Lewati ke konten utama
Sabtu, 17 Oktober 2026 / 6 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
MUI Sumut Bahas Hak Perempuan Mengajukan Perceraian dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hukum Keluarga Tiga Negara
Sumatera Utara

MUI Sumut Bahas Hak Perempuan Mengajukan Perceraian dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hukum Keluarga Tiga Negara

MUI Sumut Bahas Hak Perempuan Mengajukan Perceraian dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hukum Keluarga Tiga Negara

/ 6 Jumadil Awal 1448 H 4 menit baca

Medan, muisumut.or.id., 17 Oktober 2026 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara melalui kegiatan pengajian rutin Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) menggelar diseminasi hasil penelitian tentang Perempuan Meminta Cerai dalam Pandangan Al-Qur’an dan Praktiknya di Indonesia, Turki, dan Maroko, Sabtu (17/10/2026), di Aula Kantor MUI Sumut, Medan.

Penelitian yang diketuai Prof. Dr. Hj. Sukiati, S.Ag., M.A., tersebut melibatkan Prof. Dr. Hj. Chuzaimah Batubara, M.A., Dr. Said Ziggaf dari Maroko, Dr. Esma Cettin dari Turki, serta Dr. Fatma Yulia, M.A. Kajian ini menelaah landasan normatif perceraian atas permintaan perempuan, perbedaan pengaturan hukum di tiga negara, serta kaitannya dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan keluarga.

Dalam penelitian tersebut, tim mengkaji bagaimana perempuan menggunakan mekanisme hukum untuk mengakhiri perkawinan, baik melalui cerai gugat, khulu’, maupun mekanisme perceraian lainnya. Kajian ini juga membandingkan sistem hukum keluarga Indonesia yang mengacu pada Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), Turki yang menerapkan hukum perdata sipil, serta Maroko yang memperbarui hukum keluarganya melalui Mudawwanah al-Usrah 2004.

Cerai Gugat dan Perubahan Praktik Hukum Keluarga

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 yang dipaparkan dalam materi penelitian mencatat 394.608 kasus perceraian di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 308.956 perkara atau sekitar 78,3 persen merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri, sedangkan 85.652 perkara merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami.

Angka tersebut memperlihatkan besarnya peran perempuan dalam proses hukum perceraian di Indonesia. Sejumlah faktor yang melatarbelakangi perceraian antara lain perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, penelantaran pasangan, kekerasan dalam rumah tangga, serta persoalan ekonomi.

Penelitian ini juga menguraikan perkembangan perceraian di Turki. Berdasarkan data Institut Statistik Turki (TÜİK) yang dicantumkan dalam materi, jumlah pasangan yang bercerai meningkat dari 173.342 pada 2023 menjadi 187.343 pada 2024. Sementara itu, penelitian Coşkun dan Sarlak yang dirujuk dalam paparan menyebutkan bahwa 60,1 persen permohonan perceraian diajukan oleh perempuan.

Di Maroko, reformasi hukum keluarga melalui Mudawwanah al-Usrah 2004 memberikan perhatian terhadap mekanisme perceraian akibat shiqāq, yakni perselisihan dalam rumah tangga. Mekanisme tersebut membuka ruang bagi pengadilan untuk menangani konflik perkawinan ketika upaya perdamaian tidak berhasil.

Al-Qur’an sebagai Landasan Kajian

Dari perspektif Al-Qur’an, penelitian ini menyoroti Surah Al-Baqarah ayat 229 sebagai salah satu landasan pembahasan khulu’, yaitu mekanisme pelepasan ikatan perkawinan atas permintaan istri dengan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Surah An-Nisa ayat 35 dibahas sebagai dasar pentingnya upaya perdamaian melalui penunjukan penengah dari keluarga suami dan keluarga istri ketika terjadi perselisihan.

Kajian tersebut turut merujuk hadis sahih tentang istri Tsabit bin Qais yang meminta berpisah dari suaminya karena tidak sanggup melanjutkan kehidupan perkawinan, meskipun tidak mencela agama maupun akhlak suaminya. Riwayat ini menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan legitimasi khulu’ dalam fikih Islam.

Tim peneliti juga membandingkan pandangan mazhab Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali mengenai khulu’, perceraian karena kemudaratan, serta kewenangan hakim dalam menyelesaikan perselisihan rumah tangga. Perbandingan tersebut digunakan untuk melihat persamaan dan perbedaan pendekatan fikih dalam memberikan jalan keluar terhadap perkawinan yang tidak lagi dapat dipertahankan.

Dalam konteks hukum Indonesia, pembahasan mencakup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, serta Kompilasi Hukum Islam. Sementara itu, sistem hukum Turki dikaji melalui Turkish Civil Code, sedangkan Maroko melalui reformasi hukum keluarga yang mengakomodasi mekanisme penyelesaian perselisihan melalui pengadilan.

Keadilan dan Kemaslahatan Keluarga

Penelitian ini menempatkan pencegahan kemudaratan sebagai salah satu prinsip penting dalam memahami perceraian. Perkawinan idealnya dipertahankan melalui hubungan yang baik, tetapi ketika kehidupan rumah tangga tidak lagi memungkinkan tercapainya tujuan perkawinan, mekanisme hukum dapat menjadi jalan penyelesaian.

Prinsip imsāk bi ma‘rūf dan tasrīḥ bi iḥsān dalam Surah Al-Baqarah ayat 229 menjadi landasan etis untuk mempertahankan perkawinan secara patut atau mengakhirinya dengan cara yang baik. Kajian tersebut juga menghubungkan persoalan perceraian dengan tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), terutama perlindungan jiwa, kehormatan, dan harta perempuan.

Melalui diseminasi hasil penelitian ini, MUI Sumut menghadirkan ruang diskusi mengenai persoalan hukum keluarga yang berkembang di masyarakat. Perbandingan pengalaman Indonesia, Turki, dan Maroko diharapkan memperkaya pemahaman tentang hubungan antara ajaran Al-Qur’an, fikih, regulasi negara, serta perlindungan hak-hak perempuan dalam proses perceraian.

Kajian ini sekaligus menegaskan pentingnya melihat persoalan perceraian secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan ketentuan agama, hukum positif, keadilan bagi para pihak, serta kemaslahatan keluarga.

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads