Hukum Qadha Puasa Wajib Setelah Pertengahan Sya’ban dan Batasan Waktunya
Admin
Penulis
Foto: iStockphoto
Jakarta, MUI Digital — Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, dalam kenyataannya tidak semua orang mampu menjalankannya secara sempurna selama satu bulan penuh.
Ada yang terhalang oleh uzur syar’i seperti halnya sakit, hamil, haid, atau sebab lain yang dibenarkan oleh syariat. Ada pula yang meninggalkan puasa tanpa uzur. Dalam kedua kondisi tersebut, syariat menetapkan kewajiban qadha, yaitu mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari lain di luar bulan Ramadhan.
Kendati demikian, dalam praktiknya masih kerap dijumpai sebagian orang yang menunda pelaksanaan qadha puasa hingga memasuki bulan Sya’ban, bahkan mendekati akhir bulan. Kondisi semacam ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah qadha puasa tetap diperbolehkan ketika bulan Sya’ban telah melewati pertengahan, sementara itu di sisi lain terdapat hadis yang melarang berpuasa setelah Nishfu Sya’ban?
Menurut pandangan ulama mazhab Syafi’i, berpuasa setelah Nishfu Sya’ban pada dasarnya tidak dianjurkan, bahkan hukumnya diharamkan berdasarkan redaksi hadis Nabi SAW berikut:
إِذَا اِنْتَصَفَ شَعْبَانَ فَلَا تَصُومُوا
Artinya: “Ketika Sya’ban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa.” (HR an-Nasa’i)