Lewati ke konten utama
Kamis, 16 Juli 2026 / 1 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Paradigma Islam

Croissant Pattaya 'Berambut' Mirip Kemaluan Viral, Perhatikan Penjelasan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 Ini

9 menit baca 110 dibaca
Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020
Tangkapan layar Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020. Foto: MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Dalam Islam, penilaian terhadap makanan dan minuman tidak hanya bertumpu pada kehalalan bahan bakunya. Suatu produk juga harus memenuhi unsur thayyib, yakni baik, pantas, aman, serta tidak bertentangan dengan nilai moral dan kesusilaan. 

Oleh karena itu, nama, bentuk, kemasan, penyajian, hingga cara sebuah produk dipromosikan turut menjadi bagian penting dalam penilaian kehalalan secara menyeluruh. Prinsip ini relevan untuk melihat kemunculan tren kuliner asal Thailand yang dikenal sebagai "Croissant Pattaya" atau "Hair Croissant". 

Produk ini berupa roti croissant yang dibentuk sedemikian rupa sehingga secara visual diasosiasikan dengan rambut pada bagian sensitif tubuh manusia. Keunikan bentuk tersebut sengaja ditonjolkan sebagai daya tarik pemasaran, kendati pada saat yang sama memunculkan kontroversi karena dinilai mengandung kesan kurang pantas.

Kontroversi "Croissant Pattaya" pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan bahan-bahan yang digunakan. Secara umum, croissant dapat dibuat dari tepung, ragi, mentega, gula, dan bahan lain yang pada asalnya mungkin halal. 

Persoalan utamanya justru terletak pada bentuk visual, konotasi negatif yang ditimbulkan, serta strategi promosi yang digunakan untuk menarik perhatian konsumen.

Baca juga: Standarisasi Fatwa Halal

Prinsip Halal dan Thayyib dalam Fatwa MUI

Persoalan nama, bentuk, dan kemasan produk telah dibahas secara khusus dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Fatwa ini menegaskan bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi manusia tidak cukup hanya memenuhi unsur halal dari sisi bahan semata, tetapi juga harus memenuhi unsur thayyib secara menyeluruh.

Unsur thayyib tidak hanya dinilai berdasarkan kandungan produk dan dampaknya terhadap kesehatan. Penilaian tersebut juga meliputi nama, bentuk, dan kemasan yang digunakan. 

Dengan demikian, suatu makanan dapat saja tersusun dari bahan-bahan halal, akan tetapi tetap bermasalah bilamana bentuk, penyajian, atau identitasnya bertentangan dengan kepantasan, moralitas, dan nilai-nilai syariat.

Dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020, produk diartikan sebagai barang dan atau jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk itu dibedakan menjadi produk yang dapat diproses untuk memperoleh sertifikasi halal dan produk yang tidak dapat diproses untuk sertifikasi halal.

Fatwa ini juga menggunakan konsep ‘urf, yaitu segala sesuatu yang telah dikenal dan berlaku di tengah masyarakat sebagai kebiasaan atau tradisi. Kebiasaan tersebut dapat berupa perkataan, perbuatan, maupun kebiasaan meninggalkan perbuatan tertentu. Konsep ini menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai penggunaan nama atau simbol pada sebuah produk.

Berdasarkan ketentuan hukumnya, sejumlah produk dinyatakan tidak dapat disertifikasi halal. Di antaranya ialah produk yang menggunakan nama atau simbol kekufuran, kemaksiatan, maupun ungkapan yang memiliki konotasi negatif. 

Produk yang memakai nama benda atau hewan yang diharamkan juga tidak dapat disertifikasi halal, kecuali nama itu telah menjadi tradisi atau ‘urf dan dapat dipastikan tidak mengandung bahan haram.

Pengecualian dapat berlaku bilamana penggunaan nama tersebut menurut pandangan umum tidak menimbulkan kekhawatiran bahwa hewan yang diharamkan boleh dikonsumsi. Demikian pula apabila nama yang digunakan memiliki makna lain yang relevan dan secara empiris telah dikenal luas di tengah masyarakat.

Selain penamaan, bentuk dan kemasan produk turut menjadi pertimbangan. Produk yang dibuat menyerupai babi atau anjing dalam berbagai desain tidak dapat disertifikasi halal. Ketentuan serupa berlaku bagi produk yang menampilkan gambar babi atau anjing sebagai fokus utama pada kemasannya.

Produk yang memiliki rasa atau aroma yang menyerupai benda maupun hewan yang diharamkan juga tidak dapat memperoleh sertifikasi halal. Begitu pula produk yang menggunakan kemasan berbentuk atau bergambar erotis dan pornografis. Ketentuan ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memeriksa komposisi bahan, namun juga mempertimbangkan pesan dan kesan yang melekat pada sebuah produk.

Baca juga: Viral Croissant ‘Berambut’ Mirip Bulu Kemaluan, Ketua MUI Prof Ni'am: Tak Bisa Disertifikasi Halal

Landasan Fatwa dari Alquran

Salah satu dasar utama kewajiban mengonsumsi makanan yang halal dan baik terdapat dalam firman Allah SWT:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا

Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik.” (QS. Al-Baqarah: 168)

Ayat di atas menegaskan bahwa makanan yang dikonsumsi tidak cukup hanya berstatus halal, tetapi juga harus memiliki sifat thayyib. 

Kebaikan itu mencakup kualitas bahan, keamanan, kepantasan, serta dampaknya terhadap kehidupan manusia.

Fatwa ini juga merujuk pada larangan memberikan panggilan atau julukan yang buruk. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَلْمِزُوْا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِ

Artinya: “Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk.” (QS. Al-Hujurat: 11)

Larangan memberikan nama buruk kepada seseorang dapat dianalogikan dengan larangan menggunakan nama yang tidak baik pada suatu produk, seperti nama yang berkaitan dengan najis, keharaman, kekufuran, atau kemaksiatan. 

Selain itu, Allah SWT berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰئِثَ

Artinya: “Dia (Nabi SAW) menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.” (QS. Al-A’raf: 157)

Ayat ini memperkuat prinsip bahwa Islam menghalalkan segala sesuatu yang baik dan melarang perkara-perkara khaba’its, yakni sesuatu yang buruk, kotor, menjijikkan, atau bertentangan dengan fitrah serta kepantasan.

Landasan Fatwa dari Hadis

Prinsip halal dan thayyib juga ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW:

أيُّهَا النَّاسُ، إنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إلاَّ طَيِّبًا

Artinya: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah Mahabaik (thayyib) dan tidak menerima kecuali sesuatu yang thayyib (baik dan halal)...” (HR. Muslim)

Hadis di atas menunjukkan bahwa unsur kebaikan tidak hanya dilihat dari kandungan sebuah produk, tetapi juga dapat mencakup nama, bentuk, kemasan, penyajian, dan cara pemasarannya. 

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga pernah bersabda sebagai berikut:

الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لَا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى المُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيِنِهِ وَعِرْضِهِ

Artinya: “Perkara yang halal itu jelas dan perkara yang haram juga telah jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (samar-samar, tidak jelas halal haramnya) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barang siapa menjaga diri (berhati-hati) dari perkara-perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” (HR Bukhari)

Riwayat ini mengajarkan pentingnya kehati-hatian ketika menghadapi produk yang menimbulkan kesamaran atau konotasi negatif. Sikap tersebut diperlukan untuk menjaga agama sekaligus kehormatan seorang muslim.

Dalam riwayat lain disebutkan:

إِنَّ اللهَ فَرَضَ فَرَائِضَ، فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَّدَ حُدُودًا، فَلَا تَعْتَدُوهَا، وَنَهَى عَنْ أَشْيَاءَ، فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رُخْصَةً لَكُمْ، لَيْسَ بِنِسْيَانٍ، فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا

Artinya: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan berbagai kewajiban, maka janganlah kalian menyia-nyiakannya. Allah telah menetapkan beberapa batasan, maka janganlah kalian melampauinya (melanggarnya). Allah telah melarang beberapa perkara, maka janganlah kalian merusaknya. Allah juga tidak menjelaskan beberapa perkara sebagai bentuk keringanan bagi kalian, bukan karena lupa, maka janganlah kalian mencari-cari persoalannya.” (HR Daraquthni)

Hadis tersebut menegaskan kewajiban menghormati batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam syariat, termasuk dalam penggunaan nama, simbol, bentuk, dan kemasan suatu produk.

Baca juga: Telaah Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Hukuman Mati dan Relevansinya terhadap Tindak Pidana Korupsi

Landasan Kaidah Fikih

Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 juga diperkuat oleh sejumlah kaidah fiqih dari para ulama. Imam al-Isnawi (wafat 772 H) dalam kitabnya menyatakan:

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ النَّافِعَةِ هُوَ الْإِبَاحَةُ، وَفِي الْأَشْيَاءِ الضَّارَّةِ هُوَ الْحُرْمَةُ

“Hukum asal segala sesuatu yang bermanfaat adalah boleh, sedangkan hukum asal segala sesuatu yang membahayakan adalah haram.” (Nihayah as-Sul Syarh Minhaj al-Wushul [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 1, h. 360)

Sementara itu, Syekh Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya menegaskan:

أَنَّ الْأَصْلَ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ، مَا لَمْ يَقُمْ دَلِيلٌ مُعْتَبَرٌ عَلَى الْحُرْمَةِ

“Pada dasarnya, segala sesuatu hukumnya diperbolehkan selama tidak terdapat dalil yang sah dan dapat dijadikan dasar yang menunjukkan keharamannya.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 7, h. 5264)

Kedua kaidah itu menunjukkan bahwa kreativitas dalam membuat produk pada dasarnya diperbolehkan. Namun, kebolehan tersebut dapat berubah apabila ditemukan unsur yang membahayakan, melanggar syariat, atau menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Di sisi lain, Syekh ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam (wafat 660 H) dalam karyanya menuturkan:

مَا أَدَّى إلَى الْحَرَامِ فَهُوَ حَرَامٌ

“Segala sesuatu yang mengantarkan kepada perkara haram, maka hukumnya juga haram.” (Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 2, h. 141)

Lebih dari itu, Imam asy-Syathibi (wafat 790 H) dalam kitabnya menyebutkan:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan.” (Al-Muwafaqat [Kairo: Dar Ibn ‘Affan], vol. 6, h. 446)

Kaidah ini menunjukkan bahwa keuntungan ekonomi, popularitas, maupun daya tarik pemasaran tidak boleh didahulukan jika cara yang digunakan justru menimbulkan kerusakan moral atau mengikis nilai kesusilaan. 

Prinsip demikian juga sejalan dengan kaidah yang dikemukakan oleh Syekh Tajuddin as-Subki (wafat 771 H). Beliau menuturkan:

الضَّرَرُ يُزَالُ

“Kemudaratan harus dihilangkan.” (Al-Asybah wa an-Nadha'ir [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 1, h. 41)

Kemudaratan dalam konteks ini tentu saja tidak terbatas pada bahaya fisik. Dampak sosial, moral, psikologis, serta budaya yang muncul dari sebuah produk juga perlu dicegah.

Baca juga: Sertifikasi, Impor, dan Ekosistem Halal

Unsur Kesusilaan dalam Strategi Promosi

Dalam perkembangan industri kuliner, bentuk yang unik lazim digunakan untuk meningkatkan daya tarik dan menciptakan efek viral. 

Pada dasarnya, kreativitas dalam mengolah serta menyajikan makanan diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan syariat. Namun, kreativitas tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan nilai kesopanan dan kesusilaan.

Apabila sebuah produk sengaja dipromosikan melalui narasi, sudut pengambilan gambar, gestur, atau simbol yang memancing asosiasi erotis, persoalannya tidak lagi terbatas pada bentuk makanan. Strategi pemasaran tersebut dapat memperkuat konotasi negatif yang melekat pada produk.

Karenanya, penilaian terhadap "Croissant Pattaya" tidak dapat dilepaskan dari konteks promosi dan penerimaannya di tengah masyarakat. Produk yang sekilas mungkin dianggap hanya menyerupai rambut, dapat memperoleh makna berbeda jika dipasarkan dengan cara yang mengarah pada sensualitas atau bagian tubuh tertentu.

Pada kondisi demikian, unsur ketidakpantasan tidak hanya muncul dari persepsi pribadi konsumen. Makna ini justru dapat dibentuk secara sengaja melalui penamaan, visualisasi, narasi promosi, dan strategi pemasaran yang digunakan oleh produsen.

Baca juga: Sertifikasi Halal Obat 2026: Apakah Semua Obat Wajib Bersertifikat Halal? Begini Penjelasannya

Mencegah Normalisasi Simbol Ketidaksopanan

Salah satu prinsip utama dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 ialah mendahulukan pencegahan kemafsadatan daripada meraih kemaslahatan. Kaidah ini menegaskan bahwa manfaat ekonomi, popularitas, dan tingginya daya tarik suatu produk tidak seharusnya mengalahkan kepentingan menjaga moral serta kesusilaan masyarakat.

Tren makanan yang mengandalkan bentuk vulgar atau konotasi tidak pantas dapat berkontribusi terhadap normalisasi simbol-simbol ketidaksopanan. 

Jika terus diproduksi, dipromosikan, serta dikonsumsi tanpa batasan, fenomena semacam ini dikhawatirkan mengurangi kepekaan masyarakat terhadap nilai kesusilaan.

Kerusakan yang perlu dicegah bukan hanya bahaya fisik dari makanan semata, namun juga dampak sosial dan moral yang lahir dari pesan visual sebuah produk. 

Islam tidak hanya menjaga manusia dari makanan yang haram secara zat, tetapi juga mengarahkan agar kegiatan konsumsi tetap berada dalam koridor adab, kepantasan, dan kemuliaan martabat manusia.

Tidak Dapat Disertifikasi Halal

Berdasarkan prinsip-prinsip dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020,  Croissant Pattaya atau Hair Croissant berpotensi kuat tidak bisa disertifikasi halal. Hal ini lantaran bentuknya menyerupai bagian tubuh yang sensitif, mengandung konotasi negatif, atau dipromosikan dengan menonjolkan unsur erotisme dan ketidaksusilaan.

Perlu ditegaskan sekali lagi, bahwa hal demikian tidak berarti bahwa seluruh bahan penyusunnya otomatis haram. Bahan makanan dan bentuk produk merupakan dua aspek yang perlu dibedakan. 

Komposisinya bisa jadi berasal dari bahan-bahan halal, walau bentuk, penamaan, penyajian, kemasan, atau cara promosinya dapat menyebabkan produk tersebut tidak memenuhi standar thayyib dan tidak laik memperoleh sertifikasi halal. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.