Apakah Menyentuh Rambut, Kuku, dan Gigi Lawan Jenis Membatalkan Wudhu? Berikut Penjelasan Menurut Mazhab Syafi’i
Admin
Penulis
Foto: Pinterest
Jakarta, MUI— Salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadas dan najis. Wudhu berfungsi sebagai sarana penyucian diri untuk menghilangkan hadas kecil, sehingga salat tidak dianggap sah apabila dilakukan tanpa wudhu. Karena itu, setiap muslim perlu memahami perkara-perkara yang dapat membatalkan wudhu.
Di antara hal yang dapat membatalkan wudhu adalah bersentuhan dengan lawan jenis, baik pihak yang menyentuh maupun yang disentuh. Namun, hal ini masih menyisakan pertanyaan apakah menyentuh rambut, kuku, atau gigi lawan jenis juga termasuk dalam kategori perkara yang bisa membatalkan wudhu?
Merujuk sejumlah literatur fiqih mazhab Syafi’i, Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) menjelaskan dalam kitabnya, bahwa ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu serta menyebabkan seseorang dalam keadaan hadas. Salah satunya, adalah terjadinya sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya penghalang. Menurut penjelasan beliau, alasan (‘illat) di balik ketentuan tersebut lantaran adanya kemungkinan munculnya rasa “nikmat” yang dapat memicu bangkitnya syahwat. Berikut ‘ibarah-nya:
الثَّالِثُ: اِلْتِقَاءُ بَشَرَتِي الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ وَلَوْ مَيِّتَةٍ عَمْدًا أَوْ سَهْوًا وَلَوْ بِعُضْوٍ أَشَلَّ أَوْ زَائِدٍ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: أَوْ لَامَسْتُمْ النِّسَاءَ. أَيْ لَمَسْتُمْ كَمَا فِي قِرَاءَةٍ، وَالْلَمْسُ الجَسُّ بِالْيَدِ وَغَيْرِهَا، وَالْمَعْنَى فِي النَّقْضِ بِهِ أَنَّهُ مَظِنَّةُ التَّلَذُّذِ المُثِيْرِ لِلشَّهْوَةِ الَّتِي لَا تَلِيْقُ بِحَالِ المُتَطَهِّرِ وَالْبَشَرَةُ ظَاهِرُ الْجِلْدِ
Artinya: “Ketiga (dari perkara yang membatalkan wudhu): Bertemunya kulit antara laki-laki dan perempuan meskipun sudah meninggal, baik dengan sengaja atau tidak, bahkan jika hanya dengan anggota tubuh yang lumpuh atau anggota lebih, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala: … ‘Atau kamu telah menyentuh perempuan.’ Maksudnya ialah kalian menyentuhnya, sebagaimana dalam bacaan yang lain. Sentuhan di sini berarti menyentuh tubuh dengan tangan atau selainnya, dan maknanya dalam membatalkan wudhu ialah sebab berpotensi merasakan kenikmatan yang dapat membangkitkan syahwat yang tidak layak bagi orang dalam keadaan suci, dan maksud daripada kulit di sini ialah permukaan tubuh yang tampak.” (Al-Minhaj al-Qawim Syarh al-Muqadimah al-Hadramiyyah [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol 1, h 37)
Lebih spesifik, Syekh Taqiyuddin Al-Hisni (wafat 829 H) menegaskan dalam karyanya bahwa menyentuh rambut, gigi, atau kuku lawan jenis tidak menyebabkan batalnya wudhu karena bagian-bagian tersebut tidak menimbulkan rangsangan syahwat. Hal ini sejalan dengan ketentuan sebelumnya bahwa salah satu alasan yang melatarbelakangi batalnya wudhu adalah adanya kemungkinan timbulnya syahwat: