Lewati ke konten utama
Senin, 19 Oktober 2026 / 8 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Siti Marifah
Ketua MUI Bidang PRK, Dr Siti Ma'rifah dalam Seminar Penguatan Institusi Pendidikan yang Ramah Anak di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak R1, Jakarta pada Rabu (30/9/2026). Foto: Irma/ MUI Digital
Berita

Ketua MUI Siti Ma'rifah Dorong Sekolah Ciptakan Lingkungan Ramah dan Inklusif bagi ABK

Ketua MUI Siti Ma'rifah Dorong Sekolah Ciptakan Lingkungan Ramah dan Inklusif bagi ABK

/ 8 Jumadil Awal 1448 H 2 menit baca 74 dibaca

Jakarta, MUI Digital--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr Siti Ma’rifah, mendorong seluruh satuan pendidikan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang ramah, aman, dan inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sekolah Ayah Bunda Spesial (SAB) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemerintah Kota Depok di Balaikota Depok, Sabtu (17/10/2026).

Dalam pemaparannya, Siti Ma’rifah menekankan bahwa pemenuhan hak dasar anak, khususnya ABK, merupakan tanggung jawab kolektif yang melibatkan orang tua, pemerintah, sekolah, hingga masyarakat luas sebagai wujud pelaksanaan amanah konstitusi dan nilai Rahmatan lil 'Alamin.

​"Setiap anak memiliki potensi yang berbeda-beda, itu adalah kekuatan, bukan kekurangan. Tugas kita bersama adalah menemukan cara belajar yang tepat, bukan menyeragamkan semua anak," ujar Siti Ma’rifah. 

​Siti Ma'rifah juga menyoroti kerentanan ABK terhadap tindakan kekerasan dan bullying yang risikonya dua hingga tiga kali lebih tinggi dibandingkan anak non-ABK. Hambatan komunikasi dan ketergantungan mobilitas sering kali membuat ABK sulit melapor saat mengalami perlakuan salah.

Oleh karena itu, Puteri Wakil Presiden ke-13 RI ini mendorong sekolah untuk memperkuat peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, di mana kelompok ABK menjadi salah satu prioritas perlindungan.

​"Sekolah wajib membentuk TPPK yang responsif, mengelola laporan secara rahasia, serta menyediakan akses pelaporan yang aman dan ramah bagi ABK. Jangan sampai ada pembiaran, karena diam terhadap kekerasan sama saja dengan membiarkannya terjadi," tegasnya.

Selain mendorong kesiapan infrastruktur dan TPPK, Siti Ma'rifah memaparkan tujuh prinsip pengasuhan berbasis nilai keagamaan yang dapat diterapkan di lingkungan sekolah dan keluarga. 

Untuk mewujudkan ruang aman tersebut, Siti Ma’rifah memaparkan tujuh prinsip pengasuhan berbasis nilai keagamaan yang dapat diterapkan di rumah maupun lingkungan sekolah, yaitu shubhah (membersamai), hadhanah/kafalah (mengasuh dan merawat), himayah (melindungi dari kekerasan), irsyad (membimbing akhlak), tadbir wa tanzim (mendisiplinkan secara mendidik), muraqabah (pengawasan), serta doa dan riyadhah (ikhtiar spiritual).

Siti Ma’rifah mengingatkan bahwa sekolah yang aman bukanlah sekolah yang sama sekali tanpa konflik, melainkan sekolah yang berani dan sigap bertindak untuk melindungi seluruh peserta didiknya tanpa terkecuali.

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads