Foto: Pinterest
Jakarta, MUI Digital — Termasuk rukun shalat adalah berdiri ketika melaksanakannya. Berdiri menjadi kewajiban bagi seseorang dalam menunaikan shalat fardhu, sehingga shalat dapat dianggap sah bilamana dikerjakan dalam keadaan berdiri. Berkaitan dengan hal ini, disebutkan dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: “Lakukanlah shalat dengan berdiri. Bila kau tak mampu, maka dengan duduk. Bila kau tak mampu juga, maka dengan tidur miring.” (HR Bukhari)
Berdasarkan hadis di atas, para ulama menyimpulkan bahwa berdiri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seseorang ketika melaksanakan shalat fardhu. Adapun dispensasi untuk melaksanakan shalat fardhu dalam keadaan duduk atau berbaring miring hanya diberikan apabila terdapat uzur tertentu, seperti ketidakmampuan berdiri akibat sakit. Laantas, bagaimana hukum shalat sunnah yang dilaksanakan dalam keadaan duduk?
Jika dikaji lebih jauh, ketentuan kewajiban berdiri sejatinya hanya berlaku pada shalat fardhu. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan shalat sunnah berdiri tidak disyaratkan. Dengan demikian, mengerjakan shalat wajib sambil duduk padahal masih mampu berdiri dapat menyebabkan shalat menjadi tidak sah. Sebaliknya, dalam shalat sunnah seseorang diperbolehkan melaksanakannya dalam kondisi duduk meskipun ia mampu berdiri. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Nawawi al-Bantani (wafat 1316 H) dalam karyanya, Nihayah az-Zain:
Artinya: “Rukun yang ketiga adalah berdiri bagi orang yang mampu dalam shalat fardhu. Adapun shalat sunnah tidak termasuk dalam ketentuan ini, sehingga berdiri bukan merupakan rukun dalam shalat sunnah. Akan tetapi, melaksanakan shalat sunnah dengan berdiri jauh lebih utama ketimbang melaksanakannya dengan duduk.” (Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadiin [Beirut: Dar al-Kutub Ilmiyah], h 59)
Lalu, bagaimana hukum melaksanakan shalat sunnah sambil duduk apabila hal tersebut tidak didasari oleh sakit atau uzur lainnya, melainkan semata-mata karena rasa malas untuk berdiri? Apakah dalam kondisi demikian shalat sunnah tetap diperbolehkan untuk dikerjakan sambil duduk?
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, ibadah sunnah memiliki ketentuan yang lebih longgar dibandingkan ibadah wajib. Beberapa syarat yang harus dipenuhi dan tidak boleh ditinggalkan dalam ibadah wajib, pada ibadah sunnah diperkenankan untuk ditinggalkan. Salah satu contohnya adalah kewajiban berdiri dalam shalat fardhu. Bagi orang yang mampu, berdiri termasuk rukun shalat fardhu, sehingga shalat fardhu yang dikerjakan tidak sah apabila bagian rukun tersebut ditinggalkan.
Namun, dalam konteks shalat sunnah, berdiri tidak menjadi keharusan. Oleh sebab itu, meskipun seseorang mampu berdiri, ia tetap diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah dalam kondisi duduk. Syekh Zainuddin al-Malibari (wafat 987 H) dalam kitabnya mengemukakan:
Artinya: “Diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah dengan cara duduk atau berbaring miring meskipun ia mampu untuk berdiri atau duduk. Namun, orang yang melaksanakan shalat sunnah dalam posisi berbaring miring tetap wajib duduk ketika melakukan rukuk dan sujud. Adapun shalat dengan posisi telentang tidak sah apabila masih memungkinkan untuk melaksanakan shalat dengan berbaring miring.” (Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain [Beirut: Dar al-Kutub Ilmiyah], h. 29)
Merujuk sejumlah keterangan di atas, shalat sunnah boleh dilaksanakan dalam keadaan duduk maupun berbaring meskipun ia sebenarnya mampu untuk berdiri atau duduk, baik karena alasan malas berdiri maupun sebab lainnya. Kebolehan melaksanakan shalat sunnah tanpa berdiri, meski dengan alasan tersebut, menurut para fuqaha didasarkan pada pandangan bahwa shalat sunnah merupakan ibadah yang dianjurkan untuk dikerjakan secara berkelanjutan dan dalam jumlah yang banyak.
Apabila berdiri diwajibkan dalam shalat sunnah, hal itu justru dapat menimbulkan kesulitan dan kepayahan, yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan banyak shalat sunnah ditinggalkan. Penjelasan demikian sebagaimana termaktub dalam ensiklopedi fiqih karya para ulama Kuwait:
Artinya: “Shalat sunnah boleh dilaksanakan dengan duduk meskipun masih mampu untuk berdiri. Sebab ibadah sunnah merupakan bentuk kebaikan yang bersifat berkesinambungan, sehingga apabila seseorang diwajibkan untuk selalu berdiri, dikhawatirkan ia tidak mampu menjaga kontinuitas kebaikan tersebut.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [Kuwait: Dzat as-Salasil], vol. 41, h. 161)
Dari sini, bisa disimpulkan bahwa melaksanakan shalat sunnah dalam keadaan duduk hukumnya diperbolehkan, meskipun tanpa adanya uzur, termasuk semata-mata akibat rasa malas. Lantaran, kewajiban berdiri hanya berlaku dalam shalat fardhu dan tidak diberlakukan pada shalat sunnah. Meski demikian, melaksanakan shalat sunnah dengan berdiri tetap lebih utama, karena pahala yang diperoleh dinilai lebih sempurna dan utuh.
Sebagai catatan, nilai suatu amalan terkadang diukur dari tingkat kesulitan yang dihadapi saat melaksanakannya. Semakin besar usaha dan kesulitan yang ditanggung, maka semakin besar pula pahala yang diperoleh. Karenanya, melaksanakan shalat sunnah dalam keadaan duduk hanya mendapatkan pahala separuh dibandingkan dengan shalat sunnah yang dikerjakan sambil berdiri, sebab keadaan berdiri jelas lebih berat dan membutuhkan usaha yang lebih besar daripada duduk. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb. (A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, ed. Hakim)
Jakarta, MUI Digital — Termasuk rukun shalat adalah berdiri ketika melaksanakannya. Berdiri menjadi kewajiban bagi seseorang dalam menunaikan shalat fardhu, sehingga shalat dapat dianggap sah bilamana dikerjakan dalam keadaan berdiri. Berkaitan dengan hal ini, disebutkan dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda:
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Artinya: “Lakukanlah shalat dengan berdiri. Bila kau tak mampu, maka dengan duduk. Bila kau tak mampu juga, maka dengan tidur miring.” (HR Bukhari)
Berdasarkan hadis di atas, para ulama menyimpulkan bahwa berdiri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seseorang ketika melaksanakan shalat fardhu. Adapun dispensasi untuk melaksanakan shalat fardhu dalam keadaan duduk atau berbaring miring hanya diberikan apabila terdapat uzur tertentu, seperti ketidakmampuan berdiri akibat sakit. Laantas, bagaimana hukum shalat sunnah yang dilaksanakan dalam keadaan duduk?
Jika dikaji lebih jauh, ketentuan kewajiban berdiri sejatinya hanya berlaku pada shalat fardhu. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan shalat sunnah berdiri tidak disyaratkan. Dengan demikian, mengerjakan shalat wajib sambil duduk padahal masih mampu berdiri dapat menyebabkan shalat menjadi tidak sah. Sebaliknya, dalam shalat sunnah seseorang diperbolehkan melaksanakannya dalam kondisi duduk meskipun ia mampu berdiri. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Nawawi al-Bantani (wafat 1316 H) dalam karyanya, Nihayah az-Zain:
وَثَالِثُهَا قِيَامُ قَادِرٍ فِي فَرْضٍ، وَخَرَجَ بِالْفَرْضِ النَّفْلُ، فَلَيْسَ الْقِيَامُ رُكْنًا فِيهِ، لَكِنَّهُ فِيهِ أَفْضَلُ مِنَ الْقُعُودِ
Artinya: “Rukun yang ketiga adalah berdiri bagi orang yang mampu dalam shalat fardhu. Adapun shalat sunnah tidak termasuk dalam ketentuan ini, sehingga berdiri bukan merupakan rukun dalam shalat sunnah. Akan tetapi, melaksanakan shalat sunnah dengan berdiri jauh lebih utama ketimbang melaksanakannya dengan duduk.” (Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadiin [Beirut: Dar al-Kutub Ilmiyah], h 59)
Lalu, bagaimana hukum melaksanakan shalat sunnah sambil duduk apabila hal tersebut tidak didasari oleh sakit atau uzur lainnya, melainkan semata-mata karena rasa malas untuk berdiri? Apakah dalam kondisi demikian shalat sunnah tetap diperbolehkan untuk dikerjakan sambil duduk?
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, ibadah sunnah memiliki ketentuan yang lebih longgar dibandingkan ibadah wajib. Beberapa syarat yang harus dipenuhi dan tidak boleh ditinggalkan dalam ibadah wajib, pada ibadah sunnah diperkenankan untuk ditinggalkan. Salah satu contohnya adalah kewajiban berdiri dalam shalat fardhu. Bagi orang yang mampu, berdiri termasuk rukun shalat fardhu, sehingga shalat fardhu yang dikerjakan tidak sah apabila bagian rukun tersebut ditinggalkan.
Namun, dalam konteks shalat sunnah, berdiri tidak menjadi keharusan. Oleh sebab itu, meskipun seseorang mampu berdiri, ia tetap diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah dalam kondisi duduk. Syekh Zainuddin al-Malibari (wafat 987 H) dalam kitabnya mengemukakan:
فَيَجُوزُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ النَّفْلَ قَاعِدًا وَمُضْطَجِعًا مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى الْقِيَامِ أَوِ الْقُعُودِ، وَيَلْزَمُ الْمُضْطَجِعَ الْقُعُودُ لِلرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ، أَمَّا مُسْتَلْقِيًا فَلَا يَصِحُّ مَعَ إِمْكَانِ الِاضْطِجَاعِ
Artinya: “Diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah dengan cara duduk atau berbaring miring meskipun ia mampu untuk berdiri atau duduk. Namun, orang yang melaksanakan shalat sunnah dalam posisi berbaring miring tetap wajib duduk ketika melakukan rukuk dan sujud. Adapun shalat dengan posisi telentang tidak sah apabila masih memungkinkan untuk melaksanakan shalat dengan berbaring miring.” (Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain [Beirut: Dar al-Kutub Ilmiyah], h. 29)
Merujuk sejumlah keterangan di atas, shalat sunnah boleh dilaksanakan dalam keadaan duduk maupun berbaring meskipun ia sebenarnya mampu untuk berdiri atau duduk, baik karena alasan malas berdiri maupun sebab lainnya. Kebolehan melaksanakan shalat sunnah tanpa berdiri, meski dengan alasan tersebut, menurut para fuqaha didasarkan pada pandangan bahwa shalat sunnah merupakan ibadah yang dianjurkan untuk dikerjakan secara berkelanjutan dan dalam jumlah yang banyak.
Apabila berdiri diwajibkan dalam shalat sunnah, hal itu justru dapat menimbulkan kesulitan dan kepayahan, yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan banyak shalat sunnah ditinggalkan. Penjelasan demikian sebagaimana termaktub dalam ensiklopedi fiqih karya para ulama Kuwait:
يَجُوزُ التَّطَوُّعُ قَاعِدًا مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى الْقِيَامِ؛ لِأَنَّ التَّطَوُّعَ خَيْرٌ دَائِمٌ، فَلَوْ أَلْزَمْنَاهُ الْقِيَامَ يَتَعَذَّرُ عَلَيْهِ إِدَامَةُ هَذَا الْخَيْرِ
Artinya: “Shalat sunnah boleh dilaksanakan dengan duduk meskipun masih mampu untuk berdiri. Sebab ibadah sunnah merupakan bentuk kebaikan yang bersifat berkesinambungan, sehingga apabila seseorang diwajibkan untuk selalu berdiri, dikhawatirkan ia tidak mampu menjaga kontinuitas kebaikan tersebut.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [Kuwait: Dzat as-Salasil], vol. 41, h. 161)
Dari sini, bisa disimpulkan bahwa melaksanakan shalat sunnah dalam keadaan duduk hukumnya diperbolehkan, meskipun tanpa adanya uzur, termasuk semata-mata akibat rasa malas. Lantaran, kewajiban berdiri hanya berlaku dalam shalat fardhu dan tidak diberlakukan pada shalat sunnah. Meski demikian, melaksanakan shalat sunnah dengan berdiri tetap lebih utama, karena pahala yang diperoleh dinilai lebih sempurna dan utuh.
Sebagai catatan, nilai suatu amalan terkadang diukur dari tingkat kesulitan yang dihadapi saat melaksanakannya. Semakin besar usaha dan kesulitan yang ditanggung, maka semakin besar pula pahala yang diperoleh. Karenanya, melaksanakan shalat sunnah dalam keadaan duduk hanya mendapatkan pahala separuh dibandingkan dengan shalat sunnah yang dikerjakan sambil berdiri, sebab keadaan berdiri jelas lebih berat dan membutuhkan usaha yang lebih besar daripada duduk. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb. (A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, ed. Hakim)