Jawa Timur
Ragu – Ragu Pernah Mentalak atau Tidak
Ragu – Ragu Pernah Mentalak atau Tidak
/
16 Rabiul Akhir 1448 H
1 menit baca
MUI Jawa Timur
Penulis
Lukman Wibisono, Tangerang
Pertanyaan
Sebagaimana yang kemarin dijelaskan, saya sendiri tidak tahu dan tidak ingat apakah saya salah ucap atau tidak.. lalu bagaimana pak ustadz?
Jawaban :
Penanya yang budiman …
jika memang anda ragu apalagi cenderung tidak tahu atas pernyataan anda tentang talak maka kembali kepada hukum ashal yaitu :
عدم وقوع الطلاق
yakni tidak adanya talak
Syeh Zakariya Al Anshari (W 926) dalam Asna al-Mathalib 16/295, menyatakan dalam kaidah fikih menyatakan :
( الْبَابُ الْخَامِسُ فِي الشَّكِّ فِي الطَّلَاقِ ) ( فَإِنْ شَكَّ فِي ) وُقُوعِ ( الطَّلَاقِ ) مِنْهُ ( أَوْ ) فِي ( وُجُودِ الصِّفَةِ ) الْمُعَلَّقِ بِهَا كَقَوْلِهِ إنْ كَانَ هَذَا الطَّائِرُ غُرَابًا فَأَنْت طَالِقٌ وَشَكَّ هَلْ كَانَ غُرَابًا أَوْ لَا ( لَمْ تَطْلُقْ لِأَنَّ الْأَصْلَ عَدَمُ الطَّلَاقِ ) وَبَقَاءُ النِّكَاحِ (أسنى المطالب شرح روض الطالب – (ج 16 / ص 295(
Bab ke lima : tentang keraguan dalam mantalak, jika seseorang ragu-ragu tentang jatuhnya talak, atau ragu dalam sifat yang di gantungkan pada talaknya seperti ucapan seorang suami jika burung ini burung gagak maka engkau tertalak, lalu ia ragu apakah burung itu gagak atau bukan, maka istrinya tidaklah tertalak karena hukum asalnya adalah tidakadanya talak dan tetapnya pernikahan (asna al-muthalib 16/295). Wallohu A’lam.