Apa yang Dimaksud Shalat Rawatib dan Apa Hukumnya?
Admin
Penulis
Foto: Nashih/ MUI Digital
Jakarta, MUI Digital— Dalam kehidupan sehari-hari, banyak dari kita berupaya menunaikan shalat fardhu tepat waktu semaksimal mungkin.
Akan tetapi, tidak sedikit yang lupa bahwa ada amalan pendamping yang sangat dianjurkan untuk mengokohkan dan menyempurnakan shalat wajib, yaitu shalat sunah rawatib.
Shalat rawatib bukanlah sekadar ibadah tambahan, melainkan bagian dari sunah yang secara konsisten diamalkan oleh Nabi SAW, sekaligus berfungsi menutup kekurangan yang mungkin terjadi dalam shalat fardhu.
Pengertian dan hukum
Shalat sunah rawatib merupakan shalat sunah yang dikerjakan sebagai pengiring shalat fardhu, baik yang dilaksanakan sebelum shalat wajib (qabliyah) maupun sesudahnya (ba’diyah), dengan tujuan melengkapi dan menyempurnakan pelaksanaan shalat fardhu.
Para fuqaha menamainya rawatib karena shalat ini memiliki keterkaitan erat dengan shalat wajib dan tidak disyariatkan untuk dikerjakan secara mandiri.