Jawab Tantangan Digitalisasi, LPBKI Wacanakan Sertifikasi Profesi untuk Pentashih
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID—Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman (LPBKI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewacanakan sertifikasi profesi bagi pentashih buku dan konten keislaman.
Hal ini menjadi bentuk respons untuk berdaptasi dengan tantangan digitalisasi. Diperlukan adanya standarisasi perluasan aspek terhadap konten pada media sosial dan karya-karya digital yang tersebar saat ini.
“Nah itulah sebabnya kita mencoba ini untuk mengembangkan konten ini dalam standar-standar yang makin pasti. Sebab ke depan kelihatannya pentashihan ini harus menjadi satu profesi. Dan disini faktor subjeknya itu apa? Pentasih, reviewer-nya,” kata Ketua LPBKI MUI, Prof Endang Soetari dalam Pelatihan Standarisasi Pentashihan Buku dan Konten Keislamian, Kamis (25/09/2025).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung MUI itu, Prof Endang menyebut aspek program LPBKI MUI saat ini menuntut adanya perluasan.
Selama ini, standar konten yang digunakan hanya dari aspek dasar keislaman dan faham yang dikembangkan oleh MUI.
Ke depan, lanjutnya, diperlukan standar yang berkaitan dengan materi perundangan di Indonesia. Selain itu diperlukan juga aspek teknologi, aspek linguistik, hingga aspek-aspek perbukuan.
“Ini merupakan upaya untuk peningkatan-peningkatan. Kita memang merasakan bahwa secara kelembagaan kelihatannya LPBKI ditantang untuk makin luas. Aspek-aspek program-programnya yaitu diminta untuk memperluas,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Sertifikasi MUI sebagai pihak yang berwenang untuk mengadakan pelatihan kompetensi. Setalah itu akan diadakan pengujian sertifikasi profesi bagi Pentashih.
Di tengah tantangan itu, Prof Endang berharap antaraumat, MUI, dan pemerintah dapat berkolaborasi dalam persoalan literasi Islam, seperti masalah perbukuan dan konten-konten keislaman lainnya.
“Dalam standar kompetensi pentashih itu nanti ada aspek-aspek yang bersifat bagaimana kualitas sendiri, bagaimana aspek kognisinya, bagaimana juga karya-karya dan kegiatannya. Nah makanya tantangannya itulah standar konten ini,” kata Prof Endang menjelaskan. (Rozi, ed: Nashih)