Lewati ke konten utama
Minggu, 30 Agustus 2026 / 17 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Pleno Muktamar ke-35 NU Putuskan Hukum Komersialisasi DNA, Chip Otak, dan Bitcoin

3 menit baca 209 dibaca
Mahbub
Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Komisi Waqi’iyah Muktamar ke-35 NU, KH Mahbub Maafi, Foto: Istimewa
Bagikan:

Jombang, MUI Digital—Komisi Waqi’iyah dalam Bahtsul Masail resmi mengesahkan ketetapan hukum Islam (fikih) terkait tiga isu teknologi dan ekonomi digital terkini. 

Keputusan tersebut disahkan secara mutlak tanpa catatan dalam sidang pleno setelah melalui pembahasan intensif bersama ratusan ahli hukum Islam (fuqaha).

Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Komisi Waqi’iyah, KH Mahbub Maafi, mengungkapkan bahwa dari empat isu yang diajukan, forum menyepakati tiga masalah utama untuk dirumuskan. 

Tiga isu strategis tersebut meliputi komersialisasi data DNA, penggunaan chip implan otak Neuralink, serta status transaksi cryptocurrency Bitcoin.

Mengenai komersialisasi data DNA, forum memutuskan bahwa data genetik yang diambil dari tubuh manusia merupakan hak privasi individu. 

Komersialisasi data tersebut oleh pemilik maupun korporasi hukumnya diperbolehkan, dengan syarat mutlak mengantongi izin sah dari pemiliknya serta tidak disalahgunakan.

"Skemanya menggunakan ‘iwad fi muqabalatil idzni (imbalan atas pemberian izin), dengan syarat tidak boleh disalahgunakan,” terang Kiai Mahbub saat diwawancarai usai pengesahan hasil sidang Bahtsul Masail sebelumnya, pada Sabtu (29/8/26).

Baca juga: Sidang Bahtsul Masail Rekomendasikan Muktamar NU Tolak Penggunaan Dana Pendidikan untuk MBG

Terkait teknologi chip otak seperti Neuralink buatan Elon Musk, forum memberikan batas kepastian hukum pada klaster restoratif medis atau pengobatan. 

Pemasangan chip diperbolehkan khusus untuk membantu penderita gangguan kesehatan, seperti kelumpuhan, selama tingkat keselamatan dan efektivitas medisnya terbukti lebih besar dibandingkan risikonya.

“Sepanjang hal itu dapat dibuktikan bahwa keselamatan dan keberhasilannya chip itu lebih besar daripada risikonya, no problem. Tapi ini dalam konteks dalam klaster restoratif ya, atau pengobatan dalam konteks medis,” jelasnya.

Sementara itu, pada isu finansial digital, forum mengkategorikan Bitcoin sebagai aset digital atau harta (mal) yang sah untuk ditransaksikan atau dijadikan alat tukar (tsaman). 

Baca juga: Cetak Sejarah, Muktamar ke-35 NU Sepakati Pemilihan Ketua Umum PBNU Melalui Sistem AHWA

Namun, penggunaannya sebagai mata uang resmi dinyatakan haram secara hukum positif karena bertentangan dengan regulasi negara.

"Mentransaksikan Bitcoin sebagai aset digital itu adalah sah dan diperbolehkan,” kata dia.  

“Sedang menjadikan Bitcoin sebagai mata uang, sah, namun karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, jadi enggak boleh, jadi haram gitu,” kata dia menambahkan.

Sidang Bahtsul Masail Komisi Waqi’iyah yang dipimpin langsung oleh KH. Mahbub Maafi ini turut dikawal oleh tim mushohih KH Aniq Muhammadun, KH Muhibbul Aman, dan KH Faiz Syukron Ma’mun, serta tim perumus KH Al-Hafiz Kurniawan, KH Ahmad Muntaha, dan KH Mubasysyarum Bih. 

Baca juga: Baznas RI Luncurkan Program Beasiswa Santri di Momentum Muktamar ke-35 NU

Dinamika cukup hangat dalam diskusi ilmiah yang berlangsung hingga dini hari tersebut berhasil melahirkan draf rumusan yang diterima penuh oleh pimpinan pleno tanpa perdebatan lanjutan.

Kiai Mahbub mengimbau seluruh warga Nahdliyin serta jajaran pengurus struktural NU untuk menaati dan menjadikan hasil keputusan hukum ini sebagai rujukan resmi dalam kehidupan bermasyarakat. 

Guna mempermudah jangkauan pemahaman masyarakat luas, hasil perumusan fikih ini rencananya akan diterbitkan kembali dalam format bahasa yang lebih sederhana tanpa mengubah substansi hukum yang telah disahkan.