Mukernas I MUI 2026, Program Kerja Prioritas dan Keorganisasian Jadi Fokus Utama
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital— Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI Tahun 2026 yang dijadwalkan akan berlangsung pada 12 Februari 2026 di Hotel Sahid Jakarta akan fokus pada dua poin penting untuk dibahas bersama terkait dengan program kerja prioritas Komisi/Badan/Lembaga (KBL) MUI dan bidang organisasi.
Mukernas I tersebut juga digelar sebagai tindak lanjut atas hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI yang berlangsung pada 20–23 November 2025.
Steering Committee (SC) Mukernas, Prof Sudarnoto, menjelaskan masing-masing KBL sudah menetapkan dua program prioritas yang diunggulkan untuk tahun pertama dan yang tahun kedua akan diputuskan lagi dalam Mukernas selanjutnya.
"Seluruh bahan-bahan yang disampaikan oleh KBL ini akan dibahas. Tapi sekarang masih dicermati dari sisi subtansi dan dari sisi teknisnya. InsyaAllah, pada Minggu ini bisa selesai. Sedangkan untuk komisi organisasi akan menghasilkan sejumlah peraturan organisasi," ujarnya kepada MUI Digital di Kantor MUI Pusat, Selasa (10/2/2026).
Prof Sudarnoto yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Bidang Luar Negeri ini menyampaikan, hal tersebut menjadi penting sebagai bagian dari upaya membangun MUI sebagai organisasi yang profesional.
Oleh karena itu, dibuat beberapa peraturan-peraturan organisasi (PO) yang akan dilahirkan pada Mukernas nanti.
"Mukernas kali ini akan sangat produktif sekali. InsyaAllah, ini ada pertemuan-pertemuan lanjutan sebelum akhirnya nanti tanggal 12 Februari kita akan masuk arena (Mukernas) yang sesungguhnya," tambahnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa Steering Committee telah melakukan sejumlah persiapan, termasuk menggelar pertemuan rutin dan rapat pleno bersama Organizing Committee (OC).
“Selain rapat pleno bersama SC dan OC, kami juga mengadakan pleno khusus masing-masing, baik di tingkat Steering Committee maupun Organizing Committee,” katanya.
Dia menambahkan, baik SC maupun OC telah menyiapkan bahan-bahan materi yang pada pekan ini akan ditetapkan sebagai bahan baku untuk selanjutnya dibahas dalam Mukernas. (Irma Zuha Attamimi, ed: Nashih)