Komisi Fatwa MUI Tegaskan Alat Bantu Seks di Lapas Haram, Pemenuhan Hasrat Harus Sesuai Syariat
Komisi Fatwa MUI Tegaskan Alat Bantu Seks di Lapas Haram, Pemenuhan Hasrat Harus Sesuai Syariat
Komisi Fatwa MUI Tegaskan Alat Bantu Seks di Lapas Haram, Pemenuhan Hasrat Harus Sesuai Syariat
Muisumsel.or.id, JAKARTA — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seksual atau sex toy untuk menyalurkan hasrat biologis hukumnya haram dalam perspektif syariat Islam. Penegasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap wacana penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan kebutuhan biologis merupakan bagian dari fitrah manusia. Namun, Islam telah memberikan ketentuan yang jelas mengenai bagaimana dorongan tersebut harus dikendalikan dan disalurkan secara bermartabat.
“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (*sex toy*) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” ujar Kiai Muiz Ali kepada MUI Digital, Ahad (4/10/2026).
Menurutnya, Islam tidak mengabaikan kebutuhan biologis manusia. Sebaliknya, ajaran Islam memberikan jalan yang dianggap sah dan sesuai dengan nilai kemanusiaan, moral serta ketentuan syariat.
Kiai Muiz menjelaskan, jalan utama dalam pemenuhan kebutuhan biologis adalah melalui pernikahan. Pernikahan bukan hanya hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga merupakan institusi yang memiliki dimensi ibadah, tanggung jawab, perlindungan keturunan serta penjagaan kehormatan manusia.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela.”**(QS. Al-Mu’minun: 5–6).
Ayat tersebut, menurut prinsip syariat Islam, menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan menyalurkan kebutuhan seksual melalui jalan yang dibenarkan agama.
Sementara bagi seseorang yang belum memiliki kemampuan untuk menikah, Islam memberikan mekanisme pengendalian diri. Salah satunya adalah dengan menjalankan ibadah puasa.
Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu menikah, hendaklah ia menikah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa merupakan perisai baginya.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Kiai Muiz mengatakan ketentuan tersebut juga berlaku bagi warga binaan yang berada di lembaga pemasyarakatan. Keterbatasan kondisi mereka tidak kemudian menjadi alasan untuk membenarkan cara yang bertentangan dengan ketentuan agama.
Komisi Fatwa MUI juga menyayangkan munculnya wacana penyediaan alat bantu seksual tersebut di ruang publik, terlebih disampaikan oleh pejabat negara yang memiliki posisi sebagai wakil rakyat.
Menurut Kiai Muiz, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dalam menyampaikan gagasan kepada masyarakat. Setiap kebijakan atau wacana yang menyangkut persoalan sensitif seharusnya mempertimbangkan norma agama, budaya, etika dan nilai yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Karena itu, ia menyarankan agar usulan tersebut tidak diteruskan dan pernyataan yang telah disampaikan dapat ditarik kembali.
“Saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut. Semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang notabene merupakan wakil rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan penyediaan fasilitas bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan dalam pembahasan mengenai sistem pemasyarakatan.
Usulan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa warga binaan yang belum memiliki pasangan tetap mempunyai kebutuhan biologis dan membutuhkan sarana tertentu dalam proses transisi serta reintegrasi sosial.
Namun, dari perspektif Komisi Fatwa MUI, pemenuhan kebutuhan biologis tetap harus ditempatkan dalam koridor syariat. Persoalan pemasyarakatan, menurut pandangan tersebut, tidak hanya menyangkut aspek fisik dan sosial, tetapi juga pembinaan moral, spiritual dan pengendalian diri.
Dengan demikian, pembinaan warga binaan diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan jasmani, tetapi juga diarahkan pada pembentukan manusia yang mampu mengendalikan hawa nafsu, memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik.
Editor: Bang Bangun Lubis