Lewati ke konten utama
Jumat, 28 Agustus 2026 / 15 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Waketum MUI Minta Bank Cerdik Tolak Pemblokiran Rekening Tanpa Dasar Hukum

2 menit baca 1.693 dibaca
Buya Anwar Abbas
Waketum MUI Buya Anwar Abbas saat memberikan Pembekalan Guru Bangsa dalam rangkaian Maestro Summit 2026: Multaqa Seniman dan Budayawan Muslim Se-Indonesia ke-2 di Pesantren Modern Daar El-Qolam, Gintung, Banten, Sabtu (18/7/2026). Foto: Istimewa
Bagikan:

JAKARTA, MUI Digital— Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas, mengingatkan pihak perbankan nasional untuk bersikap profesional dan menjaga independensinya. 

Buya Anwar Abbas meminta lembaga keuangan tidak mudah terintervensi oleh kebijakan pemblokiran rekening nasabah yang belum terbukti melakukan tindak pidana, khususnya para aktivis yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum.

Buya Anwar Abbas menegaskan bahwa perbankan pada dasarnya merupakan lembaga intermediasi yang menjembatani pihak pemilik dana dengan pihak yang membutuhkan dana. 

Kerangka bisnis jasa perbankan sangat bertumpu pada asas kepercayaan masyarakat (public trust).

​"Baik dan buruknya citra serta reputasi sebuah bank sangat tergantung kepada sejauh mana pihak bank mampu menjaga kepercayaan nasabahnya," tegas Buya Anwar Abbas kepada MUI Digital, Selasa (25/8/2026). 

​Menurutnya, tindakan pemblokiran rekening secara sepihak dan tanpa dasar hukum pidana yang jelas hanya akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. 

Jika kepercayaan nasabah hilang, dampak yang ditimbulkan tidak main-main dan berpotensi memicu ketidakstabilan sistem keuangan.

​"Langkah tersebut jelas sangat berbahaya. Kalau para nasabah merasa tidak aman dan menarik dananya secara masif, bank bisa mengalami kekeringan likuiditas dan memantik terjadinya rush. Jika itu terjadi, eksistensi bank terancam dan dampaknya amat buruk bagi perekonomian nasional," tambahnya.

​Selain menyoroti sisi teknis perbankan, Tokoh Muhammadiyah ini juga mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak menggunakan instrumen finansial sebagai alat membungkam aspirasi publik. 

Buya Anwar Abbas menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum atau berdemonstrasi adalah hak warga negara yang dijamin secara sah oleh undang-undang dan konstitusi.

Menurutnya, pemblokiran dana secara sewenang-wenang juga melanggar hak dasar warga negara untuk hidup sejahtera dan memenuhi kebutuhan harian keluarganya. 

Buya Anwar Abbas mengingatkan efek dominonya pun dapat mengganggu roda ekonomi masyarakat luas, termasuk para pelaku usaha kecil yang menggantungkan bisnisnya dari transaksi harian warga.

Buya Anwar Abbas mengimbau pemerintah, aparat, dan industri perbankan untuk kembali menjalankan fungsinya secara etis dan proporsional demi menjaga stabilitas ekonomi serta iklim demokrasi di Tanah Air.