Rangkaian Munas XI, Urgensi Peran MUI Mengemuka di FGD Komisi Fatwa
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pra-Munas XI MUI bertajuk “Kedudukan dan Status Hukum Manfaat Polis Asuransi Jiwa Syariah dalam Harta Waris”, di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Pra-Munas XI MUI untuk membahas isu-isu strategis keagamaan, khususnya yang berkaitan dengan hukum ekonomi syariah dan penerapannya di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, KH Abdullah Jaidi, menegaskan bahwa umat membutuhkan bimbingan dan arahan dari MUI dalam berbagai persoalan kehidupan, termasuk yang berkaitan dengan hukum dan kebijakan publik.
Menurutnya, sesuai dengan visi dan misi MUI sebagai mitra pemerintah, hubungan kemitraan tersebut bukan sekadar menjadi stempel terhadap kebijakan yang sudah diputuskan, melainkan juga memberikan arahan dan nasihat apabila ada hal-hal yang perlu diluruskan dalam pelaksanaan tugas.
“Sesuai visi dan misi MUI sebagai mitra pemerintah, maka mitra ini bukan hanya stampel apa yang diputuskan pemerintah, tapi juga arahan, nasihat, apabila ada hal-hal yang perlu diluruskan di dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya saat sambutan pada kegiatan FGD Pra-Munas XI MUI.
Dia menambahkan, sebagai mitra pemerintahan, MUI perlu melakukan pembahasan dan kajian yang dibutuhkan pemerintah. Hal tersebut mencakup berbagai isu seperti pajak dan zakat yang tetap harus berpedoman pada acuan dan arahan MUI.
“Oleh sebab itu, sebagai mitra pemerintah, kita perlu melakukan pembahasan-pembahasan, kajian-kajian yang diperlukan dan dibutuhkan pemerintah. Mengenai masalah pajak, zakat, semuanya ini dikoordinasi pemerintah, tetapi acuan dan arahan selalu berdasarkan MUI,” lanjutnya.
Kiai Jaidi juga menegaskan pentingnya Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI sebagai momentum strategis untuk menghasilkan keputusan yang memberikan arahan dan kenyamanan bagi umat serta pemerintah dalam melaksanakan tugas dan amanahnya.
“Munas XI penting sekali bagaimana kita memutuskan, mendiskusikan, menjabarkan, memberikan arahan sehingga umat dan pemerintah ini akan merasa nyaman di dalam pelaksanaan tugas dan amanah yang berada di beban mereka itu,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tujuan Munas XI MUI memiliki dua arah utama, yakni memberikan acuan kepada umat dalam berbagai aspek kehidupan serta memberikan pedoman bagi pemerintah dalam kebijakan yang berkaitan dengan masalah keagamaan.
“Secara garis besar, tugas kita para ulama di dalam memberikan arahan dan acuan ini semoga harapan menjadi sebuah barokah dalam pelaksanaan tugas kita sehari-hari,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kiai Jaidi juga menyinggung pentingnya pembahasan mengenai status hukum manfaat polis asuransi jiwa syariah dalam harta waris, sebagai salah satu isu aktual yang perlu mendapat kejelasan dari perspektif hukum Islam.
“Bagaimana tingkat hukum polis asuransi itu, bagaimana di dalam akte waris di dalam kehidupan,” kata dia.
FGD ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Fatwa MUI, PT Asuransi Prudential Syariah, serta mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta yang ikut berdiskusi dan memberikan pandangan terhadap topik pembahasan. (Fitri Aulia Lestari, ed: Muhammad Fakhruddin)