Masih Punya Utang Puasa? Ini Tata Cara Qadha Beserta Niatnya
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Tinggal menghitung hari, umat Islam akan kembali memasuki bulan Ramadhan bulan penuh berkah yang selalu dinantikan di seluruh penjuru dunia. Namun, menjelang datangnya bulan suci ini, tidak sedikit kalangan yang masih memiliki tanggungan puasa dari Ramadhan sebelumnya.
Kondisi demikian umumnya disebabkan oleh adanya uzur syar’i atau keringanan (rukhshah) yang membuat seseorang tidak mampu menjalankan puasa pada waktunya, seperti halnya sakit, perjalanan jauh, atau sebab lainnya yang dibenarkan oleh syariat.
Kendati puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, Allah SWT memberikan kemudahan bagi hamba-Nya yang berada dalam kondisi tertentu. Mereka diperbolehkan tidak berpuasa selama memiliki alasan yang dibenarkan. Akan tetapi, puasa yang ditinggalkan tersebut tetap wajib diganti (qadha) sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Ketentuan ini ditegaskan dalam firman Allah SWT:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
Artinya: “Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kewajiban puasa Ramadhan hanya dibebankan kepada orang yang mampu, sehat, dan tidak sedang bepergian. Adapun orang yang sakit berat atau musafir diperbolehkan untuk berbuka. Namun, dispensasi itu tidak lantas menghapus kewajiban, lantaran puasa yang ditinggalkan tetap harus diganti pada hari-hari lain di luar Ramadhan dalam tahun yang sama.