Pra-Ijtima Sanawi IX, Prof Ni'am: DPS Harus Kuasai Praktik Keuangan dan Prinsip Syariah

Pra-Ijtima Sanawi IX, Prof Ni'am: DPS Harus Kuasai Praktik Keuangan dan Prinsip Syariah

12/09/2024 12:21 JUNAIDI

JAKARTA, MUI.OR.ID--Wakil Sekretaris Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh berpesan agar para Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus expert (ahli) dalam praktek keuangan dan prinsip-prinsip syariah. 

Pesan ini disampaikan oleh ulama yang akrab disapa Prof Ni'am saat membuka hari kedua Pra-Ijtima Sanawi IX DPS DSN MUI, Kamis (12/9/2024) di The Belleza Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Prof Ni'am mengatakan dua hal itu harus bisa berjalan dengan seimbang. Prof Ni'am menambahkan, ahli praktek keuangan tersebut, antara lain dalam bisnis, inovasi produk, membaca pasar, dan mengenali custumer. 

"Disaat yang sama memahami ketentuan syariah yang harus dipenuhi dan diikuti," kata Prof Ni'am kepada 200 peserta DPS Bidang Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dan Bidang Pasar Modal Syariah. 

Prof Ni'am mengingatkan, DPS memiliki tugas pemastian jaminan kepatuhan syariah di dalam praktek syariah. Oleh karena itu, lanjutnya, setiap individu yang ditugaskan sebagai DPS wajib hukumnya memiliki pemahaman mendalam terkait aspek fiqhiyyah.  

"Khususnya fatwa DSN MUI. Di saat yang sama, harus memiliki pemahaman terkait praktek keuangannya. Karena tugas DPS adalah pengawasan syariah dalam praktek ekonomi dan keuangan," tegasnya. 

Ketua MUI Bidang Fatwa ini menekankan praktek keuangan syariah harus sesuai dengan prinsip syariah yang rujukannya adalah fatwa MUI. 

Oleh karena itu, pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, ini menyampaikan bahwa seluruh DPS yang ada di lembaga keuangan syariah harus memiliki pemahaman yang mendalam terhadap fatwa-fatwa MUI. 

"Pada tahun ini ada empat fatwa yang telah diterbitkan oleh MUI sehingga forum Pra-Ijtima Sanawi dijadikan sebagai momen sosialisasi sekaligus diskusi dalam memahami substansi fatwa-fatwa DSN MUI," kata Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. 

Prof Ni'am mengungkapkan empat fatwa MUI terbaru itu. Pertama, Fatwa tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindung Aset Investor Pasar Modal. Kedua, Fatwa tentang Akad I'arah. Ketiga, Fatwa tentang Jual Beli Al-Mal Al-Mustasyarak dan Al-Mal Al-Musya'. Keempat, Fatwa tentang Ijarah Al-Mal Al-Mustarak dan Al-Mal Al-Musya'. 

(Sadam/Din)

Tags: pra ijtima sanawi, fatwa pra ijtima sanawi, dewan pengawas syariah, dewan syariah nasional, majelis ulama indonesia, fatwa dsn mui, keuangan syariah