Sejalan dengan Komisi Fatwa MUI, Guru Besar IPB Ini Tawarkan Solusi Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Sadam Al Ghifari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital— Guru Besar Teknologi Hasil Perikanan (THP) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, Prof Mala Nurilmala mendorong hasil pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi pupuk tanaman hias.
Prof Mala menyayangkan cara Pemprov DKI Jakarta yang sempat mengubur hidup-hidup ikan sapu-sapu dalam operasi pembasmian ikan sapu-sapu karena dinilai tidak ada manfaatnya.
Meski begitu, dia menilai operasi ini sangat positif dan masuk kategori force majeure dalam rangka keseimbangan ekositem lingkungan
"Sebaiknya ikan sapu-sapu dimanfaatkan untuk pupuk cair tanaman hias. Memang tidak bisa digunakan lagi untuk makhluk hidup karena berada di perairan yang sangat tercemar oleh logam berat," kata Prof Mala kepada MUI Digital, Sabtu (25/4/2026).
Direktur InCoPro (asosiasi co-product akuatik Indonesia) ini mengingatkan bahwa ikan sapu-sapu yang berada di perairan sungai Jakarta sudah tercemar dengan logam berat, sehingga tidak aman jika digunakan untuk makhluk hidup. "Bukan hanya untuk dikonsumsi manusia, melainkan juga apabila ikan sapu-sapu yang berada di perairan tercemar Jakarta dijadikan pakan ternak seperti ayam dan bebek," ujarnya.
Senior Researcher Halal Science Center IPB ini menerangkan, apabila ikan sapu-sapu berada di perairan tidak tercemar, ikan ini seperti ikan pada umumnya yang aman untuk dikonsumsi manusia dan dijadikan pakan ternak.
"Sebenarnya ikan sapu-sapu ini kalau ada penyeimbang ekosistemnya bisa melestarikan lingkungan dan bermanfaat menyerap logam. Cuma ini tidak ada makanan, gak ada pembasmi yang lainnya, akhirnya dia banyak banget bahkan jadi merusak lingkungan karena ekosistemnya gak ada," tegasnya.
Auditor Halal LPPOM MUI ini menjelaskan bahwa ikan sapu-sapu adalah ikan yang bisa beradabtasi dengan baik dalam segala kondisi. Dia menegaskan, pembasmian ikan sapu-sapu perlu dimanfaatkan, dibanding dikubur, apalagi dikubur hidup-hidup.
Prof Mala menyoroti penyakit minamata, diakibatkan oleh ikan tuna yang sangat tercemar merkuri, sehingga menimbulkan berbagai kasus terhadap manusia.
"Ikan yang tercemar itu dijadikan rantai makanan. Misalnya ikan ini dimakan hewan, masuk logam beratnya. Hewan tersebut dimakan manusia secara terakumulasi, sehingga menimbulkan bahaya," ujarnya.
Prof Mala juga mengingatkan, apabila ikan sapu-sapu dikubur, maka proses terurainya akan lama karena ikan sapu-sapu memiliki cangkang yang sangat keras.
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI menanggapi operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diduga ketika proses penguburan ikan sapu-sapu masih dalam keadaan hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan).
Kendati demikian, dia mengakui kebijakan Pemerintah DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco itu baik atau ada maslahah, karena itu termasuk hifẓ al-bī’ah (Perlindungan Lingkungan).
Hal itu karena ikan sapu-sapu atau pleco itu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.
Baca juga:Berlangsung 21 Jam Lebih, Perundingan Iran-AS di Islamabad Buntu
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern”, kata Kiai Miftah, saat berbincang dengan MUI Digital, di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Kiai Miftah menerangkan, selain itu kebijakan lingkungan tersebut juga masuk Hifẓ an-Nasl (Keberlanjutan makhluk hidup), karena dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies local, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.
Namun dari perspektif syariah ada problem, yaitu bahwa membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat, namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian.
Kiai Miftah mengaskan, hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik). Sebagaimana Hadis Nabi ﷺ .
Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Baca juga:PENGELOLAAN SAMPAH UNTUK MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN
“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR Muslim, no 1955)
Kiai Miftah, begitu akrab disapa, problem berikutnya adalah dari sisi etika kesejahteraan hewan. Mengubur ikan hidup-hidup itu dianggap tidak manusiawi. Salah satu dari prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata dia.