Hybrid, Sidang Fatwa Halal MUI Sulsel Putuskan Nasib Produk 52 Pelaku Usaha
Rizkayadi Sjukri
Penulis
MAKASSAR, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang fatwa halal untuk memeriksa dan menetapkan kehalalan produk dari puluhan pelaku usaha (PU) di wilayah Sulawesi Selatan. Sidang yang berlangsung secara hybrid (daring dan luring) ini dipusatkan di Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Nomor 1, Makassar, Rabu (22 Mei 2026)
Dalam sidang kali ini, tercatat sebanyak 52 pelaku usaha yang diajukan untuk mendapatkan sertifikasi halal melalui pemeriksaan dari empat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berbeda. Rincian pelaku usaha yang disidangkan berdasarkan LPH pengusul diantaranya LPH UIN Alauddin dengan 23 Pelaku Usaha, LPH Unhas dengan 16 Pelaku Usaha, LPH LPPOM dengan 8 Pelaku Usaha, dan LPH Insan Kamil dengan 5 Pelaku Usaha.
Pelaksanaan Hybrid karena ada LPH yang berada diluar kota Makassar. LPH Insan Kamil yang berdomisili di Sidrap menjadikan sidang fatwa dilangsungkan hybrid.
Sidang fatwa penting ini dipimpin langsung oleh Ketua MUI Sulawesi Selatan Prof Dr KH Najamuddin Abd Sapa. Kehadiran pimpinan tertinggi MUI Sulsel ini menegaskan komitmen lembaga dalam mengawal dan menjamin kedaulatan pangan serta produk halal bagi masyarakat di Sulawesi Selatan.

Selama jalannya persidangan, para auditor dari Komisi Fatwa melakukan pendalaman materi dan mengajukan sejumlah pertanyaan kritis kepada pihak terkait. Fokus pendalaman materi tersebut berkisar pada hal-hal mendasar yang menjadi kewajiban dari kehalalan suatu produk, mulai dari penelusuran bahan baku, proses produksi, hingga aspek konsistensi produk yang dihasilkan agar benar-benar memenuhi standar syariat.
Sidang fatwa halal ini merupakan bagian dari akselerasi sertifikasi halal yang terus digalakkan pemerintah bersama MUI, guna memberikan rasa aman bagi konsumen serta meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun global.
Usai peparan materi setiap bahan dari produk yang dihalalkan, Prof Najamuddin pun mengetuk palu dan memutuskan bahwa seluruh produk pelaku usaha yang dipresentasikan kali ini dinyatakan halal.