Sekjen MUI Apresiasi Perayaan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia dan Dunia
Admin
Penulis
Kedua perayaan tersebut merupakan kesepakatan dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada tahun 2010 PBB menetapkan perayaan WIHW. Sementara, IDHF ditetapkan PBB pada tahun 2020.
Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan mengapresiasi kedua perayaan tersebut yang juga dirayakan di Indonesia. Buya Amirsyah menambahkan, kedua perayaan tersebut dirayakan di Indonesia diinisiasi oleh Ketua Kehormatan Presidium IRC Indonesia Prof Din Syamsuddin.
Kemudiaan, MUI bersama kelompok lintas agama bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mewujudkan kedua perayaan tersebut di Indonesia.
Menurutnya, kedua perayaan tersebut sangat penting dilakukan di Indonesia setiap tahunnya untuk memperkuat kerukunan.
"Perayaan ini penting dilakukan setiap tahun untuk memperkuat kerukunan antarumat beragama di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia," kata Buya Amirsyah Tambunan di Gedung Nusantara IV Komplek MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Ahad (9/2/2025).
Buya Amirsyah menekankan, kedua perayaan ini bertujuan untuk meneguhkan kebersamaan melalui pesan dan doa dari berbagai tokoh umat beragama.
Menurut dia, doa dan pesan dari para tokoh umat beragama tersebut merupakan bentuk nyata mengharapkan kerukunan umat beragama dengan konsep Asta Cita Kerukunan Umat Beragama.
Pertama, mewujudkan kerukunan sesama internal umat beragama. Kedua, mewujudkan kerujunan antarsesama umat beragama. Ketiga, mewujudkan kerukunan antara umat beragama bersama pemerintah. Keempat, mewujudkan keadikan dalam ekonomi.
Kelima, mewujudkan kerukunan dalam bidang politik. Keenam, mewujudkan kerukunan bidang budaya. Ketujuh, mewujudkan kerukunan bidang penekanan HAM. Kedelapan, mewujudkan kerukunan bidang kemuliaan.
Untuk itu diharapkan dapat diwujudkan dalam lima hal. Pertama, saling menghargai antar sesama umat beragama. Kedua,
saling tenggang rasa sesama umat beragama. Ketiga, bersikap toleran dalam kerangka memperkuat kebinekaan berbangsa dan bernegara; keempat, tidak memaksakan orang lain untuk memeluk agama tertentu (la ikraha fiddin).
Kelima, melaksanakan ibadah sesuai keyakinan agama masing-masing (lakum dinukum waliyadin).
"Untuk memperkuat hal ini kata kunci ada pertama, secara intenum
mematuhi peraturan keagamaan masing-masing dan kedua, secara eksternum mematuhi peraturan dan perundang-undangan dalam bermasyarakat dan bernegara guna mewujudkan kerukunan beragama di Indonesia," pungkasnya.
(Sadam ed: Fakhruddin)