنَّهُ يَلْزَمُهُ صَرْفُ جَمِيْعِ زَمَنِهِ لِلْقَضَاءِ مَا عَدَا مَا يَحْتَاجُ لِصَرْفِهِ فِيْمَا لَا بُدَّ مِنْهُ وَأَنَّهُ يَحْرُمُ عَلَيْهِ التَّطَوُّعُ. وَيُبَادِرُ بِهِ نَدْبًا إِنْ فَاتَ بِعُذْرٍ كَنَوْمٍ لَمْ يَتَعَدَّ بِهِ وَنِسْيَانٍ كَذَلِكَ. (قَوْلُهُ وَأَنَّهُ يَحْرُمُ عَلَيْهِ التَّطَوُّعُ) أَيْ مَعَ صِحَّتِهِ، خِلَافًا لِلزَّرْكَشِيْ
Artinya: “Seseorang yang memiliki shalat terlewat wajib segera menyegerakan qadhanya apabila shalat itu terlewat tanpa uzur. Sehingga, ia diwajibkan untuk segera melakukan qadha. Guru kami, Syekh Ibn Hajar Al-Haitami, menyatakan: Pendapat yang tampak kuat adalah bahwa orang tersebut wajib mencurahkan seluruh waktunya untuk mengerjakan qadha shalat, kecuali waktu yang memang dibutuhkan untuk keperluan yang tidak dapat ditinggalkan. Dan haram baginya melakukan shalat sunnah. Bilamana shalatnya terlewat karena uzur, seperti tertidur tanpa unsur kelalaian atau lupa yang juga tidak disertai kelengahan, maka dianjurkan (sunnah) untuk menyegerakan qadhanya. Ungkapan dan haram baginya melakukan shalat sunnah, maksudnya adalah tetap sah, beda halnya dengan pendapat Imam Az-Zarkasyi.” (Hasyiyah I’anah at-Thalibin [Beirut: Dar al-Kutub Ilmiyah], vol. 1, h. 39)
Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa mendirikan shalat sunnah sebelum mengqadha shalat fardhu hukumnya tidak diperbolehkan apabila shalat fardhu tersebut ditinggalkan tanpa uzur, seperti lupa atau tertidur. Sebab, ia memiliki kewajiban untuk segera menunaikan qadha shalatnya. Meski begitu, shalat sunnah yang dikerjakannya tetap dinilai sah menurut fatwa Syekh Ibn Hajar Al-Haitami. Adapun menurut pandangan Imam Az-Zarkasyi, shalat sunnahnya tidak sah.
Sementara itu, seseorang yang meninggalkan shalat karena terdapat uzur, maka ia tetap diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah, sebab kewajiban mengqadha shalat yang ditinggalkannya tidak harus segera ditunaikan, melainkan hanya dianjurkan. Karenanya, apabila pada masa lalu seseorang pernah meninggalkan shalat dan belum mengqadhanya, maka sebaiknya ia segera menunaikan qadha shalat tersebut. Sebab, keterlambatan dalam mengqadha dapat berimplikasi pada keharaman melakukan ibadah-ibadah lain yang bersifat sunnah. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb. (A Zaeini Misbaahuddin Asyuari. ed. Hakim)