Mengapa Isu Perpajakan Bakal Dibahas dalam Munas XI? Simak Penjelasan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Ni'am
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID--Persoalan perpajakan dalam aspek hulu akan dibahas oleh Komisi Fatwa SC Munas XI MUI. Mengapa persoalan ini dibahas?
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan persoalan pajak ini telah muncul dalam long list dan short list yang akan dibahas pada Munas XI MUI.
"Karena ada kesadaran, setidaknya ada dua isu strategis. Pertama terkait rasa keadilan di dalam penerapan pajak progresif dan juga pajak berganda atau bertumpuk, barang yang sama dipajakin bisa berulang-ulang," kata Prof Ni'am dalam Forum Group Discussion (FGD) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama MUI, Senin (27/10/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema "Peta Jalan Pajak Berkeadilan: Perspektif Keumatan, Integritas dan Transparansi" digelar di Episode Hotel Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
"Kedua pajak bumi dan bangunan. Nanti ada sesi juga dari Kementerian Dalam Negeri yang mungkin memiliki mandat dalam pengaturan. Salah satu kasus aktualnya di Pati karena ada pencederaan keadilan di masyarakat, meningkatnya pajak bumi, kemudian menimbulkan aksi massa yang besar dan menimbulkan kerawanan di masyarakat," sambungnya.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI ini mengungkapkan di satu sisi pajak wewenangnya berada di pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah tidak mengelola secara luas.
Namun, di luar kewenangan pemerintah pusat adalah pajak bumi dan bangunan.
"Maka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka berlomba-lomba mereka meningkatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diawali dengan meningkatkan NJOP-nya," ungkapnya.
Menurutnya, seolah-olah ini bagus bagi pemilik tanah, tetapi di balik itu ada keinginan untuk menaikan pajaknya. Oleh karena itu, persoalan ini perlu ditanggapi oleh MUI.
"MUI dalam posisinya sebagai shodiqul hukumah (mitra pemerintah) dan khadimul ummah (pelayan umat) memiliki tanggung jawab sosial keagamaan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik untuk maqashidul syariah. Semata ini bagian kontribusi keagamaan dari para alim ulama dari MUI," tegasnya.
Selain itu, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengungkapkan, kemarin Komisi Fatwa MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan.
"Secara operasional mungkin bermanfaat buat BPJS, tapi bermanfaat juga bagi masyarakat untuk membayar iuran karena keterbatasan ekonomi, tapi semata untuk mewujudkan tugas khidmah ummatiyah dan shodiqul hukumah," lanjutnya.
Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini mengungkapkan ada 80 masalah yang masuk ke dalam long list persoalan yang akan dibahas pada Munas XI MUI.
Prof Ni'am mengungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyampaikan ada fakta rekening dormant dengan nilai mencapai Rp 200 Triliun. Hal itu terindikasi adanya beberapa rekening yang digunakan untuk kasus pidana.
Kemudian, ada persoalan dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang mencatat ada 8 isu strategis terkait penguatan ekonomi syariah. Salah satunya prudential, praktek manfaat asuransi bagi orang yang meninggal apakah masuk kategori waris atau bukan.
"Kemudian ada Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah sungai yang menjadi isu lingkungan kita selama puluhan tahun. Kemudian kita diskusikan mengenai nilai strategisnya dan kepelikan masalahnya untuk dibawa di Munas XI MUI. Dari long list muncul 80, ketemu 20, 12, kemudiaan jadi 6," tegasnya.
Ketua Majelis Alumni IPNU ini berharap melalui FGD ini menjadi masukan untuk drafting fatwa. Selain itu, menjadi kontrubusi keagamaan untuk memberikan panduan perpajakan dari hulu.
"Setidaknya pertanyaan penting ini akan didalami, dibahas dan dirumuskan. Kalau baik kita kuatkan, yang butuh perbaikan akan diberi rekomendasi perbaikan. Kalau buruk maka perlu dilakukan perbaikan," tegasnya.
(Sadam ed: Muhammad Fakhruddin)