
Wasekjen MUI: Peran Ulama tak Tergantikan di Tengah Gempuran Teknologi Informasi
26/07/2024 18:15 ADMINJAKARTA, MUI.OR.ID— Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Arif Fahruddin yakin kecanggihan teknologi tidak akan mampu menggantikan peran ulama terhadap umat.
Kiai Arif menjelaskan, perkembangan teknologi yang semakin maju ini, tidak akan bisa menggantikan ilmunya para ulama.
"Dalam menerima informasi dan sanad keilmuan, harus ketemu seperti seorang santri terhadap gurunya. Ini yang tidak akan tergantikan. Sehebat-hebatnya teknologi, ada yang tidak bisa tergantikan, ilmunya para ulama itu sendiri," kata kiai Arif di dalam Literasi Digital LPBKI MUI, di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Meski begitu, Kiai Arif juga menilai bahwa literasi digital bagi para ulama juga diperlukan sebagai sebuah keniscayaan. Sebab, era dan zaman sudah berubah.
"Maka dari itu, cara meliterasi dan mengedukasi umat di sektor pemahaman harus bisa beradabtasi sering dengan perubahan zaman itu," terangnya.
Kiai Arif mengingatkan, apabila para ulama tidak bisa beradaptasi terhadap dunia digital, dikhawatirkan umatnya akan berjalan dengan sendiri. "Sementara ulama tidak bisa menjangkau kebutuhan dari umatnya itu," tuturnya.
Kiai Arif menukilkan pernyataan Imam Syafi'i yang menyebut, parameter ulama ada dua. Pertama, menguasai ilmu-ilmu keagamaan dan punya otoritas. Kedua, merespons dan merasakan kebutuhan umatnya.
Kiai Arif menagajak para ulama untuk bisa beradabtasi terhadap dunia digital untuk bisa memenuhi kebutuhan umat di era digital ini.
Karena jika tidak, dikhawatirkan umat akan mendapatkan pemahaman yang tidak bisa dipertanggung jawabkan mengenai keilmuannya.
"Khawatirnya tidak ada standardisasi, sumber rujukan masyarakat itu apakah valid atau tidak. Dalam konteks inilah, semua pihak terkait literasi ini harus bisa berpacu dengan zaman serba digital ini," jelasnya.
"Kami percaya ilmu yang lain diduplikasi kecanggihan digital. Namun, kami meyakini satu hal yang diyakini secara sepenuhnya (tidak bisa) diduplikasi kecanggihan digital adalah ilmunya para ulama," tegasnya.
Kiai Arif menjelaskan, para ulama memiliki kemampuan, antara lain, untuk menentukan istinbat hukum, mutlak, mukoyat, yang tidak bisa dilakukan oleh aplikasi. Tetapi, hanya bisa dilakukan oleh para ulama yang memiliki ilmu yang mendalam.
"Berkhidmah kepada umat, untuk kepentingan bangsa. Melindungi dan meliterasi umat dengan metode cerdas, dan sesuai kebutuhan zaman," tuturnya. (Sadam, ed: Nashih)
Tags: majelis ulama indonesia, peran ulama, peran mui, tugas mui, tugas keulamaan, ulama