Bantu Korban Karhutla, Baznas Salurkan Bantuan Kesehatan hingga Ikut Pemadaman
Bantu Korban Karhutla, Baznas Salurkan Bantuan Kesehatan hingga Ikut Pemadaman
Jakarta, MUI Digital--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menekankan komitmennya dalam merespons cepat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya di Kalimantan.
Baznas mengungkapkan telah menerjunkan Tim Tanggap Bencana untuk membantu proses pemadaman sekaligus menyalurkan bantuan kesehatan bagi masyarakat terdampak.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Baznas RI, KH Zainut Tauhid Sa'adi, seusai menghadiri Pembukaan Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
Zainut menjelaskan bahwa Baznas langsung bergerak begitu menerima laporan terkait maraknya titik api dan bencana karhutla yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir.
"Begitu mendapat informasi terjadi bencana di berbagai daerah, kami langsung menerjunkan Tim Tanggap Bencana. Kami responsif memberikan dukungan," ujar Zainut kepada MUI Digital.
Zainut menambahkan, fokus bantuan Baznas tidak hanya menyasar dampak sosial-ekonomi masyarakat, tetapi juga keterlibatan langsung dalam mitigasi dan penanganan darurat di lapangan.
"Pertama, terkait bencananya sendiri, tim kami turut membantu pemadaman api. Kedua, terkait dampak bencana terhadap masyarakat, kami memberikan bantuan kesehatan, alat-alat kesehatan, dan kebutuhan mendesak lainnya," jelasnya.
Tidak hanya fokus pada karhutla di Kalimantan, Zainut menyebut Baznas juga aktif mendampingi masyarakat di berbagai daerah lain yang tengah menghadapi bencana iklim, seperti ancaman kekeringan dan kemarau panjang di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta Sumatra.
Pembukaan Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ekonomi Syariah KH Bukhori Muslim, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Kajian KH Ali M Abdillah, serta jajaran Pimpinan Komisi Fatwa MUI.