
Pra-Ijtima Sanawi IX, BPH DSN MUI Jelaskan Urgensi Dikeluarkannya 4 Fatwa Terbaru
12/09/2024 10:24 ADMINJAKARTA, MUI.OR.ID—Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Dr Asep Supiyadillah menjelaskan urgensi dikeluarkannya empat fatwa terbaru DSN MUI.
Keempat fatwa tersebut, pertama, Fatwa tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Investor Pasar Modal.
Kedua, Fatwa tentang Akad I'arah. Ketiga, Fatwa tentang Jual Beli Al-Mal Al-Musytarak dan Al-Mal Al-Musya'. Keempat, Fatwa tentang Ijarah Al-Mal Al-Musytarak dan Al-Mal Al-Musya'.
"Keempat fatwa ini pertama terkait dengan cakupan di pasar modal perlindungan dana investor. Ketiganya digunakan di lembaga keuangan syariah," kata Asep dalam kegiatan Pra-Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) IX DSN MUI, Rabu (11/9/2024) di The Bellezza Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Asep mengungkapkan, setiap fatwa yang diterbitkan oleh DSN MUI karena adanya kebutuhan dari pihak-pihak yang meminta fatwa.
Hal ini, ujarnya, seperti Fatwa Jual Beli Muasyaroh yang diminta Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo).
Asep menuturkan masing-masing fatwa yang dikeluarkan oleh DSN MUI memiliki tekanan sesuai dengan bidang bisnisnya.
Asep memberikan contoh, Fatwa Penerapan Prinsip Syariah dalam Perlindungan Aset Investor Pasar Modal yang hanya melindungi aset investor di pasar modal.
"Jadi untuk para nasabah di pasar modal. Ketika kehilangan dananya, kalau di bank ada LPS. Nah, itu yang ada di pasar modal, ketika investor kehilangan karena froud sekuritas, maka bisa minta kerugian itu ke badan perlindungan pemodal," paparnya.
Menurutnya, hal ini untuk menjamin kenyamanan bagi investor di pasar modal bahwa dananya akan dikelola dengan baik.
"Kalau ada yang tidak amanah di perusahaan sekuritas, maka akan ada lembaga yang menjamin untuk mengembalikan dana tersebut. Kalau akad-akad lain sesuai keperuntuannya," jelasnya.
Terkait fatwa tentang Akad I'arah digunakan oleh lembaga keuangan dalam kaitan kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk kerja sama pemerintah dan bada usaha.
"Pemerintah punya aset lalu dipinjamkan ke badan usaha yang mengerjakan pekerjaan pemerintah," paparnya.
Sementara itu, Fatwa Al-Mal Al-Musytarak dan Al-Mal Al-Musya' serta Fatwa tentang Akad I'arah merupakan bagian dari pengembangan produk akad musyawaroh mutanasiqoh. (Sadam/Din)
Tags: pra ijtima sanawi, urgensi pra ijtima sanawi, fatwa dsn mui, dewan syariah nasional, majelis ulama indonesia, fatwa, pasar modal, investasi