Sidang Fatwa Online dengan LPH Insan Kamil, 5 PU tidak lolos siding halal
Rizkayadi Sjukri
Penulis
Makassar, muisulsel.or.id – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Insan Kamil mengajukan 16 Pelaku Usaha untuk disidang kehalalannya secara daring pada siding Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan di Sekretariat MUI Sulsel, Jumat (1 Mei 2026)
16 Pelaku Usaha tersebut mayoritas berasal dari Penyedia Makanan dan Minuman dengan Pengolahan dan berada di daerah. 5 Pelaku Usaha Kabupaten Pinrang dimana semuanya merupakan penyedia makanan dan minuman
Selain di Kabupaten Pinrang, 2 Pelaku Usaha berasal dari Kabupaten Barru yang juga merupakan penyedia Makanan dan Minuman. Selain dua kabupaten tersebut, Insan Kamil juga menyidangkan beberapa PU yang berasal Kabupaten Wajo, Sidrap, dan Soppeng
Tak hanya wilayah utara Sulawesi Selatan, Kabupaten Jeneponto juga memiliki Pelaku Usaha yang mendaftar di LPH Insan Kamil Tercatat ada 3 PU yang disidangkan dari kabupaten Jeneponto.

Ketua Umum MUI Sulawesi Selatan Prof DR KH Najamuddin A Sapa yang memimpin Sidang Fatwa MUI mengungkapkan bahwa 16 Pelaku usaha yang diajukan oleh LPH Insan Kamil, MUI Sulawesi Selatan memutuskan 11 Pelaku Usaha dinyatakan halal. 5 penyedia makanan dan minuman dengan pengolahan tidak dapat dinyatakan halal.
“Terdapat unsur yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku usaha sehingga kehalalannya tidak bisa difatwakan’ tegasnya.
“Paparan auditor yang lugas memberikan gambaran yang jelas bagi komisi fatwa. kami pun dapat dengan yakin nyatakan kehalalal produk tersebut. Adapun PU yang terakhir kami tahan dulu sampai unsurnya terpenuhi.” Pungkas Najamuddin.