Lewati ke konten utama
Minggu, 27 September 2026 / 15 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
Prof. Ardiansyah di Muzakarah Fatwa MUI Sumut Bahas Pelestarian Lingkungan
Sumatera Utara

Prof. Ardiansyah di Muzakarah Fatwa MUI Sumut Bahas Pelestarian Lingkungan

Prof. Ardiansyah di Muzakarah Fatwa MUI Sumut Bahas Pelestarian Lingkungan

/ 15 Rabiul Akhir 1448 H 3 menit baca

Medan, muisumut.or.id., 27 September 2026 — Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA, membahas pentingnya pelestarian lingkungan dalam perspektif ajaran Islam dan sunnah pada Muzakarah Fatwa MUI Sumatera Utara, Ahad (27/9/2026).

Dalam pemaparannya bertajuk “Pelestarian Lingkungan dalam Perspektif Sunnah”, Prof. Ardiansyah menjelaskan bahwa Islam memiliki perhatian yang kuat terhadap kebersihan, kesucian, dan kelestarian lingkungan. Ajaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah SWT, tetapi juga dengan tanggung jawab manusia terhadap sesama dan alam.

Menurut Prof. Ardiansyah, konsep kebersihan dalam Islam dapat dilihat melalui istilah an-nazhafah, thaharah, dan tazkiyah. Ketiganya menunjukkan bahwa kebersihan dan kesucian memiliki dimensi yang luas dalam kehidupan seorang Muslim.

Ia menjelaskan bahwa sunnah Nabi Muhammad SAW memberikan sejumlah tuntunan mengenai kepedulian terhadap lingkungan. Di antaranya menyingkirkan gangguan dari jalan, menjaga kebersihan tempat ibadah dan fasilitas umum, tidak mencemari sumber air, menggunakan air secara tidak berlebihan, serta menjaga tumbuhan dan hewan.

Menjaga kebersihan, menurutnya, tidak seharusnya dipahami sebagai persoalan sederhana yang terpisah dari nilai keagamaan. Tindakan membersihkan lingkungan dan menghilangkan sesuatu yang membahayakan orang lain merupakan bagian dari perilaku yang memiliki nilai kebaikan dalam Islam.

Prof. Ardiansyah juga menekankan kedudukan manusia sebagai khalifah di bumi. Kedudukan tersebut membawa amanah untuk menjaga dan memelihara kehidupan, bukan melakukan eksploitasi yang menyebabkan kerusakan.

Ia mengaitkan hal tersebut dengan firman Allah SWT dalam QS. Ar-Rum ayat 41 tentang kerusakan di darat dan laut yang terjadi akibat perbuatan manusia. Ayat tersebut, menurutnya, menjadi salah satu dasar penting untuk membangun kesadaran bahwa perilaku manusia memiliki konsekuensi terhadap keseimbangan lingkungan.

Dalam pemaparannya, ia turut menyoroti pentingnya menjaga tumbuhan dan hutan. Nabi Muhammad SAW memberikan motivasi kepada umat untuk menanam pohon dan menghidupkan lahan. Upaya tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi manusia, tetapi juga bagi makhluk hidup lainnya.

Hal yang sama berlaku terhadap penggunaan air. Prof. Ardiansyah mengingatkan bahwa Islam mengajarkan umat untuk menggunakan air secara bijaksana dan tidak berlebih-lebihan, bahkan ketika air tersedia dalam jumlah banyak. Prinsip tersebut relevan dengan kebutuhan menjaga sumber daya air dan mencegah pencemaran lingkungan.

Perhatian terhadap lingkungan juga mencakup perlakuan terhadap hewan. Ia menjelaskan bahwa Islam mengajarkan ihsan kepada seluruh makhluk. Karena itu, menjaga kehidupan hewan dan tidak melakukan tindakan yang menyakiti atau merusak habitatnya merupakan bagian dari tanggung jawab manusia terhadap ciptaan Allah SWT.

Prof. Ardiansyah kemudian mendorong agar kepedulian terhadap lingkungan menjadi bagian dari dakwah dan pendidikan umat. Menurutnya, pesan tentang kebersihan, penghijauan, perlindungan sumber air, pencegahan pencemaran, dan pelestarian ekosistem dapat disampaikan melalui khutbah, ceramah, pengajian, pendidikan pesantren, maupun kegiatan sosial keumatan.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara ulama dan ilmuwan dalam menghadapi persoalan lingkungan. Pengetahuan keagamaan perlu berjalan bersama pengetahuan ilmiah agar pesan pelestarian lingkungan dapat diterjemahkan menjadi tindakan yang konkret dan sesuai dengan kondisi masyarakat.

Dalam konteks kelembagaan, MUI dan para ulama memiliki ruang untuk memperkuat literasi lingkungan di tengah umat. Masjid, pesantren, lembaga pendidikan, dan organisasi keislaman dapat menjadi pusat edukasi mengenai kebersihan, pengelolaan lingkungan, penggunaan air secara bijak, penghijauan, serta pencegahan kerusakan alam.

Bagi Prof. Ardiansyah, pelestarian lingkungan pada akhirnya merupakan bagian dari pelaksanaan amanah manusia sebagai khalifah. Menjaga fauna, flora, tanah, air, dan udara tidak hanya berkaitan dengan kepentingan ekologis, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan kehidupan dan kemaslahatan masyarakat.

Melalui Muzakarah Fatwa tersebut, pembahasan lingkungan ditempatkan sebagai bagian dari persoalan keumatan yang membutuhkan perhatian bersama. Nilai-nilai yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah diharapkan dapat menjadi dasar bagi umat untuk membangun perilaku yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.

BAGIKAN: