Market Share Keuangan Syariah Tembus 30 Persen, Kiai Aiyub: Kontribusi ke Ekonomi Nasional Kian Signifikan
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital– Pangsa pasar sektor keuangan syariah nasional menembus 30,3 persen pada Oktober 2025, seiring pertumbuhan aset yang melampaui kinerja keuangan nasional.
Total aset keuangan syariah tercatat mencapai Rp12.561 triliun, tumbuh 23,2 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ekonomi Syariah 2025-2030, KH. Sholahudin Al Aiyub, kinerja tersebut mencerminkan semakin kuatnya fondasi ekosistem keuangan syariah di Indonesia.
Pertumbuhan itu dilihatnya jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan aset keuangan nasional yang berada di kisaran 13,3 persen (yoy). Capaian ini menegaskan peran strategis keuangan syariah sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pertumbuhan aset keuangan syariah yang mencapai 23,2 persen menunjukkan daya tahan dan daya saing yang semakin kuat. Ini bukan hanya melampaui pertumbuhan keuangan nasional, tetapi juga menegaskan bahwa keuangan syariah telah menjadi bagian penting dari sistem keuangan Indonesia,” ujarnya kepada MUI Digital pada Kamis (15/1/2026).
Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) itu pun memaparkan, total aset keuangan syariah tersebut terdiri atas aset pasar modal syariah sebesar Rp11.124 triliun, perbankan syariah Rp1.028 triliun, serta Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah Rp409,06 triliun.
Dari sisi subsektor, lanjutnya, pasar modal syariah mencatat pangsa pasar tertinggi dengan 45,9 persen dari total pasar modal nasional. Sementara itu, IKNB syariah memiliki pangsa pasar 10,7 persen, dan perbankan syariah masih berada di kisaran 7,6 persen.

Ia pun menambahkan, meskipun pertumbuhan perbankan syariah relatif lebih lambat dibandingkan subsektor lain, peluang ekspansi masih sangat terbuka.
“Ke depan, penguatan perbankan syariah perlu difokuskan pada inovasi produk, peningkatan literasi, serta sinergi dengan sektor riil agar kontribusinya terhadap perekonomian bisa lebih optimal,” jelasnya.
Selain itu, dengan asumsi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) 2025 sebesar 5,2 persen, rasio total aset keuangan syariah terhadap PDB pada Oktober 2025 telah mencapai 54 persen. Angka ini menunjukkan kontribusi yang semakin signifikan terhadap perekonomian nasional.
Namun demikian, ia juga mencatat adanya tantangan ke depan, khususnya terkait kewajiban spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi paling lambat Desember 2026, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023.
“Kebijakan spin-off UUS menjadi tantangan yang harus dikelola dengan baik agar tidak menghambat momentum pertumbuhan dan peningkatan market share keuangan syariah,” pungkasnya.
(Rozi ed: Muhammad Fakhruddin)