Musyrif Diny Prof Niam Apresiasi Skema Pergerakan Jamaah Haji Pasca-Arafah Demi Keselamatan
Sadam Al Ghifari
Penulis
Muhammad Fakhruddin
Editor
Makkah, MUI Digital--Musyrif Diny, Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi terhadap perbaikan skema pergerakan jamaah haji pasca-wukuf di Arafah.
Prof Niam, sapaan akrabnya, menilai langkah inovatif ini sejalan dengan prinsip syariah yang memprioritaskan keselamatan jiwa (hifzhun nafs) tanpa mengabaikan kesempurnaan ibadah (hifzhud din).
Ketua MUI Bidang Fatwa ini menjelaskan bahwa pergerakan jamaah dari Arafah menuju Muzdalifah dan Mina kini dibagi menjadi tiga skema terstruktur untuk mengurai kepadatan yang kerap menjadi titik krusial setiap tahunnya.
Baca juga: Dari Padang Arafah, Kiai Ni'am Serukan Jamaah Bermunajat untuk Diri Hingga Pemimpin Bangsa
"Pengaturan ini sejalan dengan prinsip kemaslahatan yang tetap berada dalam koridor ketentuan syariah," ujar Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut di Makkah, Senin (25/5/2026).
Prof Niam mengungkapkan skema baru ini membagi pergerakan jamaah menjadi tiga kelompok utama. Pertama, Jamaah bergerak dari Arafah mulai pukul 19.00 Waktu Arab Saudi (WAS) menuju Muzdalifah. Mereka akan turun dan melakukan mabit (bermalam) di Muzdalifah hingga melewati tengah malam, lalu melanjutkan perjalanan ke Mina menggunakan bus.
Baca juga: Wukuf di Arafah, Musyrif Diny Prof Niam: Momentum Refleksi Diri dan Simbol Kesetaraan Manusia
Kedua, Jamaah diberangkatkan dari Arafah mulai pukul 23.00 WAS. Karena tiba di Muzdalifah sudah melewati tengah malam, jamaah melakukan mabit di atas bus (mabit murur) sebelum langsung melanjutkan perjalanan ke Mina.
Ketiga, Jamaah yang memiliki udzur syar'i, seperti kondisi sakit atau lansia risiko tinggi, akan langsung diberangkatkan dari Arafah menuju tenda di Mina tanpa harus turun di Muzdalifah.
Selain mengapresiasi skema pergerakan jamaah haji pasca-wukuf di Arafah, Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdloh ini juga mengingatkan jamaah mengenai kelonggaran fikih saat memasuki fase lempar jumrah di hari Tasyriq.
Prof Niam menegaskan bahwa waktu sah untuk melempar jumrah sudah dimulai sejak setelah subuh.
"Meski waktu afdal adalah setelah tergelincir matahari (zuhur), itu adalah waktu yang sangat padat dan panas. Karena itu, lebih baik mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh maktab dan syarikah demi keselamatan dan kenyamanan jamaah," tegasnya.
Prof Niam mengimbau agar jamaah, terutama yang fisiknya terbatas, tidak memaksakan diri mengejar waktu afdal jika risikonya justru membahayakan kesehatan.
Kepatuhan terhadap regulasi dan jadwal dinilai sebagai bagian dari esensi menjaga keselamatan jiwa yang diajarkan dalam Islam.