10 Pelaku Usaha LPH UIN Alauddin Maju Sidang Fatwa, 1 Ditunda
Rizkayadi Sjukri
Penulis
Makassar, muisulsel.or.id – 10 Pelaku Usaha kali ini diajukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Alauddin untuk disidang kehalalannya pada sidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan di Sekretariat MUI Sulsel, Jumat (1 Mei 2026)
Di saat LPH lainnya memiliki PU yang mayoritas penyedia makanan dan minuman, LPH UIN Alauddin sedikit berbeda. 4 Pelaku Usaha berasa dari SPPG, 2 pelaku usaha dari pengolahan air minum atau depot.
Yang uniknya, Pengolahan coklat dan bakery juga disidang untuk menghadapatkan sertifikat halal. 2 bakery tersebut berasal dari kota yang terkenal dengan rotinya, kabupaten Maros.

Ketua Umum MUI Sulawesi Selatan Prof DR KH Najamuddin A Sapa yang memimpin Sidang Fatwa MUI mengungkapkan bahwa 16 Pelaku usaha yang diajukan oleh LPH Insan Kamil, MUI Sulawesi Selatan memutuskan 11 Pelaku Usaha dinyatakan halal. 5 penyedia makanan dan minuman dengan pengolahan tidak dapat dinyatakan halal.
“Terdapat unsur yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku usaha sehingga kehalalannya tidak bisa difatwakan’ tegasnya.
“Paparan auditor yang lugas memberikan gambaran yang jelas bagi komisi fatwa. kami pun dapat dengan yakin nyatakan kehalalal produk tersebut. Adapun PU yang terakhir kami tahan dulu sampai unsurnya terpenuhi.” Pungkas Najamuddin.