Prof Asrorun Niam: Muntada Sanawi Ikhtiar Komisi Fatwa MUI Satukan Strategi Pengelolaan Zakat antar LAZ
Admin
Penulis
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan Muntada Sanawi V merupakan ikhtiar MUI untuk membangun taswiyatul manhaj (menyamakan persepsi) dan tansiqul harokah (menyamakan gerakan) terkait masalah-masalah keagamaan, khususnya masalah zakat.
Ulama yang akrab disapa Prof Ni'am ini menambahkan persoalan zakat bersifat unik. Sebab, disatu sisi memiliki dimensi ibadah mahdloh yang aturan-aturannya sangat ketat.
Prof Ni'am menjelaskan basis ibadah mahdoh hukum asalnya haram jika tidak ada perintah, akan tetapi pengelolaan keuangan yang berbasis zakat ini sangat dinamis seiring perubahan lingkungan yang strategis.
Zakat beririsan dengan transaksi keuangan yang dinamis dan juga sangat kontekstual.
"Irisan antara dimensi ibadah mahdah dengan irisan muamalah yang sangat kontekstual dan dinamis, membutuhkan kesamaan pandang di dalam aspek syar'inya," kata Prof Ni'am di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).
Muntada Sanawi menjadi jembatan otoritas yang memeriksa zakat. Sehingga ada kesamaan batu pijakan dan parameter dalam menjalankan operasional zakat.
"Kabar baiknya datang dari data BAZNAS, angka partisipasi masyarakat muzaki terus meningkat, seiring kesadaran masyarakat di dalam menjalankan kewajibannya, seiring dengan meningkatnya taraf ekonomi masyarakat muslim dari kelas menengah bawah menjadi kelas menengah atas," tuturnya.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengungkapkan kondisi ini disikapi dan direspon secara positif dengan banyak lahirnya badan amil zakat di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurutnya, banyak lahirnya badan amil zakat merupakan kabar baik, tetapi jika tidak dikelola secara baik bisa menjadi bumerang. Apabila masing-masing membuat inisiasi dengan membentuk lembaga amil zakat, jika tidak dikonsolidasikan dengan komitmen tansiqul harokah, maka ibarat sapu.
"Ini akan berdiri satu-satu lidi yang tidak memberikan dampak positif bagi daya ungkit transformasi masyarakat. Disatu sisi, komitmen untuk membangun lembaga amil zakat ini perlu diapresiasi," jelasnya.
Ketua Majelis Alumni IPNU ini menekankan bahwa pengelolaan lembaga amil zakat harus dikelola secara baik. Jika tidak, dikhawatirkan akan terjadi kanibalisme, bukan memakan yang ada di ruang potensial yang belum tergarap.
"Tetapi saling memakan target muzaki dengan berebut pengaruh dan kesempatan. Trend itu mulai ada dengan keluhan beberapa lembaga amil zakat," paparnya.
Disamping menjadi forum sosialisasi fatwa-fatwa keagamaan, Muntada Sanawi V menjadi momen konsolidasi agar gerakan sinergis, terarah dan tujuan untuk mengoptimalisasi instrumen keuangan sosial ZIS untuk kepentingan kesejahteraan dan kemaslahatan publik dapat segera terwujud.
(Sadam/Azhar)