Lewati ke konten utama
Sabtu, 18 Juli 2026 / 3 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Rizaludin Kurniawan: Insentif Pajak Jauh Lebih Efektif Dongkrak Kesadaran Berzakat

3 menit baca 89 dibaca
1000520549
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital--Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr Rizaludin Kurniawan, menilai pemerintah tidak perlu terburu-buru merumuskan regulasi yang bersifat memaksa atau mewajibkan masyarakat untuk berzakat melalui undang-undang.

Menurutnya, pendekatan persuasif melalui pemberian insentif fiskal seperti skema tax credit (zakat memotong langsung pajak terutang) jauh lebih efektif dan menarik guna mendongkrak kepatuhan umat secara sukarela.

Hal tersebut ditegaskan Rizaludin dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi yang digelar kolaborasi antara Baznas, Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Qur'an, dan Lazismu di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026).

Baca juga: Pimpinan Baznas Ungkap Potensi Dana Umat Rp344 T, Integrasi Zakat-Pajak Dinilai Mendesak

"Daripada kita berdiskusi atau mendebatkan soal kewajiban zakat oleh negara, yang debatnya pasti akan sangat panjang mengenai peran negara, kesiapan masyarakat, dan konstitusi, saya lebih memilih kita bicara mendorong agar negara mengeluarkan insentif zakat. Berikan 'gula-gula' bagi para muzaki," ujar Rizaludin.

Rizaludin meyakini, apabila skema insentif perpajakan yang diberikan negara sudah menarik dan menguntungkan, masyarakat dengan sendirinya akan berbondong-bondong menunaikan zakatnya. Kesadaran keagamaan yang dipadukan dengan keuntungan finansial yang konkret dinilai menjadi kombinasi terbaik dalam membangun ekosistem filantropi.

Saat ini, Indonesia baru mengadopsi skema zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Ke depan, Baznas mendorong transisi menuju tax credit seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia.

Baca juga: Pakar Ekonomi UI: Peluang Zakat Jadi 'Tax Credit' Hampir Tertutup

Berdasarkan simulasi Baznas, skema tax credit akan jauh lebih menguntungkan muzaki, terutama sektor korporasi, karena dana zakat yang dibayarkan langsung memotong nominal pajak yang terutang kepada negara secara signifikan.

"Tanpa perlu diwajibkan oleh undang-undang, kalau insentif pajaknya bagus, masyarakat secara otomatis akan bergerak menunaikan zakatnya. Ini jauh lebih aman dibanding kita memaksa lewat regulasi (kewajiban), yang jika infrastrukturnya belum siap, justru bisa menjadi bumerang," jelasnya.

Guna menyambut peluang integrasi fiskal yang progresif tersebut, Rizaludin memastikan bahwa internal Baznas terus berbenah secara masif. Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, Baznas kini diwajibkan untuk melaporkan data bukti setor zakat masyarakat ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahunnya.

Untuk mempermudah para muzaki mengklaim hak pengurang pajaknya secara otomatis saat mengisi e-filing, Baznas telah membangun sistem terintegrasi bernama SIMBA UPZ yang terkoneksi langsung dengan sistem perpajakan negara.

Selain itu, Baznas juga tengah gencar melakukan pemadanan identitas muzaki menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

"Target kita adalah membangun keseimbangan yang kuat. Melalui skema tax credit yang matang, kita ingin ada peningkatan penghimpunan zakat yang masif, keadilan antaragama yang terjaga, keberlanjutan fiskal negara yang aman, serta sistem pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dana umat yang kokoh," kata Rizaludin.