MUI Kecam Pembunuhan Jurnalis Al-Jazeera, Sebut Bentuk Pelanggaran Serius
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID—Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengecam serangan yang dilakukan militer Israel. Serangan kali ini menewaskan sejumlah Jurnalis Al-Jazeera dekat Rumah Sakit al-Shifa, Gaza City, Sabtu (10/7/2025) waktu setempat.
Sejumlah jurnalis yang menjadi korban di antaranya Anas al-Sharif, Mohammed Qreiqeh, Ibrahim Zaher, Mohammed Noufal, dan Moamen Aliwa.
“Majelis Ulama Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam sekaligus mengecam dengan sekeras-kerasnya tindakan militer Israel yang telah membunuh lima wartawan Al-Jazeera,” kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim pada Senin (11/8/2025).
Prof Sudarnoto mengecam aksi ini sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip perlindungan jurnalis dan kebebasan pers dalam konflik berskala besar.
Ia pun menjabarkan, menurut laporan Committee to Protect Journalists (CPJ) per 24 Juli 2025, setidaknya 186 wartawan dan pekerja media telah tewas akibat konflik tersebut.
Sementara Badan Persatuan Jurnalis Internasional (IFJ) juga mencatat, setidaknya 164 wartawan dan pekerja media Palestina tewas per Mei 2025.
“MUI sangat prihatin atas tragedi ini karena menurut catatan dalam dua tahun terakhir ini. Banyak kalangan yang memperkirakan jumlah korban dari kalangan wartawan jauh lebih besar,” lanjutnya.
Di samping itu, Prof Sudarnoto juga menilai tuduhan militer Israel kepada wartawan Al-Jazeera sebagai teroris adalah tuduhan keji di luar nalar sehat. Menurutnya, Praktik pelabelan ini telah banyak dikecam oleh organisasi HAM dan pers internasional.
Ini adalah bentuk upaya mendiskreditkan dan merasionalisasi pembunuhan jurnalis yang kritis terhadap narasi Israel. Ia menegaskan, MUI mendukung pandangan HAM dan pers internasiional.
Dengan ini, MUI berpandangan serangan dan pembunuhan terhadap jurnalis adalah merupakan bentuk sistematis membungkam saksi mata. Praktik ini membatasi dokumentasi independen atas pelanggaran HAM dan penderitaan rakyat Gaza.
“Dengan demikian tanpa keberadaan jurnalis, dinding kebisuan tumbuh dan impunitas semakin melebar,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MUIDIgital.
Sehubungan dengan itu, kata dia, pertama MUI mendesak komunitas internasional seperti PBB, UNESCO, CPJ, IFJ, PJS, dsb. untuk menuntut penyelidikan independen terhadap setiap serangan terhadap jurnalis.
Kedua, MUI juga menegaskan bahwa pers adalah garda terakhir dalam menceritakan kebenaran. Kebebasan pers adalah hak asasi yang harus dilindungi dan karena itu serangan terhadapnya adalah serangan terhadap demokrasi dan keadilan.
Ketiga, menyerukan kepada semua wartawan di mana saja melakukan aksi kecaman terhadap tindakan jahat Israel dan menguatkan ICJ untuk memberikan hukuman kepada Israel.
“Mereka harus dilindungi, bukan diserang. Menyuarakan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi yang harus dilindungi,” seru Prof Sudarnoto. (Rozi, ed: Nashih)