Lewati ke konten utama
Rabu, 8 Juli 2026 / 22 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Selain Danantara Syariah, DSN-MUI Juga Usulkan Zakat Pengurang Pajak secara Penuh

2 menit baca 180 dibaca
Cholil
Ketua DSN MUI, KH M Cholil Nafis dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 bertema "Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak" di Discovery Ancol Hotel, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Foto: Sekar/ MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital – Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, mengusulkan agar zakat dapat diakui sebagai pengurang pajak secara penuh (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) sebagaimana yang berlaku saat ini.

Menurut Kiai Cholil, perubahan kebijakan tersebut akan memberikan insentif yang lebih adil bagi umat Islam yang telah menunaikan kewajiban zakat sekaligus membayar pajak kepada negara.

Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 bertema "Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak" di Discovery Ancol Hotel, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

"Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction , bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita," ujar Kiai Cholil.

Dia menjelaskan, saat ini zakat baru berfungsi mengurangi besaran penghasilan yang dikenai pajak. Ke depan, DSN-MUI berharap zakat dapat langsung mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan semakin mendorong masyarakat dan dunia usaha untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, sekaligus memperkuat peran zakat dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Baca juga: DSN-MUI Dorong Pembentukan 'Danantara Syariah' untuk Dongkrak Ekonomi Umat

"Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan berarti hartanya hilang. Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakatnya. Semakin banyak zakat yang mengalir, semakin besar pula daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian," katanya.

Kiai Cholil menambahkan, umat Islam pada dasarnya memikul dua kewajiban, yakni membayar zakat sebagai perintah agama dan membayar pajak sebagai kewajiban kepada negara.

Karena itu, menurutnya, sudah selayaknya kebijakan perpajakan memberikan pengakuan yang lebih optimal terhadap zakat.

Baca juga: Mengapa Zakat Fitrah Boleh Ditunaikan dalam Bentuk Uang? Berikut Penjelasan Kiai Cholil

"Umat Islam ini sebenarnya membayar dua kewajiban, zakat dan pajak. Karena itu kami terus berjuang agar zakat dapat diakui sebagai tax credit. Namun, apa pun kondisinya, kewajiban zakat tetap harus ditunaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT," ujarnya.

DSN-MUI berharap usulan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Selain memberikan kepastian bagi para wajib zakat, kebijakan itu juga dinilai dapat meningkatkan penghimpunan zakat untuk mendukung pemerataan kesejahteraan masyarakat.