Tak Hanya Hukuman Mati, Waketum MUI Dorong Perampasan Aset Koruptor Juga Diberlakukan
Jakarta, MUI Digital— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak boleh diperdebatkan secara dikotomis antara memilih hukuman mati atau pemiskinan koruptor.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menekankan bahwa kedua instrumen hukum tersebut justru harus dikombinasikan secara bersamaan untuk memberikan efek jera (al-mawāni' wa az-zawājir) yang nyata.
Menurut Kiai Cholil, maraknya penindakan dan penangkapan pejabat publik yang terjadi belakangan ini bukan menjadi indikator keberhasilan pemberantasan korupsi, melainkan sinyal kegagalan sistem pencegahan dan lemahnya efek jera dari hukuman yang ada saat ini.
"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," ujar Cholil Nafis kepada MUI Digital, di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Merespons wacana publik yang kerap mempertentangkan antara eksekusi mati dan pemiskinan, MUI menilai kedua langkah tersebut seharusnya berjalan sejajar.
Kiai Cholil menjelaskan bahwa perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengambil kembali kekayaan rakyat yang dicuri oleh koruptor.
Baca juga: MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor, KUII VIII akan Bawa sebagai Rekomendasi ke Pemerintah
Di sisi lain, hukuman mati relevan diterapkan untuk pelanggaran dalam batas tertentu yang menimbulkan dampak kerusakan sistemik bagi negara.
Ulama kelahiran Madura, Jawa Timur ini menegaskan bahwa aset hasil korupsi wajib disita penuh agar keluarga maupun keturunan pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatan tersebut.
Sementara hukuman mati, wajib diberlakukan bagi korupsi skala besar yang berdampak langsung pada hancurnya perekonomian, gagalnya pembangunan, hingga timbulnya kemiskinan ekstrem di masyarakat.
"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, CEO MCNID.net ini juga menyayangkan belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Baca juga: Buya Anwar Abbas Serukan Koruptor Bertobat, Ingatkan Siksa Pedih di Neraka
Padahal, instrumen undang-undang ini sangat dinantikan untuk mematahkan motif utama koruptor, yaitu ketamakan dan rasa takut akan kemiskinan.
Mengingat ancaman dan dinamika krisis ekonomi global yang kian membayangi kesejahteraan masyarakat, MUI mendorong pemerintah untuk memanfaatkan kewenangan ta'zir yakni hak pemerintah dalam menetapkan hukuman tegas guna melindungi kemaslahatan publik.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini mengingatkan bahwa Indonesia memiliki rekam jejak penerapan hukuman mati untuk kejahatan berat lainnya.
Oleh karena itu, penerapan hukuman mati bagi kasus korupsi tingkat tinggi sejatinya bukanlah hal yang tabu dalam sistem hukum nasional.
"Kita sudah pernah melakukan hukuman mati kepada [kasus] narkoba dan terorisme. Artinya Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi," kata Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.