Sekjen MUI Tegaskan Fatwa Hukuman Mati Koruptor Ada Sejak 2005
JAKARTA, MUI Digital — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa MUI bukan baru membahas hukuman mati bagi koruptor.
Jauh sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dalam kategori tertentu.
Namun, menurutnya, fatwa tersebut belum dapat diterapkan secara otomatis karena tidak memiliki kekuatan mengikat seperti undang-undang.
"MUI sebenarnya sudah mengeluarkan fatwa mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu sejak Munas MUI tahun 2005," ujar Buya Amirsyah dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Komisi Pendidikan dan Kaderisasi (KPK) MUI, Forum Group Discussion (FGD) Pendidikan Agama Islam, Seminar Internasional, serta Kaderisasi Ulama Non-Degree di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Ahad (12/7/2026).
Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu. Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa hukuman mati dapat diterapkan terhadap kejahatan luar biasa yang memenuhi ketentuan syariat Islam, dengan mempertimbangkan kemaslahatan serta tegaknya keadilan.
Meski demikian, Buya Amirsyah menegaskan bahwa fatwa MUI berbeda dengan undang-undang.
Karena itu, implementasinya menjadi kewenangan negara melalui pemerintah bersama DPR.
"Kalau ditanya bagaimana hukumnya menurut MUI, koruptor bisa dijatuhi hukuman mati. Tetapi agar bisa diterapkan sebagai hukum positif, harus menjadi undang-undang. Itu kewenangan pemerintah dan DPR. MUI bukan pemerintah, melainkan mitra pemerintah," tegasnya.
Buya Amirsyah mengaku prihatin karena praktik korupsi masih terus menjadi tontonan masyarakat.
Bahkan, menurutnya, hukuman yang dijatuhkan selama ini belum memberikan efek jera sehingga kasus korupsi terus berulang.
"Hukum jangan sampai tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. MUI terus mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para koruptor," katanya.
Buya Amirsyah juga mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan perang melawan korupsi tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.
Menurutnya, diperlukan sinergi antara ulama, pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat agar pemberantasan korupsi berjalan efektif.
"Kekompakan itu penting. Ulama dan pemerintah harus berjalan bersama. Dari situlah akan lahir kekuatan untuk memberantas korupsi," ujarnya.
Untuk menguatkan pesannya, Amirsyah mengutip firman Allah SWT dalam Surah Ali 'Imran ayat 103 yang memerintahkan umat Islam agar berpegang teguh kepada agama Allah dan tidak tercerai-berai.
"Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai." (QS. Ali 'Imran: 103).
Menurut Buya Amirsyah, korupsi merupakan kejahatan yang menyengsarakan rakyat sehingga harus menjadi perhatian seluruh komponen bangsa.
"MUI tidak akan pernah berhenti menyuarakan bahwa korupsi jelas menyengsarakan rakyat. Karena itu, seluruh pihak harus konsisten, dimulai dari diri sendiri, untuk melawan korupsi," tegasnya.
Buya Amirsyah menambahkan, selain memperkuat moralitas, penegakan hukum yang memberikan efek jera juga menjadi kebutuhan mendesak agar praktik korupsi tidak terus berulang di Indonesia.