Foto: AI Modified
Jakarta, MUI Digital — Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Seperti ibadah lainnya, puasa tidak sah tanpa adanya niat. Karena itu, persoalan niat selalu menjadi pembahasan penting saat bulan suci Ramadhan.
Salah satu topik yang kerap dibicarakan adalah mengenai praktik berniat puasa untuk satu bulan penuh sekaligus, dengan mengikuti pendapat Imam Malik.
Pembahasan ini dianggap penting lantaran mayoritas umat Islam di Indonesia berpegang pada mazhab Syafi’i. Dalam mazhab ini, niat puasa Ramadhan tidak cukup dilakukan sekali di awal bulan saja, melainkan harus diperbarui setiap malam untuk puasa keesokan harinya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya:
يُشْتَرَطُ فِي النِّيَّةِ مَا يَأْتِي: تَبْيِيتُ النِّيَّةِ، أَيْ إِيقَاعُهَا لَيْلًا، وَهُوَ شَرْطٌ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، لِلْحَدِيثِ السَّابِقِ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ، وَلِأَنَّ النِّيَّةَ عِنْدَ ابْتِدَاءِ الْعِبَادَةِ كَالصَّلَاةِ
“Disyaratkan dalam niat beberapa hal sebagai berikut: Menetapkan niat pada malam hari, yaitu melaksanakannya pada waktu malam. Hal ini merupakan syarat yang disepakati, berdasarkan hadis yang telah disebutkan sebelumnya: Barang siapa tidak menetapkan niat puasa sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya, karena niat harus ada pada permulaan ibadah, sebagaimana dalam shalat.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 3, h. 1671)