Minum Obat Penunda Haid demi Puasa Sebulan Penuh, Bolehkah?
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Puasa pada bulan suci Ramadhan merupakan kewajiban yang disyariatkan bagi setiap muslim yang memenuhi kriteria.
Namun demikian, kewajiban ini tidak berlaku bagi perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas. Dalam kondisi tersebut, mereka justru tidak boleh berpuasa dan jika tetap melakukannya maka puasanya tidak sah.
Kendati demikian, kewajiban puasa tidak gugur sepenuhnya sebab mereka tetap harus menggantinya (qadha) setelah Ramadhan. Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya menegaskan:
أَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى تَحْرِيمِ الصَّوْمِ عَلَى الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ، وَعَلَى أَنَّهُ لَا يَصِحُّ صَوْمُهُمَا، وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ أَيْضًا عَلَى وُجُوبِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ عَلَيْهِمَا .نَقَلَ الْإِجْمَاعَ فِيهِ: التِّرْمِذِيُّ، وَابْنُ الْمُنْذِرِ، وَابْنُ جَرِيرٍ، وَأَصْحَابُنَا، وَغَيْرُهُمْ
“Para ulama telah bersepakat (ijmak) atas haramnya puasa bagi perempuan haid dan nifas, serta bahwa puasanya tidak sah. Para ulama juga telah bersepakat tentang wajibnya mengqadha puasa Ramadhan atas keduanya. Ijmak dalam hal ini dinukil oleh Imam at-Tirmidzi, Ibn al-Mundzir, Ibn Jarir, kalangan Syafi’iyyah, dan selainnya.” (Al-Majmu’ ala Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 354)
Karena adanya kewajiban qadha inilah, sebagian perempuan ada yang berinisiatif mengonsumsi obat penunda haid agar dapat berpuasa penuh selama Ramadhan tanpa jeda.