Jakarta, MUI Digital — Shalat Dhuha termasuk ibadah sunnah yang memiliki kedudukan istimewa dan sangat dianjurkan dalam ajaran Islam, karena mengandung berbagai keutamaan. Pada praktiknya, shalat Dhuha umumnya dikerjakan secara perorangan, meskipun tak jarang ditemukan sebagian kalangan yang melaksanakannya secara berjamaah.
Pelaksanaan shalat Dhuha berjamaah lazim dijumpai di lembaga pendidikan berbasis keagamaan dengan tujuan membiasakan peserta didik melaksanakan ibadah-ibadah sunnah. Berangkat dari praktik tersebut, lantas muncul satu pertanyaan; bagaimana hukum melaksanakan shalat Dhuha secara berjamaah?
Dalam sejumlah riwayat hadis, ditemukan beberapa redaksi yang mengisyaratkan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat sunnah secara berjamaah, bukan semata-mata dilakukan secara individual, di antaranya sebagai berikut:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ، دَعَتْ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ، فَأَكَلَ مِنْهُ، ثُمَّ قَالَ: قُومُوا فَأُصَلِّيَ لَكُمْ، قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدِ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ، فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ، فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ أَنَا، وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ، وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا، فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ انْصَرَفَ
Artinya: “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa neneknya Mulaikah, mengundang Rasulullah SAW untuk menyantap makanan yang ia siapkan. Beliau pun memakannya. Setelah itu beliau bersabda: Berdirilah kalian, agar aku shalat untuk kalian. Anas bin Malik berkata: Lalu aku menuju sebuah tikar milik kami yang telah menghitam karena sekian lama dipakai, kemudian aku memercikinya dengan air. Rasulullah SAW pun berdiri di atasnya. Aku dan seorang anak yatim berdiri di belakang beliau, sedangkan seorang perempuan tua berdiri di belakang kami. Rasulullah SAW kemudian melaksanakan shalat dua rakaat untuk kami, lalu beliau pun beranjak pergi.” (HR Muslim)
Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya, menerangkan bahwa hadis di atas menjadi dasar kebolehan melaksanakan shalat sunnah secara berjamaah. Di samping itu, hadis tersebut juga mengindikasikan bahwa Rasulullah SAW mengerjakan shalat sunnah secara berjamaah dengan maksud memberikan pengajaran langsung tentang tata cara pelaksanaan shalat:
قَوْلُهُ: «قُومُوا فَلِأُصَلِّيَ لَكُمْ» فِيهِ جَوَازُ النَّافِلَةِ جَمَاعَةً، وَتَبْرِيكُ الرَّجُلِ الصَّالِحِ وَالْعَالِمِ أَهْلَ الْمَنْزِلِ بِصَلَاتِهِ فِي مَنْزِلِهِمْ. فَقَالَ بَعْضُهُمْ: وَلَعَلَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَادَ تَعْلِيمَهُمْ أَفْعَالَ الصَّلَاةِ مُشَاهَدَةً مَعَ تَبْرِيكِهِمْ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ قَلَّمَا تُشَاهِدُ أَفْعَالَهُ لَهُ فِي الْمَسْجِدِ، فَأَرَادَ أَنْ تُشَاهِدَهَا وَتَتَعَلَّمَهَا وَتُعَلِّمَهَا غَيْرَهَا