Ketua MUI Siti Ma'rifah Tegaskan Pentingnya Ruang Aman bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Ketua MUI Siti Ma'rifah Tegaskan Pentingnya Ruang Aman bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Jakarta, MUI Digital--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr Siti Ma’rifah, mengingatkan pentingnya kolaborasi seluruh elemen bangsa dalam menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Hal tersebut disampaikan Siti Ma’rifah saat hadir sebagai narasumber dalam agenda Sekolah Ayah Bunda Spesial (SAB) yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok di Balaikota Depok, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Siti Ma’rifah, penciptaan ruang aman bagi ABK bukan sekadar imbauan, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjalankan amanah konstitusi untuk memenuhi hak-hak dasar setiap warga negara tanpa terkecuali.
"Peran orang tua, ayah, ibu, pemerintah, masyarakat, hingga pihak sekolah harus bersinergi menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi ABK. Ini adalah tanggung jawab kita bersama dalam memanifestasikan Islam sebagai Rahmatan lil 'Alamin," ujar Siti Ma’rifah.
Puteri Wakil Presiden ke-13 RI ini menjelaskan bahwa ABK merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, sosial, seksual, hingga penelantaran. Bahkan, data menunjukkan risiko kekerasan dan bullying pada ABK dua hingga tiga kali lebih tinggi dibanding anak non-ABK.
"Kerentanan ini dipicu oleh hambatan komunikasi, ketergantungan pada orang lain, hingga stigma masyarakat. Sering kali laporan kekerasan terlambat karena tidak ada kanal pelaporan yang ramah ABK. Kita tidak boleh diam, karena diam sama saja dengan membiarkan kekerasan terjadi," tegasnya.
Untuk mewujudkan ruang aman tersebut, Siti Ma’rifah memaparkan tujuh prinsip pengasuhan berbasis nilai keagamaan yang dapat diterapkan di rumah maupun lingkungan sekolah, yaitu shubhah (membersamai), hadhanah/kafalah (mengasuh dan merawat), himayah (melindungi dari kekerasan), irsyad (membimbing akhlak), tadbir wa tanzim (mendisiplinkan secara mendidik), muraqabah (pengawasan), serta doa dan riyadhah (ikhtiar spiritual).
Di samping itu, ia mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dengan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang mampu memberikan pendampingan khusus dan mengelola laporan secara rahasia.
"Setiap anak memiliki potensi dan cara belajar yang berbeda. Tugas kita adalah menemukan kekuatan tersebut dan memastikan mereka dapat tumbuh serta belajar dalam lingkungan yang aman dan menghargai keberagaman," kata dia.