Lewati ke konten utama
Sabtu, 19 September 2026 / 7 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
KETIKA ANAK MUDA MENIRU YOUTUBE : MUI Jateng Harus Menjadi Kompas, Bukan Polisi Kreativitas
Jawa Tengah

KETIKA ANAK MUDA MENIRU YOUTUBE : MUI Jateng Harus Menjadi Kompas, Bukan Polisi Kreativitas

KETIKA ANAK MUDA MENIRU YOUTUBE : MUI Jateng Harus Menjadi Kompas, Bukan Polisi Kreativitas

/ 6 Rabiul Akhir 1448 H 14 menit baca

Oleh: Dr. H. Agus Fathuddin Yusuf, M.A.
Dosen FISIP Unwahas Semarang
Sekretaris Komisi Dakwah MUI Provinsi Jawa Tengah
Wartawan Harian Suara Merdeka

Ada perubahan besar dalam cara generasi muda belajar, berekspresi, beragama, bahkan memahami kebudayaan.
Dulu, seorang anak belajar dari orang tua, guru, kiai, buku dan lingkungan sosial. Sekarang, semua itu masih penting, tetapi ada satu “guru” baru yang tidak pernah tidur: layar telepon genggam.
Anak muda belajar membuat video dari YouTube. Belajar berbicara dari TikTok. Belajar fotografi dari Instagram. Belajar bisnis dari podcast. Belajar agama dari potongan ceramah. Bahkan belajar bagaimana berpakaian, berbicara, bercanda, membuat musik, menulis dan membangun identitas diri dari algoritma media sosial.
Persoalannya bukan bahwa anak muda meniru YouTube.
Persoalannya adalah apa yang mereka tiru, bagaimana mereka menirunya, dan nilai apa yang akhirnya terbentuk dari proses peniruan itu.
Di sinilah Majelis Ulama Indonesia (MUI), termasuk MUI Jawa Tengah, menghadapi tantangan baru.
MUI tidak cukup hanya menjadi lembaga yang datang ketika sebuah konten dianggap bermasalah. MUI perlu hadir jauh sebelum masalah terjadi: mendampingi, mendidik, memberi pemahaman dan menyediakan rambu-rambu.
Dengan kata lain, MUI perlu menjadi kompas, bukan polisi kreativitas.

*Algoritma Telah Menjadi “Guru” Baru*
Kita sering mengeluhkan anak muda yang terlalu banyak menonton media sosial.
Tetapi mungkin kita perlu mengubah pertanyaannya.
Bukan: Mengapa anak muda suka media sosial?
Melainkan: Apa yang mereka pelajari dari media sosial?
YouTube, TikTok, Instagram, podcast, dan berbagai platform digital pada dasarnya hanyalah media. Ia dapat digunakan untuk pendidikan, dakwah, seni, bisnis, jurnalistik, kebudayaan, hiburan dan berbagai aktivitas positif.
MUI sendiri telah lama mengakui media sosial sebagai ruang yang dapat digunakan untuk silaturahmi, informasi, dakwah, pendidikan, rekreasi serta kegiatan sosial dan budaya. Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 juga memberikan prinsip penting bahwa informasi di media sosial harus diverifikasi dan tidak semua informasi yang benar otomatis pantas disebarluaskan ke ruang publik.
Artinya, persoalannya bukan medianya.
Persoalannya adalah literasi penggunanya.
Seorang anak muda yang memiliki kemampuan literasi digital akan bertanya sebelum membagikan informasi:
Siapa sumbernya?
Apa konteksnya?
Apakah benar?
Apakah bermanfaat?
Apakah pantas dipublikasikan?
Apakah dapat menyakiti orang lain?
Tetapi anak muda yang hanya mengejar viralitas mungkin berpikir sebaliknya:
“Yang penting views.”
“Yang penting FYP.”
“Yang penting banyak komentar.”
“Yang penting subscriber bertambah.”
Di sinilah nilai agama harus hadir.
Bukan untuk mematikan kreativitas, tetapi memberikan arah kepada kreativitas.
Kreatif Boleh, Akidah Jangan Boleh Dilanggar
Pedoman visual yang kita tawarkan melalui MUI Jawa Tengah menggunakan satu kalimat sederhana tetapi sangat penting:
“Kreatif Boleh, Akidah Jangan Boleh.”
Kalimat ini sesungguhnya dapat menjadi jembatan antara dunia anak muda dan dunia keulamaan.
Generasi muda membutuhkan kebebasan berekspresi.
Agama membutuhkan batas nilai.
Keduanya tidak harus dipertentangkan.
Kreativitas bisa tumbuh dalam koridor akidah, syariat, akhlak dan budaya bangsa.
Karena itu, jangan sampai agama dipersepsikan sebagai sesuatu yang hanya berisi larangan.
Agama juga memberikan inspirasi.
Islam mempunyai sejarah panjang dalam seni, sastra, kaligrafi, arsitektur, musik tradisional tertentu, puisi, budaya pesantren dan berbagai ekspresi kebudayaan yang berkembang dalam masyarakat.
Yang diperlukan adalah kemampuan membedakan antara kreativitas sebagai ekspresi budaya dengan ekspresi yang bertentangan dengan prinsip keagamaan.
Di sinilah pendekatan hijau-kuning-merah menjadi relevan.

*Hijau: Kreativitas yang Bisa Dikembangkan*
Zona hijau adalah ruang kreativitas yang dapat dikembangkan.
Kaligrafi.
Seni rupa Islami.
Hadrah.
Nasyid.
Puisi.
Sastra.
Teater bertema positif.
Karnaval budaya.
Tradisi lokal.
Film.
Vlog edukatif.
Fotografi.
Desain busana.
Konten pendidikan Islam.
Semua itu dapat menjadi ruang aktualisasi generasi muda.
Bahkan saya melihat pesantren mempunyai potensi sangat besar untuk masuk ke wilayah ini.
Bayangkan santri membuat film dokumenter tentang sejarah pesantren.
Santri membuat podcast bersama kiai.
Santri membuat konten pendek tentang kitab kuning.
Santri mendokumentasikan tradisi haul.
Santri membuat video tentang kuliner pesantren.
Santri membuat konten sejarah ulama Jawa.
Santri mengembangkan kanal YouTube tentang kehidupan pesantren.
Ini bukan sekadar hiburan.
Ini adalah dakwah kebudayaan.
Karena itu, MUI jangan hanya bertanya apakah anak muda membuat konten atau tidak.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Bagaimana agar anak muda menghasilkan konten yang baik, menarik, benar dan bermanfaat?

*Kuning: Jangan Langsung Menghakimi*
Zona kuning justru membutuhkan kebijaksanaan.
Ada karya yang mengandung simbol, tema atau bentuk yang dapat menimbulkan salah paham, tetapi belum tentu secara otomatis merupakan pelanggaran akidah.
Misalnya simbol dalam film.
Tema horor.
Mitologi.
Makhluk gaib.
Kostum tertentu.
Tata rias yang menyerupai simbol agama lain.
Adegan kekerasan.
Simbol budaya global.
Istilah dari budaya asing.
Tema kematian.
Tema ritual.
Apakah semuanya otomatis haram?
Tidak sesederhana itu.
Di sinilah tabayyun diperlukan.
Kita perlu melihat konteks.
Apa maksud pembuatnya?
Bagaimana simbol itu digunakan?
Apakah hanya unsur artistik?
Apakah memiliki makna keagamaan?
Bagaimana persepsi masyarakat?
Apakah ada potensi menimbulkan kesalahpahaman?
Karena itu, zona kuning seharusnya bukan zona “langsung dilarang”.
Zona kuning adalah zona konsultasi.
Konsultasi dengan ulama.
Konsultasi dengan akademisi.
Konsultasi dengan ahli budaya.
Konsultasi dengan praktisi seni.
Konsultasi dengan kreator muda.
Pendekatan seperti ini penting agar keputusan keagamaan tidak lahir dari ketergesaan.
MUI sendiri dalam pedoman dakwahnya menekankan pentingnya metode dakwah yang aktual, dinamis dan bertanggung jawab, dengan pendekatan yang sesuai dengan dinamika masyarakat.
Dengan demikian, tabayyun bukan hanya untuk memeriksa berita palsu. Tabayyun juga diperlukan untuk memahami karya seni dan ekspresi budaya.

*Merah: Ketika Kreativitas Menabrak Batas*
Ada pula zona merah.
Yaitu ekspresi yang secara jelas bertentangan dengan prinsip akidah, syariat atau moralitas.
Ritual pemujaan selain Allah.
Penghinaan terhadap agama.
Penghinaan terhadap ulama.
Konten pornografi.
Perjudian.
Narkoba.
Ajakan kekerasan.
Pemuliaan kejahatan.
Praktik yang secara jelas mengandung unsur kemaksiatan atau penyesatan.
Di wilayah ini, tentu diperlukan sikap tegas.
Tetapi ketegasan tetap membutuhkan cara komunikasi yang mendidik.
Karena tegas tidak harus kasar.
Melarang tidak harus mempermalukan.
Mengoreksi tidak harus membully.
Mengingatkan tidak harus menghakimi.
Ini penting karena anak muda hidup dalam ruang yang sangat sensitif terhadap bahasa.
Satu kalimat yang salah dapat membuat mereka merasa dihakimi.
Sebaliknya, satu pendekatan yang persuasif dapat membuat mereka bersedia berdialog.
Enam Langkah: Lihat, Teliti, Tabayyun, Edukasi, Koreksi, Tegas
Karena itu, pendekatan MUI kepada kreativitas generasi muda sebaiknya tidak berhenti pada tiga warna.
Ada enam langkah yang lebih penting.
Pertama, lihat.
Amati fenomenanya dengan bijak.
Jangan langsung bereaksi hanya karena melihat potongan video 30 detik.
Jangan mengambil kesimpulan hanya dari judul.
Jangan menilai seseorang hanya karena satu unggahan.
Di era short video, konteks sering terpotong.
Video satu menit mungkin merupakan bagian dari pembicaraan satu jam.
Kalimat yang terdengar provokatif bisa jadi merupakan kutipan yang sengaja dipotong.
Karena itu, lihat secara utuh.
Kedua, teliti.
Pelajari makna, konteks dan niat.
Apa yang sebenarnya ingin disampaikan kreator?
Apa latar belakang budayanya?
Apakah simbol yang digunakan mempunyai makna agama atau hanya unsur artistik?
Apakah konten itu dibuat untuk edukasi, satire, hiburan, kritik atau provokasi?
Ketelitian mencegah kesalahan penilaian.
Ketiga, tabayyun.
Jangan buru-buru menyimpulkan.
Jangan buru-buru membagikan.
Jangan buru-buru menghakimi.
Prinsip tabayyun semakin penting dalam masyarakat yang setiap orang dapat menjadi produsen informasi.
Fatwa MUI tentang bermuamalah melalui media sosial secara eksplisit menekankan bahwa informasi yang diperoleh dari media sosial tidak boleh langsung disebarkan sebelum dilakukan verifikasi dan dipastikan kemanfaatannya.
Keempat, edukasi.
Jika anak muda salah, jangan selalu dimulai dengan kemarahan.
Berikan penjelasan.
Berikan alternatif.
Tunjukkan cara membuat konten yang lebih baik.
Misalnya ada kreator yang membuat konten agama dengan sumber yang tidak jelas.
Jangan berhenti pada kalimat:
“Konten Anda salah.”
Lebih produktif mengatakan:
“Ini sumber yang lebih kuat.”
“Ini konteks yang perlu ditambahkan.”
“Ini cara menyampaikan agar tidak menimbulkan salah paham.”
Itulah dakwah.
Kelima, koreksi.
Jika ada kesalahan, luruskan.
Koreksi substansi, bukan menyerang pribadi.
Koreksi kontennya, bukan mempermalukan pembuatnya.
Dalam bahasa jurnalistik, kita mengenal prinsip verifikasi dan keberimbangan.
Dalam tradisi Islam, kita mengenal tabayyun.
Keduanya memiliki titik temu: jangan menghukum informasi sebelum memeriksa informasi.
Keenam, tegas.
Jika setelah diberi pemahaman masih terdapat pelanggaran yang jelas, barulah diperlukan ketegasan.
Dengan demikian, ketegasan menjadi tahap terakhir setelah proses melihat, meneliti, tabayyun, edukasi dan koreksi.
Bukan refleks pertama.

*MUI Harus Bicara dengan Bahasa Anak Muda*
Ini tantangan besar.
MUI mempunyai otoritas keagamaan.
Tetapi otoritas saja tidak cukup jika pesan tidak sampai kepada generasi yang dituju.
MUI sendiri pernah menyampaikan kebutuhan untuk mengemas dakwah agar lebih mudah diterima generasi muda dan melakukan pelatihan bagi generasi muda.
Pada 2024, Komisi Dakwah dan Ukhuwah MUI juga mendorong para dai untuk melek digital dan memanfaatkan media sosial sebagai sarana dakwah.
Bahkan pada 2026, MUI kembali menekankan pentingnya adaptasi teknologi digital sekaligus kebutuhan akan panduan terhadap konten digital untuk melindungi generasi muda.
Artinya, gagasan menjadikan MUI sebagai kompas digital bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri.
Ia merupakan bagian dari kebutuhan dakwah yang semakin nyata.
Persoalannya sekarang adalah bagaimana gagasan itu diterjemahkan menjadi gerakan konkret di Jawa Tengah.

*Jangan Hanya Membuat Daftar Larangan*
Ada satu kesalahan yang perlu dihindari.
Yakni membuat anak muda mengenal agama terutama melalui daftar larangan.
Jangan ini.
Jangan itu.
Haram ini.
Haram itu.
Padahal generasi digital membutuhkan penjelasan tentang mengapa.
Mengapa pornografi merusak?
Mengapa perjudian berbahaya?
Mengapa penghinaan agama tidak boleh?
Mengapa hoaks harus dihindari?
Mengapa bullying dilarang?
Mengapa ghibah dan namimah tidak boleh?
Mengapa informasi benar pun terkadang tidak pantas disebarluaskan?
Ketika anak muda memahami alasannya, mereka memiliki kesadaran.
Kalau hanya mengetahui larangan, mereka mungkin patuh ketika diawasi.
Tetapi ketika memiliki kesadaran, mereka tetap menjaga diri meskipun tidak diawasi.
Itulah tujuan pendidikan moral.

*Dari “Polisi Konten” Menjadi “Mentor Kreator”*
Saya membayangkan Komisi Dakwah MUI Jawa Tengah ke depan tidak hanya memiliki dai yang pandai berbicara di mimbar.
Tetapi juga memiliki dai digital.
Dai yang memahami kamera.
Dai yang memahami podcast.
Dai yang memahami algoritma.
Dai yang memahami bahasa visual.
Dai yang mampu membuat short video.
Dai yang memahami storytelling.
Dai yang mampu menjawab pertanyaan anak muda tanpa menggurui.
Bukan berarti setiap kiai harus menjadi YouTuber.
Tidak.
Tetapi ekosistem dakwah membutuhkan kolaborasi antara ulama, akademisi, jurnalis dan kreator digital.
Kiai memberikan substansi keagamaan.
Akademisi memberikan kerangka ilmiah.
Jurnalis memberikan disiplin verifikasi.
Kreator memberikan kreativitas dan bahasa visual.
Teknologi memberikan distribusi.
Jika semuanya bertemu, lahirlah dakwah yang bukan hanya benar secara substansi, tetapi juga sampai kepada publik.

Pesantren sebagai Laboratorium Kreativitas Jawa Tengah mempunyai modal yang sangat besar: pesantren.
Pesantren tidak boleh hanya menjadi objek pemberitaan.
Pesantren harus menjadi produsen narasi.
Selama ini banyak cerita tentang pesantren dibuat oleh orang luar.
Mengapa tidak santri sendiri yang menceritakannya?
Santri dapat menjadi jurnalis.
Santri dapat menjadi fotografer.
Santri dapat menjadi videografer.
Santri dapat menjadi podcaster.
Santri dapat menjadi pengelola media sosial pesantren.
Santri dapat menjadi kreator konten budaya.
Santri dapat menjadi fact checker.
Santri dapat menjadi duta moderasi.
Kementerian Agama Jawa Tengah pada 2026 juga menekankan pentingnya keterampilan membaca, berbicara dan menulis bagi santri Gen Z dalam menghadapi era digital.
Ini menunjukkan bahwa literasi pesantren dan literasi digital bukan dua dunia yang harus dipisahkan.
Justru keduanya dapat dipertemukan.
Kitab kuning bertemu kamera.
Tradisi pesantren bertemu podcast.
Kearifan ulama bertemu YouTube.
Akhlak bertemu algoritma.
Inilah wajah dakwah yang perlu dikembangkan.

*Sepuluh Agenda MUI Jateng*
Agar gagasan tidak berhenti menjadi wacana, setidaknya ada sepuluh agenda yang dapat dikembangkan.
*Pertama*, membentuk Forum Kreator Muda Muslim Jawa Tengah sebagai ruang dialog antara ulama dan kreator.
*Kedua*, menyelenggarakan Sekolah Kreator Dakwah Digital di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
*Ketiga*, membuat Klinik Tabayyun Digital, tempat masyarakat dapat berkonsultasi mengenai informasi keagamaan yang meragukan.
*Keempat*, membangun jejaring ulama–jurnalis–akademisi–kreator.
*Kelima*, mengembangkan konten pendek bertema akhlak, fikih sosial, budaya Islam dan kebangsaan dengan bahasa Gen Z.
*Keenam*, membuat panduan penggunaan AI secara etis untuk dakwah dan produksi konten.
*Ketujuh*, menjadikan pesantren sebagai pusat produksi konten budaya dan keislaman lokal.
*Kedelapan*, memberikan apresiasi kepada kreator muda yang menghasilkan karya edukatif dan berkemanfaatan.
*Kesembilan*, mengembangkan sistem respons cepat terhadap hoaks dan disinformasi keagamaan tanpa mengorbankan proses tabayyun.
*Kesepuluh*, melakukan evaluasi berkala terhadap pedoman kreativitas agar tidak tertinggal oleh perubahan teknologi.
Sepuluh agenda tersebut tidak harus seluruhnya dilakukan sekaligus.
Yang penting adalah mengubah paradigma:
dari mengawasi menjadi mendampingi; dari melarang menjadi mengedukasi; dari reaktif menjadi preventif.

*Kreativitas Tidak Boleh Kehilangan Kompas*
Kita tidak mungkin meminta anak muda kembali ke masa sebelum YouTube.
Kita juga tidak mungkin meminta mereka berhenti menggunakan TikTok, Instagram, podcast, AI dan teknologi baru lainnya.
Teknologi akan terus berubah.
Platform akan berganti.
Algoritma akan berkembang.
Tetapi nilai dasar harus tetap menjadi pegangan.
Di sinilah agama mempunyai posisi penting.
Teknologi menjawab pertanyaan “bagaimana?”
Tetapi agama membantu manusia bertanya “untuk apa?”
Kamera menjawab bagaimana membuat gambar.
Tetapi akhlak mengajarkan gambar seperti apa yang pantas dibuat.
AI menjawab bagaimana menghasilkan teks.
Tetapi ilmu dan etika mengajarkan apakah teks tersebut benar dan bertanggung jawab.
YouTube menyediakan panggung.
Tetapi moral menentukan apa yang layak ditampilkan di atas panggung itu.
Karena itu, yang kita perlukan bukan generasi muda yang takut berkarya.
Kita membutuhkan generasi muda yang berani berkarya sekaligus berani bertanggung jawab.

*Dari Viralitas Menuju Kemaslahatan*
Ukuran keberhasilan konten jangan hanya views.
Jangan hanya subscriber.
Jangan hanya likes.
Jangan hanya trending.
Ada ukuran lain yang lebih penting:
Apakah konten itu memberikan manfaat?
Apakah menambah ilmu?
Apakah memperkuat persaudaraan?
Apakah menumbuhkan toleransi?
Apakah memperkenalkan budaya?
Apakah menguatkan karakter?
Apakah mendorong kebaikan?
Apakah mengurangi kebencian?
Apakah membuat masyarakat lebih kritis terhadap informasi?
Jika jawabannya ya, maka kreativitas itu telah bergerak menuju kemaslahatan.
Dalam konteks inilah Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 relevan kembali dibaca. Pedoman tersebut menekankan agar konten yang dibuat benar, terverifikasi, bermanfaat, tidak provokatif, serta tidak mengandung hoaks, fitnah, ghibah, namimah, bullying dan ujaran kebencian.
Prinsip tersebut sebenarnya sangat sederhana.
Benar. Baik. Bermanfaat. Pantas.
Empat kata yang dapat menjadi fondasi etika digital umat.

*MUI Sebagai Rumah Tabayyun*
Saya membayangkan MUI Jawa Tengah menjadi semacam Rumah Tabayyun Digital.
Rumah yang pintunya terbuka.
Anak muda boleh datang.
Kreator boleh bertanya.
Santri boleh belajar.
Dai boleh berkonsultasi.
Orang tua boleh mengadu.
Akademisi boleh berdiskusi.
Jurnalis boleh bertukar pengalaman.
Kiai dapat memberikan perspektif keagamaan.
Bukan ruang untuk mencari siapa yang salah.
Tetapi ruang untuk mencari apa yang benar dan apa yang maslahat.
Dengan model seperti ini, MUI tidak kehilangan kewibawaannya.
Justru kewibawaan itu akan mendapatkan bentuk baru.
Bukan kewibawaan karena ditakuti.
Tetapi kewibawaan karena dipercaya.
Jangan Takut kepada Anak Muda
Generasi muda tidak boleh dipandang sebagai masalah.
Mereka adalah bagian dari solusi.
Mereka mempunyai energi.
Mereka mempunyai kreativitas.
Mereka mempunyai keberanian nbereksperimen.
Mereka mempunyai kemampuan teknologi yang sering kali tidak dimiliki generasi sebelumnya.
Yang mereka perlukan adalah pendampingan.
Maka jangan takut ketika mereka membuat video.
Jangan takut ketika mereka membuat podcast.
Jangan takut ketika mereka mencoba format dakwah baru.
Jangan takut ketika mereka membuat film.
Jangan takut ketika mereka menggunakan AI.
Yang harus kita pastikan adalah mereka memiliki kompas moral.
Sebab kreativitas tanpa nilai dapat kehilangan arah.
Tetapi nilai tanpa kreativitas juga dapat kehilangan daya jangkau.
Kita membutuhkan keduanya.
Kreativitas dan akhlak.
Teknologi dan ilmu.
Kebebasan dan tanggung jawab.
Ekspresi dan etika.
Kompas, Bukan Polisi
Akhirnya, persoalan ini bukan tentang apakah MUI harus lebih keras atau lebih lunak.
Persoalannya adalah bagaimana MUI hadir secara tepat di tengah perubahan zaman.
Polisi diperlukan ketika terjadi pelanggaran.
Tetapi masyarakat juga membutuhkan pendidikan agar pelanggaran tidak terjadi.
Demikian pula anak muda.
Mereka membutuhkan rambu-rambu.
Tetapi mereka juga membutuhkan ruang.
Mereka membutuhkan koreksi.
Tetapi juga membutuhkan kepercayaan.
Mereka membutuhkan ketegasan.
Tetapi juga membutuhkan dialog.
Karena itu, MUI Jawa Tengah harus berani mengambil posisi sebagai kompas moral di tengah lautan digital.
Kompas tidak melarang kapal bergerak.
Kompas tidak menentukan kapal harus berhenti.
Kompas tidak mengambil alih kemudi.
Kompas hanya menunjukkan arah.
Begitu pula MUI.
Biarkan anak muda berlayar.
Biarkan mereka berkarya.
Biarkan mereka membuat film.
Biarkan mereka membuat musik.
Biarkan mereka membuat podcast.
Biarkan mereka membuat YouTube.
Biarkan mereka bereksperimen dengan teknologi.
Tetapi pastikan mereka tahu arah.
Jika ada yang belum jelas, tabayyun.
Jika ada yang keliru, edukasi.
Jika ada yang salah, koreksi.
Jika ada yang jelas melanggar, tegas.
Dengan cara itu, agama tidak hadir sebagai tembok yang membatasi kreativitas.
Agama hadir sebagai kompas yang menjaga kreativitas agar tetap menuju kemaslahatan.
Pada akhirnya, kita tidak ingin melahirkan generasi muda yang hanya pandai mengejar viralitas.
Kita ingin melahirkan generasi yang mampu membuat karya bermakna dan umat bermartabat.
Sebab di tengah banjir informasi, yang paling kita butuhkan bukan sekadar lebih banyak suara.
Yang kita butuhkan adalah suara yang benar, karya yang bermakna, kreativitas yang berakhlak, dan generasi yang tahu ke mana harus melangkah.
Kreatif boleh.
Berekspresi boleh.
Berbeda boleh.
Tetapi akidah, akhlak dan kemaslahatan jangan sampai kehilangan tempat.
MUI Jawa Tengah: jadilah kompas, bukan polisi kreativitas.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishawab.

https://kencang77-on.com/https://kencang77.net/
BAGIKAN: